Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Disebut Selundupan

oleh -21 Dilihat
oleh
Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Disebut Selundupan

Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal yang diselundupkan. Pernyataan tersebut disampaikan Doli kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang diajukan KPU pada 2023.

Doli, yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, juga mengatakan Pasal 18 Ayat 3 itu tidak terdapat dalam bahan yang dipegang oleh peserta uji publik maupun masyarakat. Karena itu, ia mempertanyakan proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, ketiadaan pasal itu dalam dokumen awal dan bahan yang digunakan saat uji publik menjadi dasar baginya untuk menyebutnya sebagai pasal yang diselundupkan.

Meski demikian, Doli belum menjelaskan secara terbuka kapan dan di mana Pasal 18 Ayat 3 tersebut dimasukkan. Ia menyampaikan bahwa penjelasan mengenai waktu dan tempat masuknya pasal itu akan disampaikan pada waktu serta ruang yang dianggap tepat. Dengan demikian, untuk saat ini, Doli baru mengungkapkan perbedaan dokumen yang diajukan KPU, bahan uji publik, dan ketentuan yang tercantum dalam PKPU yang kemudian diketahui memuat pasal tersebut.

Keterangan itu menjadi inti pernyataan Doli dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR yang memahami proses pembahasan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa informasi yang disampaikannya bersumber dari data yang dimiliki, khususnya mengenai tidak tercantumnya Pasal 18 Ayat 3 dalam draf awal dan bahan yang beredar dalam proses uji publik. Adapun rincian mengenai pihak atau tahapan yang menyebabkan pasal itu masuk belum disampaikan secara terbuka oleh Doli.

Fondasi argumen Ahmad Doli Kurnia mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berangkat dari pemahaman tentang kedudukan peraturan dalam sistem hukum pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh KPU, sedangkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) menjadi produk Bawaslu. Keduanya tidak berada pada tingkat yang sama dengan undang-undang, karena DPR bersama pemerintah merupakan pihak yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang.

Dengan kedudukan tersebut, PKPU dan Perbawaslu berfungsi sebagai aturan turunan yang menerjemahkan ketentuan undang-undang ke dalam tata kerja teknis penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, substansi kedua peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, terutama undang-undang pemilu. Ruang pengaturan yang dimiliki KPU dan Bawaslu tetap penting, tetapi penggunaannya harus berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang serta tidak dapat mengubah atau menambah ketentuan secara bertentangan.

Doli juga menyoroti mekanisme penyusunan dan penerbitannya. Sebelum ditetapkan, rancangan PKPU maupun Perbawaslu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Ketentuan konsultasi ini menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan penyelenggara pemilu tidak berlangsung sepenuhnya tanpa keterlibatan lembaga lain. DPR memiliki ruang untuk memberikan pandangan, menguji kesesuaian rancangan dengan undang-undang, serta mengawasi arah pengaturannya.

Namun, menurut Doli, istilah konsultasi tetap memiliki makna penting bagi pembagian kewenangan. Konsultasi tidak berarti DPR mengambil alih kewenangan KPU dalam membentuk PKPU. Kewenangan penerbitan dan pembentukan peraturan tersebut tetap berada pada KPU, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap rancangan yang diajukan. Karena itu, persoalan utama terletak pada kesesuaian isi PKPU dengan undang-undang dan batas kewenangan pembentuknya. Apabila suatu ketentuan dianggap menyelipkan norma baru atau menyimpang dari aturan yang lebih tinggi, kritik terhadap proses dan substansinya menjadi beralasan.

Sebelum rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dibahas bersama DPR, terdapat tahapan penting yang seharusnya dilalui, yakni uji publik. Rancangan yang disusun KPU perlu dibuka kepada masyarakat agar substansi, norma, dan dampaknya dapat diketahui serta dikritisi sejak awal. Uji publik juga menjadi ruang untuk menerima masukan dari pemangku kepentingan, terutama kelompok yang akan terdampak langsung oleh pelaksanaan aturan tersebut.

Setelah proses itu, DPR menjalankan fungsi pengawasan dan konsultasi terhadap rancangan PKPU. Peran tersebut mencakup pemeriksaan apakah materi yang disusun KPU telah selaras dengan undang-undang, peraturan lain, dan keseluruhan kerangka hukum pemilu. Dalam pembahasan, DPR semestinya mempertimbangkan tanggapan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak terkait lainnya. Dengan demikian, proses konsultasi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menguji konsistensi dan keterbukaan penyusunan regulasi.

Pembedaan kewenangan menjadi hal penting dalam memahami tahapan tersebut. KPU memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan PKPU sebagai lembaga pembentuk peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, DPR tidak bertindak sebagai pembentuk PKPU, melainkan mengawasi prosesnya dan memberikan pertimbangan melalui mekanisme konsultasi. Masukan DPR dapat menjadi bahan perbaikan, tetapi kewenangan menetapkan aturan tetap berada pada KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan mengenai tahapan ini berkaitan dengan klaim Ahmad Doli Kurnia tentang Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut klaim tersebut, ketentuan itu tidak ditemukan dalam rancangan yang diajukan KPU maupun materi yang disampaikan dalam uji publik. Pasal tersebut kemudian disebut muncul dalam PKPU yang telah ditetapkan. Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar isi norma, melainkan juga transparansi proses, jejak perubahan rancangan, dan kepatuhan terhadap mekanisme konsultasi yang seharusnya dapat diawasi publik.

Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bermasalah karena substansinya dianggap bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni undang-undang. Penilaian itu tidak semata-mata didasarkan pada perbedaan tafsir terhadap rumusan pasal, tetapi juga pada proses pembahasan yang, menurut Doli, tidak menunjukkan adanya pembahasan mengenai ketentuan tersebut.

Ia menyebut keberadaan Pasal 18 Ayat 3 sebagai sesuatu yang janggal karena muncul secara tiba-tiba. Dalam proses penyusunan dan pembahasan yang diikuti, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai asal-usul, tujuan, maupun alasan pencantuman pasal tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan juga disebut tidak memperoleh pemberitahuan mengenai adanya ketentuan baru itu. Kondisi tersebut membuat Doli mempertanyakan bagaimana pasal tersebut dapat hadir dalam naskah final.

Tudingan itu, menurut Doli, didasarkan pada sejumlah bahan tertulis yang dapat ditelusuri. Ia merujuk pada dokumen, poin-poin pembahasan, serta rekaman video dari tahapan proses yang dianggap relevan. Bahan-bahan tersebut disebutnya memberikan gambaran yang lengkap mengenai apa saja yang dibahas dan disepakati selama proses berlangsung. Dari penelaahan atas seluruh bahan itu, Doli menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak pernah tercantum dalam tahapan yang mereka ikuti.

Karena itu, istilah “selundupan” digunakan untuk menggambarkan ketentuan yang dinilai masuk ke dalam naskah tanpa melalui mekanisme pembahasan yang semestinya. Meski demikian, Doli belum menyatakan pihak yang memasukkan pasal tersebut. Ia hanya menyebut terdapat dua kemungkinan titik masuk yang akan dijelaskannya pada kesempatan lain. Penjelasan lebih lanjut mengenai dua kemungkinan itu menjadi bagian tersendiri dari keterangan yang akan disampaikan Doli.

Baca juga: Kaya Bukan Alasan Sombong, 5 Shio Ini Disebut Punya Hati Tetap Membumi | Hidup Berubah Makmur, Ini 6 Shio yang Disebut Mendapat Berkah Kekayaan | Rezeki Melimpah! 8 Weton Ini Disebut Punya Tibo Gedhong dalam Primbon Jawa