Jakarta | Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Pada tahap ini, penyidik masih memproses perkara dan menelusuri dugaan perbedaan nilai gizi yang diklaim kepada konsumen dan kandungan beras yang diperiksa. Status tersebut menunjukkan proses hukum masih berjalan; belum ada pihak yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka. Karena itu, dugaan yang sedang ditangani perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan melalui penyidikan. Bareskrim menyatakan perkembangan perkara masih berada pada tahap awal, sehingga penyelidikan terhadap informasi produk dan dugaan ketidaksesuaian tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Keterangan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2026. Suhasto menyebut perkara masih diproses dan baru berjalan sekitar tiga hari. Rentang waktu tersebut menggambarkan bahwa penanganan masih berlangsung, bukan bahwa penyidik telah menuntaskan pemeriksaan atau menentukan status hukum pihak tertentu. Hingga keterangan itu diberikan, Bareskrim belum menyampaikan penetapan tersangka. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari konferensi pers tersebut terbatas pada proses yang sedang berjalan dan belum adanya pengumuman resmi tentang tersangka.
Pokok perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan bahwa kandungan gizi beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Ketidaksesuaian itu masih berupa dugaan yang perlu diuji dalam proses penegakan hukum; keterangan yang tersedia belum menyatakan bahwa pelanggaran telah terbukti. Penyidik masih memproses perkara, sementara perkembangan lebih lanjut bergantung pada hasil penanganan yang dilakukan Bareskrim. Sampai ada pengumuman resmi, pemberitaan perlu menyebut perkara ini sebagai dugaan dan tidak menyatakan seseorang atau perusahaan telah menjadi tersangka. Sikap tersebut penting agar informasi mengenai beras fortifikasi disampaikan secara akurat, sejalan dengan status perkara, serta tidak mendahului keputusan resmi kepolisian. Bareskrim belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Meski belum menetapkan tersangka dalam perkara beras fortifikasi, penyidik Bareskrim Polri disebut telah mengumpulkan sejumlah bahan yang dinilai mendukung kelanjutan penanganan kasus. Suhasto menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti serta keterangan ahli. Menurut keterangannya, keterangan tersebut dinilai relevan untuk membantu proses perkara, bersama alat bukti lain yang juga telah dikumpulkan penyidik.
Penyebutan dua alat bukti dan keterangan ahli itu menggambarkan perkembangan penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya berarti status tersangka telah ditetapkan. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan hukum tersendiri yang harus dilakukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai bukti yang telah diperoleh perlu dibedakan dari pengumuman resmi mengenai pihak yang menjadi tersangka atau keputusan formal lain dalam perkara.
Suhasto juga menyatakan bahwa pemanggilan tersangka direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya rencana tindak lanjut yang disampaikan oleh pejabat, bukan konfirmasi bahwa pemanggilan sudah dilakukan. Demikian pula, keterangan itu tidak dapat dimaknai sebagai pemberitahuan bahwa penetapan tersangka telah berlangsung. Hingga ada informasi resmi mengenai pelaksanaan pemanggilan maupun status hukum pihak terkait, keduanya tetap perlu dipahami sebagai agenda yang masih direncanakan.
Dalam proses penyidikan, keterangan ahli dapat membantu menjelaskan aspek teknis atau substansi yang membutuhkan penilaian khusus, sedangkan alat bukti lain dapat memperkuat rangkaian informasi yang sedang ditelaah. Namun, rincian jenis bukti, materi keterangan ahli, dan hubungan setiap bahan dengan dugaan perkara belum dijelaskan dalam pernyataan yang tersedia. Oleh sebab itu, uraian tentang bukti sebaiknya tetap disampaikan sesuai atribusi kepada Suhasto, tanpa menambahkan kesimpulan yang belum diumumkan penyidik.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah resmi Bareskrim, termasuk apakah rencana pemanggilan terlaksana dan bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Publik dapat menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganan perkara. Sementara itu, status perkara tetap perlu diberitakan secara cermat: bukti dan keterangan ahli disebut telah mendukung proses, sedangkan penetapan tersangka dan pelaksanaan pemanggilan belum dikonfirmasi.
Penyidik telah meminta keterangan dari dua pejabat PT DTA, perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Mereka adalah direktur PT DTA dan direktur operasional PT DTA. Keterangan mengenai pemeriksaan kedua pejabat tersebut menempatkan perusahaan sebagai bagian dari informasi yang sedang ditelusuri penyidik dalam penanganan kasus beras fortifikasi.
Informasi yang tersedia menyebutkan jabatan keduanya, tetapi tidak mengungkap identitas personal, materi pemeriksaan, maupun hal-hal yang disampaikan saat dimintai keterangan. Karena itu, belum ada dasar untuk menjelaskan pokok pertanyaan penyidik atau mengaitkan masing-masing pejabat dengan dugaan tindakan tertentu. Keterangan mengenai pemeriksaan ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil atau arah penyidikan.
Pemeriksaan terhadap direktur dan direktur operasional perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Status tersebut berbeda dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, sehingga pemeriksaan kedua pejabat PT DTA tidak dapat ditafsirkan sebagai pengumuman bahwa mereka telah ditetapkan dalam status tersebut. Penetapan tersangka merupakan perkembangan tersendiri yang perlu dinyatakan secara resmi oleh penyidik.
PT DTA diketahui memproduksi lima merek beras fortifikasi yang menjadi perhatian dalam perkara. Namun, informasi itu saja tidak menjelaskan bagaimana masing-masing produk berkaitan dengan pokok penyidikan, ataupun apakah terdapat temuan khusus mengenai produk tersebut. Sampai ada keterangan resmi tambahan, rincian mengenai pemeriksaan dan kaitan perusahaan dengan perkara sebaiknya dibatasi pada fakta yang telah disampaikan: direktur serta direktur operasional telah dimintai keterangan, sementara penyidikan masih berproses dan belum menghasilkan penetapan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri berencana menangani laporan-laporan terkait beras fortifikasi secara terpisah. Langkah itu dipertimbangkan karena setiap laporan dapat memiliki karakteristik berbeda, mulai dari lokasi dan waktu kejadian hingga dokumen perizinan atau izin edar yang menjadi dasar pemeriksaan. Dengan pemisahan tersebut, penyidik dapat menelaah fakta dan bukti dalam masing-masing perkara secara lebih terarah, tanpa menganggap seluruh laporan memiliki rangkaian kejadian yang sama.
Suhasto menjelaskan bahwa laporan-laporan itu tidak akan digabung. Menurutnya, dasar laporan maupun hasil pemeriksaan laboratorium bisa berbeda satu kasus dan kasus lainnya. Perbedaan tersebut penting untuk menentukan ruang lingkup penyidikan serta menilai apakah produk yang diperiksa memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, hasil uji dari satu sampel tidak serta-merta dapat digunakan untuk mewakili sampel atau produk yang menjadi pokok laporan lain.
Pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu unsur yang diperhatikan penyidik dalam menelusuri dugaan pelanggaran. Temuan dari pengujian akan dicocokkan dengan informasi mengenai produk, lokasi peredaran, waktu kejadian, serta izin yang dimiliki. Pendekatan ini memungkinkan penyidik membangun kesimpulan berdasarkan bukti pada tiap laporan, termasuk apabila ditemukan perbedaan komposisi atau aspek lain yang relevan. Suhasto juga membuka kemungkinan adanya pengungkapan perkara beras lainnya, bergantung pada perkembangan penyelidikan dan bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, proses penanganan belum hanya berfokus pada satu laporan atau satu produk. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji keterangan serta dokumen untuk memastikan dugaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemisahan perkara juga memberi ruang bagi pemeriksaan yang cermat terhadap konteks masing-masing kasus, termasuk hubungan izin edar dan hasil laboratorium, sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.
Dasar sangkaan yang disampaikan mengacu pada Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat.
