Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Sarwendah dan Ruben Onsu menghentikan pernyataan maupun unggahan yang melibatkan anak-anak mereka di tengah sengketa hak asuh. Imbauan tersebut disampaikan agar persoalan keluarga yang sedang bergulir tidak membuat anak menjadi bagian dari perdebatan di ruang publik. Perselisihan hak asuh itu kini diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan imbauan tersebut saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (30/9/2026). Ia meminta kedua orang tua menahan diri dan mempertimbangkan dampak setiap pernyataan atau konten yang menyebut maupun menampilkan anak. Dalam situasi yang sedang menjadi perhatian publik, sikap orang tua dapat memengaruhi rasa aman dan kenyamanan anak.
Permintaan itu menempatkan kepentingan anak sebagai hal utama, terlepas dari proses hukum yang tengah berjalan. Perkara hak asuh merupakan urusan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan, sementara anak sebaiknya tidak dibebani untuk memahami atau merespons konflik orang tuanya. Karena itu, kehati-hatian dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dinilai penting selama proses tersebut berlangsung.
Komnas PA mengingatkan bahwa unggahan digital dapat tersebar luas dan bertahan lama, sehingga dampaknya tidak selalu berhenti pada saat konten dibuat. Pernyataan yang melibatkan anak berpotensi memicu komentar, spekulasi, serta perhatian publik yang tidak mereka pilih. Menahan diri bukan berarti mengabaikan persoalan hak asuh, melainkan memberi ruang agar proses hukum berjalan tanpa menambah tekanan kepada anak.
Dengan demikian, kedua pihak diharapkan membatasi pembahasan mengenai anak di hadapan publik dan mengutamakan komunikasi yang menjaga privasi mereka. Perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjadi ranah hukum, sedangkan perlindungan keseharian anak membutuhkan perhatian orang tua. Imbauan Komnas PA tersebut menegaskan bahwa kepentingan anak perlu dijaga di tengah sengketa, bukan dijadikan bahan pernyataan atau unggahan.
Menurut Agustinus, sengketa hak asuh yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu sudah berlangsung selama berbulan-bulan di ruang publik. Perkembangannya terus menjadi perhatian karena unggahan maupun tanggapan baru muncul hampir setiap hari. Situasi tersebut membuat urusan keluarga ini tidak hanya dibicarakan oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung, tetapi juga terus diikuti masyarakat. Rangkaian informasi yang datang silih berganti menjaga perkara itu tetap berada dalam sorotan. Agustinus menggambarkan lamanya perhatian tersebut sebagai alasan untuk melihat kembali arah pembicaraan, bukan sekadar mengikuti setiap perkembangan yang muncul.
Pesan utama yang disampaikan Agustinus adalah bahwa pembicaraan publik selama ini banyak menempatkan ayah dan ibu sebagai pusat perhatian. Nama serta posisi kedua orang tua kerap menjadi pokok yang dibahas ketika sengketa tersebut kembali mendapat perhatian. Namun, menurutnya, perhatian terhadap konflik itu perlu juga diarahkan kepada kepentingan anak. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada apa yang dikatakan atau dilakukan masing-masing orang tua, melainkan mempertimbangkan siapa yang berada di tengah perkara keluarga tersebut. Penekanan ini mengajak publik untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh, tanpa menjadikan perdebatan tentang ayah dan ibu sebagai satu-satunya sudut pandang.
Agustinus mengajukan pertanyaan reflektif tentang siapa sebenarnya yang sedang dibicarakan dalam sengketa hak asuh tersebut. Pertanyaan itu mengingatkan bahwa saat percakapan berulang kali berpusat pada ayah dan ibu, anak dapat tidak menjadi pokok perhatian dalam pembicaraan. Ia mengarahkan kembali perhatian kepada anak dan kepentingannya, bukan menambahkan penilaian baru mengenai pihak-pihak yang bersengketa. Di tengah unggahan serta tanggapan yang terus muncul, pertanyaan tersebut menjadi ajakan untuk menimbang fokus pemberitaan dan percakapan publik: apakah yang dibahas hanya hubungan kedua orang tua, atau juga kepentingan anak yang terkait dengan sengketa itu? Dengan menyoroti hal tersebut, Agustinus meminta agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada dinamika Sarwendah dan Ruben Onsu, tetapi juga mengingat bahwa anak merupakan bagian penting dari perkara yang dibicarakan. Pesan ini menekankan perlunya menempatkan kepentingan anak dalam perhatian, seiring pembicaraan tentang sengketa yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Agustinus menjelaskan bahwa kesempatan anak untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan kedua orang tuanya bukan sekadar persoalan ayah dan ibu, melainkan bagian dari hak anak. Karena itu, konflik mengenai hak asuh sebaiknya tidak membuat anak kehilangan akses kepada salah satu orang tua. Anak tetap perlu memperoleh perhatian, kasih sayang, dan pendampingan dari kedua pihak, sepanjang hal tersebut sesuai dengan kepentingan serta keselamatannya. Hak anak untuk bertemu orang tua juga tidak semestinya dijadikan alat untuk menekan atau memenangkan perselisihan di mereka.
Penjelasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait dirinya. Prinsip ini berarti kebutuhan, kondisi, dan kesejahteraan anak perlu didahulukan, bukan keinginan atau kepentingan pribadi orang dewasa. Dalam perkara keluarga, orang tua diharapkan mampu menjaga komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat menempatkan anak di tengah pertentangan. Anak tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk memilih pihak atau menjadi perantara dalam konflik kedua orang tuanya.
Agustinus juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak berhak diasuh oleh kedua orang tuanya, meskipun keduanya telah berpisah. Apabila karena suatu alasan anak harus terpisah dari salah satu orang tua, hubungan dan kesempatan untuk bertemu tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Komnas PA menyatakan posisinya bukan membela ayah ataupun ibu, tetapi berpihak pada pemenuhan hak dan kepentingan anak. Sementara itu, keputusan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak berada pada kewenangan pengadilan. Dengan demikian, penentuan pengasuhan perlu ditempuh melalui proses hukum, dengan kesejahteraan anak sebagai dasar pertimbangan. Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa hak asuh harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa melibatkan anak dalam perseteruan orang dewasa atau mengurangi haknya untuk memperoleh pengasuhan dan hubungan dengan kedua orang tua.
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Sarwendah dan Ruben Onsu menahan diri dari pernyataan maupun unggahan yang dapat menyeret anak ke dalam konflik hak asuh. Perselisihan orang tua sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi, bukan dibicarakan di ruang publik. Dengan menjaga persoalan tersebut tetap berada dalam proses yang tepat, kedua orang tua dapat mengurangi tekanan yang mungkin dirasakan anak dan mencegahnya menjadi sasaran perhatian yang tidak diinginkan.
Komnas PA juga mendorong agar kepentingan dan kondisi psikologis anak menjadi pertimbangan utama selama proses berlangsung. Pendampingan psikologis dapat membantu anak menghadapi perubahan dalam keluarga tanpa merasa harus memilih atau berpihak kepada salah satu orang tua. Agustinus turut mengimbau media, program hiburan, serta pemilik akun media sosial agar tidak menjadikan anak sebagai tontonan. Pemberitaan dan konten yang mengangkat urusan pribadi anak berisiko memperluas paparan konflik serta mengabaikan hak anak atas privasi dan rasa aman.
Agustinus mengingatkan bahwa pernyataan dan unggahan yang beredar di internet dapat tersimpan sebagai jejak digital. Kelak, ketika anak telah dewasa, ia mungkin membaca kembali berbagai narasi tentang dirinya dan konflik keluarganya. Karena itu, orang tua maupun pihak lain perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum menyebarkan informasi. Perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan saat perselisihan berlangsung, tetapi juga perlu menjaga martabat dan hubungan keluarga anak pada masa mendatang.
Komnas PA mendorong penguatan mekanisme pelaksanaan putusan hak asuh yang ramah.
Baca juga: Cara tersebut dapat membantu mengurangi konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi
