Program Satu Orang Satu Rekening: Menyaring Calon Penerima dan Menyiapkan Bantuan

oleh -72 Dilihat
oleh
Program Satu Orang Satu Rekening: Menyaring Calon Penerima dan Menyiapkan Bantuan

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa data awal dari Badan Pengelola Investasi Danantara menunjukkan masih ada sekitar 40–50 juta warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki rekening. Pada saat yang sama, sekitar 170 juta WNI tercatat telah mempunyai rekening. Gambaran tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan program Satu Orang Satu Rekening, yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, angka-angka itu perlu dipahami sebagai informasi awal mengenai kepemilikan rekening, bukan sebagai daftar final orang yang akan menerima bantuan atau fasilitas dari program.

Perbedaan jumlah penduduk dan kepemilikan rekening dapat membantu pemerintah mengenali kelompok yang belum terjangkau layanan perbankan. Meski demikian, keterangan bahwa seseorang belum memiliki rekening saja belum cukup untuk menentukan statusnya sebagai calon penerima. Program satu orang satu rekening tidak serta-merta menetapkan seluruh warga yang masuk dalam perkiraan tersebut sebagai penerima bantuan. Pemerintah masih perlu memastikan siapa orang yang dimaksud, apakah datanya benar dan mutakhir, serta apakah ia memenuhi ketentuan program yang berlaku. Karena itu, angka puluhan juta tersebut menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan keputusan penyaluran.

Tito menegaskan perlunya pemeriksaan ulang dan pencocokan data dengan basis data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri. Proses ini diperlukan untuk memverifikasi identitas, mengurangi kemungkinan data ganda atau tidak sesuai, dan memastikan informasi kependudukan terhubung secara tepat dengan catatan kepemilikan rekening. Hasil pencocokan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai warga yang memang belum memiliki rekening dan membantu pemerintah merancang langkah berikutnya. Dengan demikian, penetapan calon penerima maupun persiapan bantuan harus menunggu proses verifikasi, agar keputusan program bertumpu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada perkiraan awal.

Penyaringan calon penerima Program Satu Orang Satu Rekening dilakukan dengan sejumlah kriteria sementara agar bantuan pembukaan rekening dapat diarahkan kepada warga yang dinilai memenuhi sasaran. Kelompok yang dipertimbangkan mencakup warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, berada dalam desil satu hingga empat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, serta belum mempunyai rekening. Dengan batasan ini, pemerintah berupaya mengidentifikasi warga yang berpotensi memperoleh manfaat, sekaligus menghindari pemberian bantuan kepada orang yang sudah memiliki akses rekening.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dimanfaatkan untuk memilah warga sesuai kriteria tersebut. Proses pencocokan dapat dimulai dari identitas dan usia, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran data berdasarkan wilayah. Penelusuran direncanakan berlangsung secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten dan kota, lalu kecamatan, hingga desa. Pendekatan wilayah ini membantu pemerintah memeriksa daftar calon penerima secara lebih terarah serta memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Meski begitu, hasil pemilahan tetap perlu dipadankan dengan informasi sosial ekonomi dan status kepemilikan rekening agar daftar yang disusun mencerminkan kebutuhan di lapangan.

Hasil pemeriksaan silang yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menunjukkan bahwa terdapat sekitar 25 juta WNI yang masuk kelompok sasaran dan belum memiliki rekening. Angka tersebut lebih rendah daripada sasaran awal yang mencapai 74 juta orang. Perbedaan itu menggambarkan pentingnya verifikasi sebelum jumlah penerima dan kebutuhan program ditetapkan, sebab perkiraan awal perlu diuji terhadap data yang tersedia. Airlangga mengatakan pemerintah akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan data penerima. Penggunaan DTSEN diharapkan menjadi dasar yang konsisten dalam melihat kondisi sosial ekonomi warga dan menyelaraskan hasilnya dengan data kependudukan. Dengan demikian, calon penerima dapat diseleksi menurut usia, kelompok desil, wilayah, dan kepemilikan rekening, sementara pembaruan maupun pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk menjaga ketepatan daftar sasaran.

Anggaran program Satu Orang Satu Rekening pada 2026 mengalami penyesuaian besar dibandingkan kebutuhan awal yang diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun. Dana yang disiapkan kini sebesar Rp1,28 triliun, atau turun 66,32 persen dari perkiraan tersebut. Perubahan nilai anggaran ini menjadi konteks penting dalam pelaksanaan program, terutama karena jumlah dana yang tersedia berkaitan dengan cakupan bantuan dan tahapan penyalurannya. Pemerintah perlu memastikan alokasi yang telah disiapkan diarahkan kepada warga yang memenuhi persyaratan, sehingga dukungan awal dapat diberikan berdasarkan hasil penyaringan data.

Dalam skema yang disiapkan, anggaran berkaitan dengan setoran awal sebesar Rp50.000 untuk setiap warga yang memenuhi syarat. Setoran tersebut menjadi bantuan awal untuk membuka rekening, bukan penetapan bahwa seluruh warga otomatis memperoleh fasilitas yang sama. Karena itu, proses verifikasi calon penerima menjadi bagian penting sebelum bantuan dijalankan. Penyaringan diperlukan untuk memeriksa kelayakan data dan menyusun daftar calon penerima yang dapat ditindaklanjuti. Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan pembukaan rekening gratis diharapkan mengacu pada hasil pendataan, sekaligus mempertimbangkan besaran anggaran yang tersedia pada 2026.

Tito menyatakan bahwa setelah proses penyaringan selesai, data calon penerima akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk ditindaklanjuti. Kementerian tersebut akan menentukan penerima fasilitas pembukaan rekening gratis berdasarkan data yang diterima. Alur ini menempatkan pendataan dan penetapan penerima sebagai tahap yang berbeda: data terlebih dahulu disaring, kemudian disampaikan kepada kementerian terkait untuk keputusan berikutnya. Dalam pelaksanaannya, program melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Keterlibatan kedua bank tersebut mendukung pembukaan rekening bagi penerima yang telah ditetapkan. Dengan anggaran Rp1,28 triliun dan setoran awal Rp50.000, kejelasan kriteria serta koordinasi antarlembaga akan menjadi perhatian dalam menyiapkan bantuan dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah berencana menyosialisasikan pentingnya penggunaan jasa perbankan sebagai bagian dari program Satu Orang Satu Rekening. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk menjelaskan kepada masyarakat manfaat memiliki rekening dan menggunakan layanan keuangan formal. Menurut Tito, upaya ini berjalan seiring dengan penyiapan rekening bagi calon penerima bantuan. Dengan demikian, program tidak hanya berkaitan dengan penyaringan penerima dan penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong pemahaman mengenai penggunaan layanan perbankan. Penjelasan mengenai rekening dan bantuan perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui tujuan kebijakan serta ketentuan yang menyertainya. Rencana sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkenalkan perbankan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program, bukan pernyataan bahwa seluruh warga telah menggunakan rekening atau layanan tersebut.

Tito menjelaskan bahwa rekening diharapkan dapat membantu membuat lebih banyak transaksi keuangan masyarakat terlacak. Informasi transaksi yang tercatat dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengetahui jumlah uang yang beredar di Indonesia. Dalam kaitan itu, data mengenai aktivitas ekonomi juga diharapkan memberi gambaran mengenai Produk Domestik Bruto atau PDB. Gambaran tersebut menjadi konteks penting dari pemanfaatan rekening dalam program, karena rekening memungkinkan transaksi berlangsung melalui saluran yang dapat dicatat. Namun, keterangan ini menjelaskan harapan atas fungsi rekening dan data transaksi, bukan hasil yang sudah dicapai. Tidak ada dasar dalam penjelasan tersebut untuk menyimpulkan besaran perubahan transaksi, jumlah uang beredar, ataupun dampak tertentu terhadap PDB setelah program dijalankan.

Selain sosialisasi penggunaan jasa perbankan, pembukaan rekening baru akan disertai bantuan keuangan sebesar Rp50.000. Bantuan itu disebutkan sebagai bagian yang diberikan bersama rekening baru, sehingga informasi nominalnya perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia. Rincian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan syarat penerimaan, mekanisme pencairan, waktu penyaluran, maupun apakah bantuan akan diberikan berulang.

Baca juga: Hari Kedua Puluh Satu Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.201,5 Ton Bantuan | Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg