Jakarta | Kabar mengenai rumah yang kini ditempati Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa aset tersebut telah memasuki tahap pelelangan. Namun, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah itu belum berada dalam proses lelang, sehingga kabar yang menyebut pelelangan sudah berlangsung tidak sesuai dengan penjelasan yang diterimanya. Klarifikasi ini penting untuk membedakan status aset yang sebenarnya dari informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah pihak bank, yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara terkait rumah itu, memaparkan status aset dalam mediasi. Mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/10). Dalam forum tersebut, keterangan dari pihak bank menjadi salah satu rujukan untuk memahami posisi rumah saat ini. Minola kemudian menyampaikan bantahan terhadap kabar bahwa aset tersebut telah masuk tahap pelelangan, berdasarkan informasi yang muncul dalam proses mediasi itu.
Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari klarifikasi tersebut adalah bahwa rumah yang ditempati Sarwendah belum memasuki tahap pelelangan. Tidak ada dasar dalam keterangan yang disampaikan untuk menyebut rumah itu telah dieksekusi ataupun dilelang. Proses mediasi di pengadilan menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan perkara dan menyampaikan informasi mengenai status aset. Perkembangan berikutnya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak-pihak yang terlibat serta proses hukum yang berjalan, bukan pada kabar yang belum terkonfirmasi. Untuk sementara, bantahan Minola dan penjelasan bank dalam mediasi memberi gambaran bahwa status rumah tersebut belum sampai pada tahap lelang, sementara perkara terkait masih dibahas dalam jalur hukum.
Dalam penjelasan mengenai status rumah Sarwendah, Minola menyampaikan bahwa bank belum membawa properti tersebut ke tahap pelelangan. Sebelum pengajuan lelang dapat dilakukan, masih ada proses penilaian yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Bank, menurut keterangan itu, berencana meminta appraisal untuk mengetahui nilai pasar rumah. Dengan demikian, perkembangan yang dibicarakan saat ini berkaitan dengan langkah awal untuk menetapkan nilai properti, bukan pelaksanaan lelang atau pengumuman bahwa rumah sudah dilelang.
Appraisal merupakan penilaian atas properti yang dilakukan oleh penilai independen. Penilai tersebut bertugas memperkirakan nilai pasar berdasarkan pertimbangan profesional, sehingga angka yang dihasilkan dapat menjadi acuan dalam proses berikutnya. Dalam perkara ini, penilaian tersebut perlu dilakukan sebelum rumah diajukan kepada bank untuk memasuki tahap lelang. Minola menjelaskan urutannya dengan menyatakan, “Bank akan melakukan appraisal terlebih dahulu untuk menentukan nilai pasar rumah. Setelah proses penilaian itu dilakukan, barulah rumah dapat diajukan ke tahap lelang.” Pernyataan itu menegaskan bahwa appraisal mendahului pengajuan lelang, bukan bagian dari lelang yang telah berlangsung.
Urutan tersebut penting dipahami agar informasi mengenai rumah tidak ditafsirkan sebagai kepastian bahwa pelelangan sudah dimulai. Saat ini, bank disebut masih akan menempuh penilaian melalui pihak independen. Hasil appraisal nantinya memberikan gambaran mengenai nilai pasar properti dan menjadi salah satu dasar bagi proses selanjutnya. Namun, keterangan tentang rencana penilaian belum dengan sendirinya berarti bahwa tanggal lelang telah ditetapkan, proses lelang telah dibuka, atau rumah sudah ditawarkan kepada calon pembeli. Tahap yang disampaikan Minola masih berada pada persiapan penilaian. Karena itu, status rumah Sarwendah sebagaimana dijelaskan saat ini adalah menunggu appraisal, sebelum ada pengajuan untuk melanjutkan ke tahapan pelelangan. Informasi lanjutan mengenai hasil penilaian maupun keputusan bank untuk mengajukan rumah ke lelang perlu dibedakan dari rencana appraisal yang sedang dibicarakan sekarang.Menanggapi isu mengenai status rumah Sarwendah dan kabar bahwa properti tersebut akan dilelang, Minola menyampaikan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang berupaya menggiring opini publik. Menurut Minola, pembentukan opini itu dapat membuat Ruben seolah-olah menjadi pihak yang bersalah dalam persoalan tersebut. Ia mengaitkan dugaan itu dengan pemberitaan mengenai rencana lelang rumah, tetapi pandangan tersebut merupakan pernyataan Minola dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Minola juga menyoroti cara isu tersebut berkembang di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Ia menduga narasi yang beredar dapat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap Ruben sebelum persoalan pokok memperoleh kejelasan melalui jalur yang semestinya. Karena itu, pernyataan mengenai adanya pihak yang menggiring opini perlu dipahami sebagai penilaian dari pihak Ruben, bukan kesimpulan independen mengenai siapa yang menyebarkan informasi atau apa tujuan mereka. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses bank telah memasuki tahap pelelangan.
