Kabupaten Semarang | Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinilai memiliki peluang untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Pemanfaatan potensi panas bumi Gunung Ungaran tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi, tetapi juga dapat menciptakan manfaat ekonomi yang berlangsung dalam beberapa tahap. Peluang tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan mengenai rencana proyek dan kebutuhan energi di wilayah tersebut.
Guru Besar Universitas Diponegoro, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa dampak ekonomi dapat mulai dirasakan sejak tahap prakonstruksi. Pada fase ini, kegiatan survei, pemetaan, pengurusan akses, serta penyiapan lahan berpotensi melibatkan tenaga kerja dan penyedia jasa lokal. Pembangunan jalan menuju lokasi proyek juga dapat meningkatkan pergerakan ekonomi, terutama melalui kebutuhan material, transportasi, akomodasi, dan konsumsi pekerja.
Ketika memasuki tahap konstruksi pembangkit, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan semakin besar. Masyarakat setempat dapat memperoleh kesempatan kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, baik dalam pekerjaan teknis maupun layanan pendukung. Kehadiran pekerja dan aktivitas proyek juga berpotensi membuka ruang bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti penyedia makanan, penginapan, perdagangan, jasa angkutan, serta berbagai kebutuhan harian lainnya.
Manfaat ekonomi tersebut berpotensi berlanjut saat PLTP beroperasi. Aktivitas pembangkit dapat menciptakan kebutuhan tenaga kerja berkelanjutan, meningkatkan transaksi lokal, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui berbagai mekanisme penerimaan yang berlaku. Pandangan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Panas Bumi, Mitos dan Sains” di Joglo Ponpes Al Itqon, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Meski menawarkan peluang, rencana ini tetap memunculkan pertanyaan mengenai urgensi proyek di tengah sorotan terhadap kondisi surplus listrik.
Agus mendorong masyarakat di sekitar rencana PLTP Gunung Ungaran untuk tidak berhenti sebagai tenaga kerja kasar selama tahap pembangunan. Keterlibatan warga perlu diarahkan pada manfaat ekonomi yang berkelanjutan setelah pembangkit mulai beroperasi. Karena itu, masyarakat perlu aktif menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan kepada pengembang sejak awal. Masukan tersebut dapat mencakup dukungan bagi usaha warga, kesempatan menjadi pemasok, serta bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sesuai dengan kondisi setempat.
Peluang keterlibatan tidak hanya berada di dalam area pembangkit. Berbagai kebutuhan harian dan operasional PLTP berpotensi dipenuhi melalui rantai pasok lokal, selama pelaku usaha mampu memenuhi standar kualitas, kontinuitas, keselamatan, dan ketepatan waktu. Bidang peternakan, misalnya, dapat dikembangkan untuk menyediakan bahan pangan bagi pekerja atau mendukung kegiatan ekonomi terkait. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dapat mengambil peran melalui penyediaan katering, transportasi, jasa pemeliharaan, pengadaan barang, penginapan, hingga produk kebutuhan sehari-hari. Pola kemitraan yang jelas akan membantu warga memahami persyaratan dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bersaing.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal menjadi dasar penting agar peluang tersebut tidak bersifat sementara. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pendidikan, pelatihan teknis, pendampingan kewirausahaan, serta penelitian mengenai energi panas bumi dan kebutuhan industri pendukungnya. Kolaborasi pengembang, pemerintah daerah, kampus, dan komunitas dapat menghasilkan pelatihan yang relevan, termasuk keselamatan kerja, manajemen usaha, sertifikasi, dan penguasaan teknologi. Dengan kapasitas yang lebih baik, warga memiliki peluang untuk mengisi posisi yang lebih beragam dan membangun usaha yang terhubung dengan operasi PLTP dalam jangka panjang, bukan hanya bekerja selama masa konstruksi.
Pesan Agus menegaskan bahwa rencana pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap situs bersejarah dan kawasan cagar budaya di sekitarnya. Peluang ekonomi dari pembangunan PLTP tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan nilai sejarah yang telah melekat pada kawasan tersebut. Karena itu, setiap langkah pengembangan perlu memperhatikan keberadaan Candi Gedong Songo serta memastikan kelestarian lingkungan sekitar tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan.
Agus menyampaikan dukungan terhadap perlindungan Candi Gedong Songo. Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa candi dan kawasan cagar budaya di sekitarnya memiliki kedudukan yang harus dihormati dalam proses pembangunan energi panas bumi. Pengembangan proyek tetap dapat berjalan, tetapi pelaksanaannya harus menjaga agar situs bersejarah tidak terganggu. Perhatian terhadap warisan sejarah bukan sekadar pelengkap, melainkan batas yang perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Penegasan paling penting dari pesan Agus adalah bahwa kawasan cagar budaya tersebut tidak boleh diganggu dalam kondisi apa pun. Ketentuan ini memberikan batas yang jelas bagi pengembangan geothermal Gunung Ungaran. Manfaat ekonomi dan kebutuhan energi harus ditempatkan berdampingan dengan kewajiban menjaga peninggalan sejarah. Dengan demikian, pembangunan PLTP perlu diarahkan secara hati-hati, menghormati kawasan yang dilindungi, dan tidak mengubah atau mengganggu keberadaan Candi Gedong Songo.
Perlindungan tersebut juga menunjukkan bahwa pengembangan energi panas bumi dan pelestarian warisan sejarah harus berjalan bersama. Rencana pembangunan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi dan kegiatan ekonomi, tetapi juga dengan tanggung jawab mempertahankan nilai kawasan di sekitarnya. Selama batas perlindungan cagar budaya dipatuhi, pembahasan mengenai proyek dapat berlangsung dengan memperhatikan keseimbangan kebutuhan pembangunan, kelestarian situs bersejarah, dan lingkungan sekitar. Candi Gedong Songo tetap harus menjadi kawasan yang dijaga dan tidak boleh dikorbankan oleh rencana pengembangan apa pun.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) baru di wilayah tersebut. Menurutnya, rencana pengembangan pembangkit perlu ditempatkan dalam konteks kondisi pasokan listrik yang sudah memadai, bahkan cenderung mengalami surplus. Penambahan kapasitas tidak otomatis menjawab kebutuhan energi apabila listrik yang tersedia tidak seluruhnya terserap oleh masyarakat maupun sektor industri.
Berdasarkan riset Walhi yang disampaikan Fahmi, kapasitas pembangkit listrik terpasang di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt. Sementara itu, beban puncak kebutuhan listrik masyarakat diperkirakan berada di angka 5.200 megawatt. Selisih sekitar 2.800 megawatt tersebut menunjukkan adanya ruang pasokan yang cukup besar. Data ini menjadi dasar bagi Walhi untuk meminta pemerintah dan pemangku kepentingan mengkaji kembali alasan pembangunan pembangkit baru, termasuk PLTP di kawasan Gunung Ungaran.
Fahmi juga mengkhawatirkan dampak ekonomi dari penambahan pembangkit ketika sebagian listrik yang dihasilkan tidak terserap. Dalam kondisi tertentu, PLN tetap memiliki kewajiban membeli listrik dari pembangkit yang beroperasi sesuai perjanjian. Jika permintaan tidak sebanding dengan kapasitas yang tersedia, biaya pembelian tersebut berpotensi menambah beban keuangan dan menciptakan inefisiensi dalam sistem kelistrikan.
Selain persoalan kebutuhan, Walhi menolak sejumlah proyek geothermal karena menilai terdapat risiko kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Pelepasan lahan untuk proyek dapat memengaruhi ruang hidup warga, terutama masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada hasil bumi. Persoalan serupa, menurut Fahmi, tampak dalam pembahasan kawasan Dieng, ketika kepentingan proyek perlu dipertimbangkan bersama keadilan sosial bagi para pemungut hasil bumi.
Besarnya investasi dan ketidakpastian hasil pengeboran membuat kelayakan proyek perlu dikaji secara mendalam. Penilaian tidak cukup hanya berfokus pada potensi energi atau peluang ekonomi, tetapi juga harus mencakup risiko lingkungan, dampak sosial, kepastian lahan, serta konsekuensi finansial bagi sistem kelistrikan.
Baca juga: Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton | Kondisi itu terjadi ketika lembaga tersebut tengah berupaya membenahi tata kelola program yang selama ini menjadi sorotan | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya

