Pemerintah Soroti Selisih Harga Pangan dan Dugaan Permainan Rantai Distribusi

oleh -61 Dilihat
oleh
Mentan Sebut 102 Tersangka Kasus Mafia Pangan, Pejabat Kementan Ikut Terseret

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menutup seluruh ruang bagi mafia pangan yang memainkan harga dan merugikan masyarakat kecil. Perintah tersebut disampaikan Amran dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2026 yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah menempatkan stabilitas harga pangan sebagai persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Amran menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta agar pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar tidak dibiarkan mengendalikan perdagangan komoditas pangan. “Bapak Presiden memerintahkan, jangan beri ruang mafia bermain di tengah rakyat kecil,” ujar Amran dalam forum tersebut. Pesan itu menjadi penekanan agar kebijakan pengendalian harga tidak berhenti pada pemantauan angka inflasi, tetapi juga menyasar praktik yang berpotensi mengganggu kelancaran distribusi dari sentra produksi hingga pasar.

Pokok persoalan yang disoroti pemerintah adalah ketimpangan harga tingkat produsen dan konsumen. Di satu sisi, petani atau peternak dapat menerima harga yang rendah ketika menjual hasil produksi. Namun, di sisi lain, konsumen harus membayar jauh lebih tinggi saat komoditas yang sama tiba di pasar. Selisih tersebut dinilai perlu ditelusuri karena dapat mencerminkan panjangnya rantai distribusi, tingginya biaya logistik, atau adanya praktik perdagangan yang tidak sehat. Pemerintah mendorong koordinasi kementerian, pemerintah daerah, dan aparat pengawasan untuk memastikan pembentukan harga berlangsung transparan serta tidak membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Amran menyoroti kesenjangan harga ayam dan telur sebagai salah satu contoh utama persoalan dalam rantai distribusi pangan. Di tingkat peternak, ayam dan telur disebut hanya dihargai sekitar Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per kilogram. Namun, ketika sampai kepada konsumen, komoditas yang sama dapat dibeli dengan harga sekitar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Selisih yang besar tersebut menunjukkan adanya jarak harga di tingkat produsen dan harga yang harus dibayar masyarakat.

Kondisi itu menimbulkan tekanan dari dua arah. Peternak mengalami kerugian karena harga jual berada di bawah harga pokok produksi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan nilai jual sekitar Rp20 ribu-Rp21 ribu per kilogram, pendapatan yang diterima tidak mencukupi biaya pakan, pemeliharaan, tenaga kerja, serta kebutuhan operasional lainnya. Di sisi lain, konsumen tetap menghadapi harga tinggi ketika membeli ayam dan telur. Artinya, rendahnya harga di tingkat peternak tidak otomatis membuat pangan menjadi lebih murah bagi masyarakat.

Tekanan tersebut turut mendorong ribuan peternak ayam dan telur menggelar unjuk rasa pada 9 Oktober lalu. Mereka menyampaikan keluhan mengenai lemahnya posisi tawar, rendahnya harga jual, dan ancaman terhadap keberlanjutan usaha. Secara lebih luas, sekitar 4,8 juta peternak disebut mengeluhkan tekanan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. Amran menyatakan bahwa pemerintah menerima keluhan dari kedua sisi sekaligus, yakni produsen yang merasa dirugikan karena harga jual terlalu rendah dan konsumen yang keberatan dengan harga pembelian yang tetap tinggi. Situasi ini menjadi indikasi perlunya penelusuran menyeluruh terhadap pembentukan harga, termasuk biaya distribusi, peran perantara, serta kemungkinan adanya praktik yang membuat selisih harga semakin lebar.

Menteri Pertanian Amran telah menyurati Kapolri Suyudi Ario Seto untuk membangun koordinasi dalam menangani dugaan permainan harga di sepanjang rantai distribusi pangan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan selisih harga tidak hanya dipandang sebagai isu produksi, tetapi juga perlu ditelusuri pada tahap pergerakan komoditas dari produsen hingga konsumen. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar dugaan praktik yang memengaruhi harga dapat ditangani secara tepat.

Menurut Amran, upaya stabilisasi harga tidak akan efektif apabila persoalan di tengah rantai distribusi belum dibenahi. Harga dapat tetap tinggi di tingkat konsumen meskipun kondisi produksi mencukupi, apabila terdapat perbedaan yang besar harga yang diterima produsen dan harga yang dibayar masyarakat. Karena itu, penelusuran terhadap pembentukan harga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan pasar pangan.

Perhatian tersebut tidak hanya ditujukan pada satu komoditas. Amran juga menyebut beras dan minyak goreng sebagai komoditas yang perlu ditelusuri selisih harga produsen dan konsumen. Perbedaan harga itu dinilai perlu mendapat penjelasan agar dapat diketahui bagian rantai distribusi yang menyebabkan harga berubah secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan stabilisasi dapat diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar, bukan hanya pada gejala kenaikan harga di tingkat akhir.

Pemerintah juga berupaya menyerap produksi peternak melalui program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut diharapkan membantu menciptakan penyerapan hasil produksi, tetapi Amran menilai langkah itu belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Pembangunan industri pakan juga masih membutuhkan waktu sehingga belum dapat segera menjadi jawaban atas masalah yang dihadapi peternak. Oleh sebab itu, penyerapan produksi melalui program pemerintah perlu berjalan bersama pembenahan rantai distribusi dan penelusuran selisih harga.

Amran menyoroti contoh beras fortifikasi yang diperkaya vitamin B12. Produk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan asupan gizi tambahan. Namun, menurut Amran, harga jualnya berada jauh di atas beras biasa, yakni sekitar Rp56 ribu per kilogram, sedangkan beras reguler hanya sekitar Rp13.500 per kilogram. Perbedaan harga itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila manfaat fortifikasi tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung konsumen.

Amran bahkan menuding adanya dugaan penipuan terhadap konsumen dalam praktik penjualan tersebut. Ia menyebut potensi kerugian masyarakat akibat persoalan pangan dapat mencapai Rp89 triliun pada tahun ini. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan pengalamannya saat menyinggung penindakan terhadap perusahaan penggilingan beras pada 2017. Ketika itu, sebuah perusahaan disebut mampu mengambil keuntungan hingga Rp26 ribu per kilogram, sementara petani hanya memperoleh sekitar Rp200 per kilogram. Perusahaan tersebut kemudian ditutup secara permanen setelah dilakukan penindakan.

Amran mempertanyakan mengapa harga pangan masih tinggi ketika ketersediaan stok disebut melimpah. Kapasitas gudang beras, misalnya, meningkat dari sekitar 3 juta ton menjadi 4,5 juta ton, tetapi kondisi itu belum sepenuhnya tercermin pada harga di tingkat konsumen. Ia juga menyoroti harga minyak goreng yang masih naik turun, meskipun Indonesia termasuk salah satu produsen terbesar komoditas tersebut di dunia. Dugaan permainan harga, menurutnya, perlu ditindak agar peternak tidak terus merugi dan konsumen tidak semakin terbebani. Amran menegaskan bahwa pihak perantara harus dibereskan, serta menyatakan kesiapan mengambil risiko dalam penanganan persoalan tersebut.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla