Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv Tik) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menjadi perkembangan baru dalam penyidikan kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tersebut telah terjadi. Proses hukum masih berjalan dan keterangan penyidik menjadi dasar informasi mengenai status Slamet dalam perkara ini. Polri menyampaikan perubahan status itu setelah melakukan tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara, sebagaimana dijelaskan oleh pejabat yang menangani penyidikan kasus tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Slamet berstatus sebagai saksi. Perubahan status itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai hasil penyidikan dan kecukupan unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Dengan demikian, penyidik menyatakan telah memperoleh dasar untuk meningkatkan status penanganan terhadap Slamet dari saksi menjadi tersangka. Informasi mengenai perubahan tersebut disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, di Humas Polri. Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Slamet tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polri belum dapat dianggap menyimpulkan perkara secara final hanya melalui perubahan status tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan penyidik menilai Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Humas Polri pada Kamis tersebut. Suhermanto menjelaskan dasar perubahan status dalam konteks hasil gelar perkara dan penilaian penyidik atas perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut menjadi keterangan resmi yang tersedia mengenai alasan penetapan tersangka. Rincian lebih lanjut mengenai alat bukti, rangkaian tindakan yang disangkakan, maupun pasal yang diterapkan tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan di lokasi. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan informasi resmi dari kepolisian. Publik perlu membedakan dugaan tindak pidana dari kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Keterangan tersebut disampaikan Suhermanto untuk menerangkan posisi Slamet dalam organisasi itu, sesuai informasi yang tersedia. Penjelasan mengenai peran sebagai dewan pembina tidak dengan sendirinya memerinci tugas harian, kewenangan, ataupun keterlibatan Slamet dalam kegiatan tertentu. Karena itu, uraian tentang jabatan tersebut perlu dibatasi pada keterangan Suhermanto, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai fungsi atau tindakan yang tidak disebutkan.
Suhermanto juga menyebut bahwa Slamet pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019. Rentang waktu itu merujuk pada masa jabatan yang disampaikan oleh Suhermanto. Informasi tersebut memberi konteks mengenai salah satu posisi yang pernah diemban Slamet di Bareskrim, tetapi tidak menjelaskan rincian tanggung jawab, bentuk pekerjaan, maupun hubungan posisi itu dengan dugaan penyadapan presiden. Tanpa keterangan tambahan, riwayat jabatan tersebut sebaiknya tidak ditafsirkan lebih jauh atau dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam perkara.
Keterangan penyidik mengenai kedua posisi itu merupakan informasi yang berbeda: satu menjelaskan peran Slamet sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, sedangkan yang lain menyebut jabatan terdahulunya sebagai Kabag Monitoring Bareskrim. Suhermanto menjadi sumber atribusi untuk informasi tersebut. Pemisahan ini penting agar pembaca dapat memahami apa yang benar-benar disampaikan penyidik dan membedakannya dari dugaan atau penafsiran. Informasi yang tersedia tidak merinci kapan Slamet menjadi dewan pembina, bagaimana proses penunjukannya, ataupun apa saja kewajiban dalam peran tersebut. Demikian pula, tidak ada rincian tambahan tentang masa jabatan 2010–2019 selain nama jabatan dan rentang tahun yang disebutkan. Dengan demikian, paparan mengenai latar peran dan riwayat kerja Slamet tetap terbatas pada keterangan Suhermanto, tanpa memperluas makna jabatan maupun menghubungkannya dengan dugaan perkara secara spekulatif.
Perkara yang menjerat Irjen Slamet Uliandi berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Slamet disebut telah berstatus sebagai tersangka. Keterangan tersebut perlu dipahami secara terbatas: informasi yang disampaikan mengaitkan penyelidikan dengan dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi tidak memaparkan rincian mengenai bagaimana tindakan itu diduga dilakukan.
Penyidik juga disebut telah menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Kesimpulan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dan menjadi dasar dalam konteks penetapan status tersangka sebagaimana diberitakan. Namun, uraian yang tersedia tidak menjelaskan bukti tertentu, bentuk komunikasi yang diduga disadap, perangkat atau metode yang digunakan, maupun waktu terjadinya peristiwa. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan yang ada.
Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana dalam proses hukum, bukan bahwa kesalahannya telah diputus secara final. Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. Penilaian akhir mengenai pertanggungjawaban pidana berada dalam proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini sebaiknya membatasi diri pada dua hal yang telah disebutkan: Slamet berstatus tersangka dan penyidik menyimpulkan terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini tentang motif, pihak lain, atau aspek teknis dugaan penyadapan. Menambahkan informasi semacam itu tanpa keterangan yang dapat diverifikasi berisiko mengubah dugaan menjadi seolah-olah fakta. Pembaca dapat mengikuti perkembangan perkara dengan mencermati informasi resmi berikutnya, sambil membedakan secara jelas tuduhan, hasil penyidikan yang dinyatakan, dan keputusan hukum yang kelak ditetapkan. Sikap hati-hati tersebut penting agar status tersangka tidak disalahartikan sebagai vonis, dan agar pokok perkara tetap disampaikan secara akurat serta proporsional.
Perubahan status Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka merupakan perkembangan prosedural dalam penanganan kasus dugaan penyadapan Presiden. Sebelumnya, Slamet diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah gelar perkara, statusnya berubah menjadi tersangka. Perbedaan tersebut penting dicatat secara cermat: informasi yang tersedia menunjukkan adanya perubahan kedudukan dalam proses penanganan perkara, bukan penetapan mengenai hasil akhir atau pembuktian kesalahan. Karena itu, status tersangka perlu dipahami sebagai posisi dalam proses hukum yang sedang berjalan, sementara perkara tetap harus ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku.
Gelar perkara menjadi titik yang disebut dalam informasi mengenai perubahan status tersebut. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian tentang materi yang dibahas dalam gelar perkara, dasar pertimbangan secara lengkap, ataupun tahapan pemeriksaan berikutnya. Tidak ada pula informasi yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bagaimana perkara akan berakhir. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkembangan ini sebaiknya dibatasi pada hal yang telah dinyatakan: Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini berstatus tersangka setelah gelar perkara. Pemisahan fakta prosedural dan dugaan yang masih ditangani membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Dalam mengikuti perkembangan kasus, pembaca perlu membedakan perubahan status tersebut dari kesimpulan tentang keterlibatan atau tanggung jawab hukum. Keterangan bahwa seseorang berstatus tersangka tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir penanganan perkara. Informasi yang dapat ditegaskan pada tahap ini hanya berkaitan dengan perkembangan prosedural yang disebutkan, tanpa menambahkan kronologi, alasan, atau perkembangan lanjutan yang tidak tersedia. Dengan demikian, posisi Slamet dalam perkara dugaan penyadapan Presiden tercatat berubah dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara; penilaian atas perkara dan hasil akhirnya belum dapat disimpulkan dari informasi tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI
15 kunjungan