Perlinsos Digital Siap Diluncurkan, Bansos dan Subsidi Disalurkan Langsung

oleh -71 Dilihat
oleh
Perlinsos Digital Siap Diluncurkan, Bansos dan Subsidi Disalurkan Langsung

Jakarta | Sistem digital perlindungan sosial atau perlinsos dijadwalkan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026. Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, setelah ia melaporkannya kepada presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Peluncuran ini menandai langkah pemerintah untuk memperbarui cara penyaluran bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Menurut rencana yang disampaikan Luhut, sistem baru akan menyalurkan bantuan sosial dan subsidi secara langsung kepada penerima manfaat melalui transfer tunai. Skema ini dirancang agar dukungan pemerintah diterima oleh warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran, tanpa bergantung pada subsidi yang melekat pada barang atau produk tertentu. Dengan demikian, perlinsos digital diharapkan dapat menjadi saluran yang lebih langsung program pemerintah dan penerimanya.

Luhut menyebut tujuan utama perubahan tersebut adalah membuat distribusi bantuan lebih presisi dan tepat sasaran. Penyaluran secara langsung diharapkan membantu memastikan manfaat program sampai kepada pihak yang membutuhkan, sekaligus mengurangi ketidaktepatan dalam pemberian dukungan. Pemerintah juga ingin menggeser pola subsidi berbasis produk menjadi bantuan tunai. Perubahan pendekatan ini menempatkan penerima manfaat sebagai pihak yang memperoleh dukungan secara langsung, alih-alih memberikan subsidi melalui harga barang.

Rencana peluncuran pada 10 November menjadi tahap penting bagi penerapan sistem tersebut secara nasional. Sebelum dan selama pelaksanaannya, ketepatan data penerima, mekanisme transfer, serta kesiapan proses penyaluran akan menjadi unsur penting untuk mendukung tujuan program. Informasi yang disampaikan setelah laporan kepada presiden tersebut menunjukkan arah kebijakan yang hendak ditempuh, yakni mengintegrasikan penyaluran bantuan dalam sistem digital dan mengubah bentuk subsidi. Rincian teknis lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan bagaimana sistem akan bekerja dan bagaimana penerima dapat mengakses bantuan. Namun, sasaran kebijakan yang telah diutarakan Luhut menegaskan fokus pada distribusi langsung, akurasi penerima, dan peralihan menuju bantuan tunai.Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) M. Firman Hidayat memaparkan bahwa uji coba perlindungan sosial (perlinsos) digital telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Cakupannya meliputi 514 kabupaten dan kota, sehingga proses pendataan dapat dilakukan di berbagai daerah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Perluasan ini merupakan bagian dari tahapan pengembangan sistem, bukan penetapan akhir mengenai siapa saja yang akan menerima bantuan sosial atau subsidi.

Untuk mendukung pendataan, sebanyak 775 ribu agen perlinsos dikerahkan guna mendatangi dan mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan. Peran agen tersebut mencakup penghimpunan informasi masyarakat dalam rangka uji coba, agar data yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu penyusunan basis data perlindungan sosial. Menurut Firman, hingga saat keterangannya disampaikan, sebanyak 11,5 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam proses tersebut. Angka itu menggambarkan perkembangan pendaftaran dan pendataan, bukan jumlah keluarga yang telah dipastikan menjadi penerima program.

Firman juga menyebut portal perlinsos diakses oleh lebih dari 600 ribu pendaftar setiap hari. Tingginya aktivitas pada portal menunjukkan adanya proses pendaftaran yang berlangsung secara luas, sekaligus menjadi bagian dari pengujian layanan digital. Informasi yang masuk melalui portal dan pendataan lapangan berada dalam tahap pengumpulan serta pengelolaan. Karena itu, jumlah pendaftar tidak dapat disamakan dengan jumlah penerima bansos maupun subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perkembangan cakupan, pengerahan agen, jumlah keluarga yang tercatat, dan kunjungan ke portal memberikan gambaran mengenai skala uji coba perlinsos digital. Data tersebut dapat membantu penyelenggara menilai jangkauan pendataan dan kesiapan sistem sebelum pelaksanaan lebih lanjut. Namun, hasil pendataan tetap perlu melalui proses verifikasi dan penentuan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, angka-angka yang disampaikan Firman sebaiknya dipahami sebagai capaian sementara dalam pengujian dan pendaftaran, bukan keputusan tentang kelayakan atau alokasi bantuan bagi rumah tangga tertentu.