Secara terpisah, Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, memberikan keterangan mengenai langkah yang telah dilakukan pihak bank. Ia membenarkan bahwa sejauh ini proses yang dibicarakan masih berupa rencana appraisal atau penilaian terhadap rumah. Dengan demikian, menurut Jaenudin, langkah tersebut belum berarti bank telah menjalankan pelelangan. Keterangan ini menjelaskan posisi yang disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah mengenai tahapan yang sedang berlangsung, dan membedakan penilaian aset dari proses penjualan melalui lelang.
Jaenudin menyebut pihaknya telah bertemu dengan bank untuk membicarakan persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Sarwendah meminta agar bank menghormati proses peradilan yang masih berjalan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai sikap hukum mereka, sementara perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada langkah para pihak dan proses yang berlaku. Dengan adanya penjelasan dari kedua kubu, isu rumah Sarwendah mencakup dua hal yang perlu dipisahkan: dugaan Minola tentang pembentukan opini terhadap Ruben, serta keterangan Jaenudin bahwa bank sejauh ini baru merencanakan appraisal. Keduanya menyampaikan pandangan masing-masing, sehingga status tindakan bank perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan proses terkait.
Perkara terkait rumah Sarwendah masih berada dalam proses hukum. Gugatan perdata wanprestasi yang diajukan dalam sengketa tersebut masih disidangkan, sehingga belum ada keputusan akhir yang dapat menjadi penentu langkah berikutnya. Di tengah proses itu, pihak Sarwendah meminta agar proses lelang ditahan sementara sampai perkara berjalan lebih lanjut. Permintaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan yang kini menyertai upaya para pihak mencari kemungkinan penyelesaian.
Untuk saat ini, kubu Ruben dan Sarwendah disebut memilih menggunakan tenggat dua pekan ke depan untuk mematangkan opsi perdamaian. Waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk mempertimbangkan kemungkinan jalan keluar yang dapat dibawa ke agenda mediasi berikutnya. Dengan demikian, pembahasan damai belum dapat dipandang sebagai kesepakatan yang sudah tercapai. Opsi tersebut masih perlu disusun dan dibicarakan sebelum disampaikan dalam forum mediasi.
Agenda mediasi lanjutan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk mengemukakan opsi yang telah dipertimbangkan. Namun, selama gugatan wanprestasi masih disidangkan, proses hukum tetap berjalan dan permintaan penahanan lelang masih menjadi isu yang diajukan pihak Sarwendah. Belum ada kepastian mengenai hasil mediasi maupun keputusan pengadilan terkait permintaan tersebut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan para pihak dan tahapan perkara yang sedang berlangsung.
Karena itu, status rumah Sarwendah belum dapat dipastikan berubah menuju pelelangan. Fokus dalam waktu dekat adalah pematangan opsi perdamaian selama dua pekan, sembari gugatan perdata wanprestasi tetap disidangkan. Opsi yang nantinya dibawa ke mediasi akan menjadi bahan pembicaraan lanjutan, bukan jaminan bahwa perdamaian akan tercapai. Hingga terdapat perkembangan resmi, proses lelang diminta untuk ditahan sementara dan belum ada keputusan akhir yang mengakhiri sengketa tersebut.
