Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap sejumlah pihak atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, termasuk dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). DSSA merupakan emiten yang berada di bawah Grup Sinar Mas. OJK menyatakan surat sanksi diserahkan secara langsung kepada para pihak yang dinilai melanggar ketentuan. Keterangan mengenai penetapan sanksi dan penyerahan surat tersebut disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penindakan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan saham DSSA. Dalam penjelasannya, OJK menegaskan bahwa sejumlah pihak telah dikenai sanksi sesuai ketentuan pasar modal. Penyampaian surat secara langsung menandai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang menjadi sasaran tindakan regulator. Dengan demikian, informasi utama yang disampaikan OJK mencakup adanya sanksi, keterkaitannya dengan pelanggaran aturan, serta proses penyampaian surat kepada pihak yang bersangkutan.
Kasus perdagangan saham emiten dapat menjadi perhatian investor karena menyangkut keteraturan dan kepercayaan terhadap pasar. Ketentuan pasar modal menjadi acuan bagi para pelaku dalam menjalankan kegiatan, sementara pengawasan dan penegakan aturan merupakan bagian dari peran regulator. Dalam perkara DSSA ini, OJK menyampaikan bahwa tindakan telah ditetapkan terhadap sejumlah pihak, namun keterangan yang menjadi dasar berita ini berfokus pada penyerahan surat sanksi dan tidak memerinci lebih jauh identitas penerima maupun jenis sanksi. Informasi tersebut menempatkan langkah OJK dalam konteks penegakan ketentuan, tanpa menyimpulkan hal di luar keterangan yang diumumkan. Penetapan sanksi menunjukkan bahwa regulator mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, sedangkan surat yang diserahkan langsung menjadi sarana penyampaian keputusan kepada pihak terkait. Perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi OJK maupun informasi tambahan yang dapat disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Sampai keterangan pada tanggal tersebut, inti informasi yang tersedia adalah keputusan sanksi atas pelanggaran pasar modal, yang mencakup perkara perdagangan saham DSSA, serta penyerahan surat secara langsung kepada para pelanggar oleh OJK.
Dalam penanganan kasus manipulasi saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMT berupa denda sebesar Rp1,5 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu bentuk tindakan pengawasan yang diumumkan dalam perkara ini. Sanksi ditujukan kepada perusahaan, sehingga perlu dibedakan dari tindakan yang dikenakan kepada seorang direktur PT SS. Pengumuman mengenai denda tersebut mencantumkan nominal Rp1,5 triliun sebagai konsekuensi administratif bagi PT SMT, tanpa mengubahnya menjadi sanksi pidana atau bentuk hukuman lain.
Selain denda terhadap PT SMT, OJK membekukan izin seorang direktur PT SS sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Pembekuan itu membatasi direktur tersebut untuk menjalankan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai wakil penjamin emisi efek selama masa sanksi berlaku. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan identitas maupun inisial direktur, sehingga penyebutan nama atau dugaan identitas tidak dapat ditambahkan. Perincian tersebut penting agar pemberitaan tetap mengikuti keterangan sumber dan tidak mengaitkan sanksi kepada orang yang keliru.
Sanksi terhadap direktur tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan mengenai manipulasi pasar. Dasar aturan yang disebutkan adalah Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPSK). Dengan demikian, kedua jenis tindakan dalam kasus DSSA memiliki subjek dan bentuk yang berbeda: PT SMT dikenai denda administratif, sedangkan direktur PT SS menerima pembekuan izin profesi selama setahun. Pembedaan ini membantu menjelaskan cakupan keputusan OJK secara akurat, tanpa menyamakan sanksi perusahaan dengan sanksi terhadap individu atau menambahkan rincian di luar informasi yang telah disampaikan.
Selain sanksi yang dikenakan kepada pihak-pihak lain dalam perkara manipulasi saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan perantara perdagangan efek dan tenaga pemasaran. Langkah tersebut berkaitan dengan penanganan pemesanan order nasabah dalam transaksi saham DSSA. OJK menjatuhkan denda kepada sembilan anggota bursa yang terlibat, serta memberikan peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa. Sanksi ini menunjukkan bahwa pengawasan regulator turut mencakup proses penerimaan dan pelaksanaan pesanan nasabah, bukan hanya tindakan pihak yang melakukan transaksi.
Sembilan anggota bursa yang dikenai denda adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Nama-nama tersebut dicantumkan sesuai dengan informasi yang tersedia mengenai keputusan OJK. Besaran denda untuk masing-masing anggota bursa tidak disebutkan dalam informasi tersebut, sehingga tidak ada nominal yang dapat dipastikan. Karena itu, penyebutan sanksi dibatasi pada jenis tindakan administratif yang dijatuhkan. Rincian ini penting agar pemberitaan tidak menyimpulkan nilai denda atau membandingkan tingkat sanksi antarperusahaan tanpa dasar yang terverifikasi.
Di samping denda kepada perusahaan, delapan sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah menerima peringatan tertulis. Peringatan itu merupakan sanksi administratif yang berbeda dari denda terhadap anggota bursa. Informasi yang tersedia tidak merinci nama para sales ataupun menjelaskan sanksi individual lebih lanjut, sehingga rincian tersebut tidak dapat ditambahkan. Secara keseluruhan, tindakan OJK terhadap sembilan anggota bursa dan delapan sales memperluas cakupan penegakan dalam kasus saham DSSA hingga kepada pihak yang terlibat dalam layanan transaksi. Penerapan sanksi administratif ini menegaskan pentingnya kepatuhan dalam menangani order nasabah di pasar modal, sekaligus menjadi bagian dari respons regulator atas dugaan manipulasi perdagangan saham tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melibatkan nasabah yang bertransaksi melalui beberapa anggota bursa. Temuan tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang diperiksa tidak berlangsung sebagai aktivitas pasar yang berdiri sendiri, melainkan melibatkan penggunaan sejumlah perantara dalam pelaksanaan transaksi. OJK menilai pola transaksi itu direncanakan dan dilakukan secara terstruktur. Rangkaian aktivitas tersebut berdampak pada pergerakan harga saham DSSA yang meningkat cukup signifikan. Dengan demikian, perkara ini menjadi perhatian pengawas karena aktivitas perdagangan yang tidak mencerminkan mekanisme pasar secara wajar dapat memengaruhi pembentukan harga dan keputusan investor.
Keterangan OJK mengenai pola yang terencana menjadi dasar penting dalam memahami penanganan kasus tersebut. Dalam pasar modal, transaksi melalui anggota bursa pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan perdagangan, tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan dan tidak digunakan untuk menciptakan gambaran harga atau aktivitas pasar yang menyesatkan. Karena itu, pengawasan terhadap perilaku nasabah dan perantara diperlukan untuk mengidentifikasi indikasi manipulasi serta menilai dampaknya terhadap perdagangan. Dalam perkara DSSA, OJK menindaklanjuti temuannya melalui penetapan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, sesuai proses dan kewenangan pengawasan yang berlaku. Langkah ini juga menunjukkan bahwa keterlibatan beberapa jalur transaksi tidak menghilangkan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
OJK menyatakan penetapan sanksi bertujuan menjaga integritas pasar modal dan memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, serta proporsional. Penindakan juga diarahkan untuk mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar. Pemberian sanksi diharapkan menimbulkan efek jera, sehingga pelaku maupun pihak lain tidak mengulangi tindakan serupa. OJK turut menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat. Upaya berkelanjutan tersebut ditujukan untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia dan melindungi investor, termasuk dengan menindak praktik yang berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar serta merugikan kepentingan para pelaku pasar.