Hasil uji coba sistem digital untuk penyaluran bantuan sosial di Bali menjadi salah satu gambaran awal mengenai dampaknya terhadap ketepatan sasaran. Dalam pemaparan Firman, sistem tersebut dinilai efektif meningkatkan ketepatan penerima bansos. Penilaian itu didukung oleh perubahan pada dua ukuran kesalahan penetapan penerima, yakni exclusion error dan inclusion error. Angka yang disampaikan menunjukkan penurunan pada kedua jenis kesalahan setelah penerapan pendekatan digital dalam uji coba tersebut. Hasil ini menjadi perhatian dalam pembahasan rencana digitalisasi.

Exclusion error merujuk pada warga yang semestinya menerima bantuan, tetapi terlewat dan tidak tercatat sebagai penerima. Dalam hasil uji coba Bali, angka exclusion error dilaporkan turun 24,1 persen. Dengan kata lain, ukuran tersebut menunjukkan berkurangnya kasus warga yang seharusnya masuk sasaran namun tidak terjangkau dalam penetapan penerima. Penjelasan ini menggambarkan makna indikator secara terbatas, tanpa menyimpulkan alasan terjadinya kesalahan atau merinci kelompok tertentu yang terdampak.

Sementara itu, inclusion error berkaitan dengan pihak yang tercatat sebagai penerima bantuan meskipun tidak memenuhi sasaran. Firman menyampaikan bahwa angka inclusion error dalam uji coba tersebut berkurang 4,1 persen. Penurunan ini menunjukkan adanya perubahan pada jumlah kasus penerima yang masuk dalam daftar, tetapi tidak sesuai dengan sasaran bantuan. Kedua indikator itu mengukur bentuk ketidaktepatan yang berbeda: satu terkait warga yang luput, dan satu lagi terkait pihak yang tercatat sebagai penerima tanpa memenuhi kriteria sasaran.

Firman mengaitkan hasil uji coba tersebut dengan potensi digitalisasi dalam penyaluran bantuan. Menurutnya, penggunaan sistem digital dapat membuat proses penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran. Perubahan pada kedua ukuran kesalahan menjadi dasar bagi penilaian tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa ketepatan data penerima merupakan hal penting dalam penyaluran bansos. Meski demikian, angka yang disampaikan merujuk pada hasil uji coba di Bali; paparan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil di wilayah lain. Temuan tersebut memperlihatkan arah manfaat yang diharapkan dari sistem digital, yakni penyaluran yang lebih akurat dan terbuka.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penentuan kelayakan penerima bantuan dan subsidi tidak cukup mengandalkan satu sumber informasi. Agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah perlu mengintegrasikan data antarlembaga secara akurat, mutakhir, serta konsisten. Dengan demikian, penilaian dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi calon penerima secara lebih utuh dan mengurangi potensi salah sasaran. Proses pencocokan juga perlu didukung tata kelola yang jelas, sehingga informasi dari berbagai instansi dapat digunakan secara bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan layanan perlindungan sosial.

Menurut Tito, sumber yang diperlukan mencakup informasi kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta catatan kepemilikan kendaraan dari Kepolisian RI. Penilaian juga menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai rujukan kondisi sosial ekonomi, disertai data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Penggabungan informasi tersebut memungkinkan pemerintah memeriksa kesesuaian identitas dan kondisi calon penerima melalui sejumlah indikator, bukan hanya berdasarkan satu catatan administratif.

Aplikasi Perlinsos digital turut memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membantu menilai kelayakan. Teknologi ini dapat mengolah dan membandingkan informasi yang tersedia, sehingga mendukung proses verifikasi secara lebih sistematis. Namun, hasil pemrosesan tetap bergantung pada kualitas, kelengkapan, dan ketepatan data yang diberikan oleh instansi terkait. Karena itu, integrasi sistem dan pembaruan informasi menjadi bagian penting agar penilaian berjalan konsisten, sementara mekanisme pengawasan diperlukan untuk menjaga akurasi keputusan.

Tito juga menaruh perhatian pada risiko gangguan teknis dan ancaman siber ketika layanan digunakan secara luas.

Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya