Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

oleh -963 Dilihat
oleh
Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kematian Profesor Petrus Pallangan, akademisi berusia 74 tahun, di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Korban ditemukan telah meninggal dunia di kediamannya setelah putrinya, Devi Aprilianti, tidak dapat menghubungi sang ayah sejak pertengahan September 2026.

Devi kemudian melakukan pengecekan bersama pengurus lingkungan setempat. Langkah tersebut diambil karena komunikasi dengan Petrus tidak kunjung tersambung dan keberadaannya tidak diketahui. Saat rumah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan serta penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, mengatakan jasad profesor tersebut ditemukan pada Jumat, 25 September. Ketika ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, waktu kejadian diperkirakan berlangsung sekitar 16 September. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi dan pengungkapan perkara.

Polisi kemudian menelusuri orang-orang yang memiliki akses ke rumah serta berhubungan dengan korban. Arah penyelidikan mengarah kepada pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus, berusia 41 tahun. Keterangan mengenai dugaan keterlibatan PAL menjadi fokus penyidik dalam mengungkap penyebab kematian dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum jasad ditemukan.

Penemuan korban setelah hilangnya komunikasi dengan keluarga membuka proses pemeriksaan terhadap sejumlah informasi di lokasi kejadian. Polisi masih mendalami keterangan saksi, kondisi tempat kejadian, serta hubungan korban dan orang-orang di sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi secara menyeluruh dan menetapkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

Perkembangan penyidikan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan membawa polisi pada titik penting setelah identitas orang yang diduga terlibat mulai diketahui. Perkara yang sebelumnya berawal dari penemuan jasad korban kemudian berkembang menjadi dugaan pembunuhan. Dalam proses penyelidikan, polisi melacak keberadaan Agus, pekerja rumah tangga yang diduga terlibat dalam kematian tersebut.

Berdasarkan keterangan Ipda Agus Murtadho, informasi mengenai pelarian tersangka mengarahkan penyidik ke Makassar. Agus diketahui meninggalkan lokasi setelah membunuh korban dan berupaya melarikan diri ke luar pulau. Informasi itu menjadi dasar bagi polisi untuk melanjutkan pelacakan terhadap keberadaannya di wilayah tersebut, tanpa menghentikan pengembangan penyidikan atas perkara kematian Profesor Petrus Pallangan.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan Agus pada 29 September. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan. Ipda Agus Murtadho menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara, karena polisi tidak lagi hanya menyelidiki temuan jasad, tetapi telah menetapkan arah kasus sebagai dugaan pembunuhan dengan seorang tersangka yang sudah berada dalam penguasaan aparat.

Dengan penangkapan itu, penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keterangan Agus akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji informasi yang telah dikumpulkan, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kematian korban dan alasan pelariannya ke Makassar. Meski demikian, penetapan tersangka dan penangkapannya merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Polisi tetap berkewajiban melanjutkan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan status perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah bergerak dari tahap penanganan penemuan jasad menuju pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan secara lebih terarah. Agus kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara penyidik melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Agus diketahui bukan pekerja rumah tangga yang telah lama bekerja untuk Profesor Petrus Pallangan. Keduanya baru bertemu pada Mei 2026. Agus dan korban sama-sama berasal dari Toraja, sehingga hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi lebih dekat. Setelah pertemuan itu, Agus tinggal bersama korban untuk membantu merawatnya. Pada saat itu, korban mengalami kesulitan berjalan akibat sakit dan membutuhkan bantuan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Keberadaan Agus di rumah korban, berdasarkan keterangan kepolisian, berkaitan dengan kebutuhan korban akan pendampingan dan perawatan. Namun, penyidik menduga hubungan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengincar harta milik korban. Polisi mengungkapkan bahwa Agus sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Ia juga disebut terlilit utang di kampung halamannya di Makassar, sehingga kondisi keuangan tersebut diduga menjadi latar belakang tindakannya.

Korban diketahui memiliki banyak tabungan. Informasi mengenai aset tersebut diduga menarik perhatian Agus dan menjadikannya sasaran dalam perkara ini. Kepolisian menyebut dugaan perebutan harta sebagai motif yang tengah diungkap dalam penyidikan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan. Dengan demikian, status Agus sebagai orang yang tinggal dan membantu merawat korban tidak menunjukkan bahwa ia merupakan pekerja lama. Keduanya baru saling mengenal beberapa waktu sebelum Agus tinggal di kediaman korban.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk hubungan kebutuhan finansial tersangka, utang yang dimilikinya, serta dugaan upaya menguasai tabungan korban. Penjelasan mengenai motif tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang telah dikumpulkan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan tersebut dirumuskan dalam proses hukum terhadap Agus sebagai tersangka.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga berupaya merapikan tempat kejadian perkara sebelum meninggalkan rumah. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuat situasi di dalam kamar tampak normal dan mengurangi kesan bahwa telah terjadi kekerasan. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban tidak ditemukan dalam kondisi berantakan. Profesor Petrus Pallangan ditinggalkan dalam posisi telentang di atas tempat tidur, dengan keadaan rapi dan tubuh diselimuti seperti seseorang yang sedang tidur.

Usai merapikan lokasi, tersangka kemudian melarikan diri sambil membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil meliputi kartu ATM, ponsel, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Polisi menaksir nilai keseluruhan barang dan uang yang hilang mencapai sekitar Rp200 juta. Rangkaian tindakan tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa itu tidak hanya berkaitan dengan pembunuhan, tetapi juga disertai motif mengambil harta benda korban.

Gambaran mengenai kondisi kamar dan posisi korban menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara. Korban tampak seolah-olah sedang beristirahat, padahal telah meninggal dunia. Kepolisian menduga kerapian tempat kejadian merupakan upaya tersangka untuk menghilangkan atau menyamarkan jejak setelah melakukan aksinya. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang yang diduga diambil dari rumah korban.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman hingga seumur hidup. Status tersangka dan penerapan pasal itu mencerminkan bahwa penyidik melihat adanya keterkaitan tindakan menghilangkan nyawa korban dan pengambilan barang miliknya secara paksa. Perkara selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.