Surabaya | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal penanganan hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur. Pengawalan tersebut diarahkan agar perkara ditangani melalui proses yang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan hak dan perlindungan anak tetap diperhatikan. Kasus ini melibatkan korban yang masih berusia anak, sehingga penanganannya membutuhkan perhatian terhadap keadilan serta prinsip perlindungan anak.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, fokus lembaganya adalah memastikan proses hukum berlangsung dan keadilan dapat terpenuhi. Pada saat yang sama, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi perhatian dalam setiap tahap penanganan. Pernyataan itu disampaikan Diyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Dengan demikian, pengawalan KPAI tidak hanya menyoroti penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan pendekatan terhadap anak-anak yang terkait tetap mempertimbangkan hak-hak mereka.
Dalam perkara yang melibatkan anak, upaya memperoleh keadilan perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan perlindungan dan hak anak. Karena itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat perlu dilaksanakan secara cermat, sementara kepentingan anak tetap menjadi pertimbangan. KPAI menyatakan perhatian pada kedua hal tersebut sebagai bagian dari pengawalan kasus perundungan di Surabaya. Penegasan ini menjadi penting mengingat perkara berujung pada meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas. Namun, status keterlibatan anak-anak lain masih disebut sebagai dugaan, sehingga proses penanganan hukum menjadi ruang untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPAI mengawal proses itu agar keadilan tidak diabaikan dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak terus diperhatikan.
Diyah menegaskan bahwa penanganan perkara perundungan yang melibatkan anak sebagai terduga pelaku harus mengikuti ketentuan peradilan pidana anak. Karena terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum tidak dapat disamakan dengan penanganan terhadap orang dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi pedoman penting dalam menentukan tahapan dan pendekatan yang digunakan. Penerapan aturan tersebut membantu memastikan bahwa hak anak tetap diperhatikan, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk memproses dugaan tindak pidana secara bertanggung jawab.
Selain aturan mengenai sistem peradilan pidana anak, proses penanganan juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini relevan untuk menjamin perlindungan bagi anak yang menjadi korban, termasuk dalam proses pemeriksaan dan penanganan perkara. Pada kasus yang melibatkan korban anak penyandang disabilitas, perhatian juga perlu diberikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, penyelenggara proses hukum perlu mempertimbangkan kebutuhan, kondisi, serta hak korban, agar penanganan berlangsung secara layak dan tidak menimbulkan hambatan tambahan bagi anak.
Diyah juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap perlu berjalan meskipun anak yang diduga melakukan perundungan belum berusia 12 tahun. Usia tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan perbuatan ataupun menghentikan perhatian terhadap perkara. Penanganannya tetap harus merujuk pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku bagi anak, dengan mempertimbangkan usia serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan yang sesuai aturan memungkinkan pihak terkait menilai langkah yang tepat, sekaligus menjaga kepentingan korban dan hak anak terduga pelaku. Karena itu, penegakan hukum dan perlindungan anak perlu diterapkan secara beriringan, bukan dipertentangkan. Prinsip ini penting agar perkara ditangani secara cermat, proporsional, dan berlandaskan hukum, serta seluruh anak yang terlibat memperoleh perlakuan yang sesuai dengan kedudukan dan kebutuhannya selama proses berlangsung.
Diyah menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan khusus ketika anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini memperhatikan usia dan kebutuhan anak, sehingga penanganannya tidak serta-merta disamakan dengan proses hukum bagi orang dewasa. Pendekatan yang dijelaskan berorientasi pada perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut penjelasan tersebut, terdapat pilihan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali. Pilihan ini menempatkan keluarga dalam peran penting untuk mendampingi anak, memastikan kebutuhannya terpenuhi, dan mendukung perubahan perilaku. Pengembalian kepada keluarga bukan berarti persoalan diabaikan. Penanganan tetap perlu mempertimbangkan keadaan anak, tindakan yang diduga dilakukan, serta langkah yang dapat menjaga keselamatan dan kepentingan pihak-pihak terkait.
Pasal yang diterangkan Diyah juga menyediakan pilihan agar anak mengikuti pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis yang menangani kesejahteraan sosial. Bentuk dan tempat penanganan disesuaikan dengan kebutuhan anak, dengan tujuan memberi pendampingan dan dukungan yang layak, bukan sekadar menjatuhkan sanksi. Karena itu, penilaian terhadap kondisi anak menjadi bagian penting dalam menentukan langkah yang sesuai.
Penjelasan mengenai pilihan-pilihan tersebut memberi konteks tentang kerangka hukum yang dapat berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun. Namun, keberadaan beberapa alternatif dalam undang-undang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh alternatif akan dijalankan dalam setiap perkara. Penentuan langkah memerlukan proses pemeriksaan dan pertimbangan pihak yang berwenang, termasuk pemahaman atas situasi anak dan kebutuhan penanganannya.
Dalam perkara perundungan terhadap anak disabilitas di Surabaya, uraian Diyah mengenai Pasal 21 perlu dipahami sebagai penjelasan ketentuan hukum yang tersedia, bukan kepastian mengenai keputusan untuk anak tertentu. Informasi tentang langkah yang akhirnya dipilih harus merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Pemisahan penjelasan umum undang-undang dan perkembangan perkara membantu publik memperoleh gambaran yang akurat, sekaligus mencegah anggapan bahwa satu pilihan penanganan telah ditetapkan sebelum ada kepastian.
Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam penanganan perkara perundungan terhadap Z, anak berusia 10 tahun penyandang disabilitas. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan terhadap masing-masing anak tidak sama. Penetapan sebagai ABH merupakan status dalam proses hukum, bukan alasan untuk mengabaikan hak dan kebutuhan anak yang bersangkutan.
Anak yang ditetapkan sebagai ABH akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan, fasilitas yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Penanganan melalui pembinaan dan rehabilitasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas perkara, dengan mempertimbangkan bahwa pihak yang ditangani juga masih berusia anak. Informasi yang disampaikan mengenai langkah tersebut menyebutkan jangka waktu dan lokasi pembinaan, tanpa merinci program atau ketentuan pelaksanaannya.
Perkara ini berawal dari perundungan yang dialami Z di Surabaya pada Sabtu, 12 September. Z kemudian meninggal dunia. Dua anak yang diduga melakukan perundungan disebut merupakan tetangga korban. Keterangan tersebut menjadi latar yang relevan untuk memahami mengapa penanganan terhadap anak-anak yang terlibat perlu dilakukan secara cermat. Namun, informasi yang tersedia tidak menyebutkan penyebab kematian Z ataupun uraian kronologi lebih lanjut, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini.
Dengan satu anak berstatus ABH dan satu anak lainnya masih menjadi saksi, proses penanganan mencakup posisi hukum yang berbeda bagi keduanya. Rencana pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan juga perlu dipahami sesuai informasi yang telah disampaikan, tanpa menambahkan asumsi tentang hasil akhir perkara. Dalam kasus yang melibatkan anak, penting untuk membedakan dugaan, status dalam proses, dan fakta yang telah dinyatakan.
Baca juga: Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026 | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla
