Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara kematian anak kandungnya, Wanri Tambak. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran yang berujung pada meninggalnya Wanri. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan penilaian terhadap perbuatan terdakwa berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara.
Jaksa menilai Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan kematian korban. Perbuatan itu didakwakan berdasarkan Pasal 469 ayat (2) KUHP. Dengan mengacu pada pasal tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada terdakwa. Tuntutan ini merupakan sikap jaksa dalam proses persidangan, bukan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan tuntutan, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap sebelum menetapkan keputusan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad dikurangkan dari pidana yang nantinya dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diminta tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Ketentuan mengenai pengurangan masa penahanan berarti waktu yang telah dijalani dalam penahanan diperhitungkan apabila hakim menjatuhkan hukuman penjara. Permintaan agar Ahmad tetap ditahan juga menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan penuntut umum kepada majelis hakim.
Perkara ini selanjutnya menunggu tanggapan dari pihak terdakwa dan pertimbangan majelis hakim. Dalam tahap tersebut, hakim akan menilai apakah bukti-bukti mendukung dakwaan dan tuntutan jaksa, sekaligus mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan dalam persidangan. Karena itu, besaran hukuman dan status hukum Ahmad belum dapat dipastikan hanya dari tuntutan 12 tahun tersebut. Putusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembahasan perkara diselesaikan.
Dalam uraian dakwaan yang disampaikan jaksa, peristiwa yang menewaskan Wanri disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026. Lokasi yang tercantum dalam dakwaan adalah Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Jaksa juga memaparkan kejadian sehari sebelumnya sebagai latar perselisihan yang diduga mendahului peristiwa tersebut.
Menurut jaksa, sehari sebelum kejadian, Ahmad Tambak berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Dalam suasana itu, Wanri disebut mengusir kakak Ahmad, Alifah Tambak. Jaksa menyatakan Wanri juga melontarkan ancaman akan membunuh Alifah apabila perempuan tersebut tidak pergi. Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian latar yang diuraikan dalam dakwaan terhadap Ahmad.
Jaksa mendalilkan bahwa perlakuan terhadap Alifah membuat Ahmad merasa sakit hati. Perasaan tersebut, menurut uraian penuntut umum, kemudian menjadi alasan yang mendorong Ahmad berniat menghilangkan nyawa Wanri. Dengan demikian, dakwaan menghubungkan perselisihan di rumah pada hari sebelumnya dengan niat yang disebut muncul sebelum peristiwa pada 22 Maret. Uraian itu menjelaskan versi jaksa mengenai hubungan konflik keluarga dan kejadian yang berujung pada kematian Wanri.
Perlu dibedakan bahwa penjelasan mengenai perkumpulan keluarga, pengusiran, ancaman, perasaan sakit hati, serta niat tersebut berasal dari dakwaan atau keterangan jaksa. Bagian ini bukan penambahan fakta di luar uraian penuntut umum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap hal telah terbukti di persidangan. Penilaian mengenai kebenaran dakwaan akan bergantung pada pemeriksaan perkara serta bukti dan keterangan yang disampaikan dalam proses hukum.
Pencantuman waktu dan tempat juga merujuk pada uraian dakwaan, bukan verifikasi independen atas peristiwa. Jaksa menempatkan kejadian di wilayah Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, sementara kisah sehari sebelumnya digunakan untuk menerangkan latar yang dikemukakan dalam perkara. Dalam pemberitaan, atribusi kepada jaksa penting agar pembaca dapat membedakan tuduhan yang sedang diuji dengan fakta yang telah diputus pengadilan. Oleh karena itu, latar perselisihan ini sebaiknya dipahami sebagai bagian dari konstruksi dakwaan yang masih harus diperiksa secara hukum, tanpa menganggapnya sebagai kesimpulan final tentang apa yang terjadi maupun motif para pihak.
Menurut uraian jaksa, rangkaian kejadian berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, Ahmad melihat Wanri masih tertidur di kamar. Keadaan Wanri yang masih tidur menjadi bagian dari urutan peristiwa yang kemudian disampaikan jaksa dalam perkara kematian korban di Labusel. Uraian tersebut menyebutkan bahwa setelah melihat Wanri, Ahmad pergi membeli bahan bakar. Jaksa menyatakan bahwa bahan bakar yang dibeli adalah dua liter Pertamax, dan pembelian itu dilakukan dari Siti Hotna Lubis. Ahmad menggunakan dua botol bekas air mineral untuk membawa bahan bakar tersebut. Dengan demikian, menurut dakwaan, langkah pembelian Pertamax terjadi setelah Ahmad melihat Wanri masih berada di kamar dalam keadaan tertidur.
Setelah membeli bahan bakar, Ahmad pulang. Sesampainya di rumah, ia menuangkan Pertamax dari botol ke dalam sebuah ember. Urutan ini menjadi penghubung pembelian bahan bakar dan tindakan yang kemudian ditujukan kepada Wanri. Jaksa menguraikan bahwa setelah menuangkan bahan bakar ke ember, Ahmad mendatangi Wanri sambil membawa ember tersebut dan korek api. Dalam uraian itu, Wanri masih disebut sedang tidur ketika Ahmad mendekatinya. Tidak ada keterangan tambahan mengenai percakapan ataupun tindakan lain sebelum Ahmad mendatangi korban. Karena itu, rangkaian yang disampaikan jaksa berfokus pada waktu kejadian, pembelian dua liter bahan bakar, pemindahan bahan bakar ke ember, serta kedatangan Ahmad ke kamar dengan membawa ember dan korek api.
Jaksa selanjutnya menyebut bahwa Ahmad menyiramkan bahan bakar ke tubuh Wanri, lalu menyalakan api. Tindakan tersebut menjadi inti dari uraian mengenai bagaimana korban dibakar saat masih tertidur. Dalam susunan peristiwa yang dipaparkan jaksa, tindakan itu terjadi setelah Ahmad melihat Wanri di kamar, membeli Pertamax dari Siti Hotna Lubis dengan dua botol bekas air mineral, pulang, dan menuangkan bahan bakar ke ember. Ahmad kemudian mendatangi korban dengan membawa ember serta korek api, menyiramkan bahan bakar ke tubuhnya, dan menyalakan api. Seluruh detail tersebut merupakan rangkaian sebagaimana disampaikan jaksa, tanpa menambahkan keterangan di luar uraian yang tersedia.
Setelah api membakar tubuhnya, Wanri berusaha keluar dari rumah. Upaya tersebut menunjukkan bahwa korban masih berusaha menyelamatkan diri ketika peristiwa itu berlangsung. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan. Mereka membantu memadamkan api yang membakar tubuh Wanri, lalu membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis. Keterangan mengenai upaya penyelamatan ini menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang dipaparkan dalam perkara kematian Wanri di Labusel.
Pertolongan pertama diberikan di Puskesmas Huta Godang. Setelah memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan tersebut, Wanri dirujuk ke RSUD Rantauprapat karena kondisinya memerlukan perawatan lebih lanjut. Perjalanan perawatan kemudian berlanjut ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik di Medan. Rujukan dari satu fasilitas ke fasilitas lain menggambarkan bahwa korban menjalani perawatan medis setelah mengalami luka bakar, meski penanganan yang diberikan tidak berujung pada pemulihan.
Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Dalam uraian yang disampaikan jaksa, keterangan dokter menjelaskan bahwa luka bakar yang dialami korban memicu komplikasi pada sejumlah organ dan sistem tubuh. Gangguan tersebut meliputi sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal. Kondisi yang berkembang setelah kejadian itu disebut berujung pada kematian Wanri. Dengan demikian, keterangan medis tersebut menghubungkan luka bakar dengan komplikasi yang dialami selama korban menjalani perawatan hingga meninggal.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 12 tahun terhadap Ahmad Tambak atas kematian Wanri. Rangkaian upaya penyelamatan, proses rujukan, dan keterangan dokter mengenai komplikasi menjadi konteks kondisi korban yang dipaparkan dalam perkara.
Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka
20 kunjungan