Jaksa Persoalkan Nota Perlawanan Febrie Adriansyah dalam Perkara Dugaan Pemerasan

oleh -61 Dilihat
oleh
Jaksa Persoalkan Nota Perlawanan Febrie Adriansyah dalam Perkara Dugaan Pemerasan

Jakarta | Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim advokatnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pada Rabu, 21 Oktober, dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Febrie. Sikap jaksa itu merupakan permohonan kepada majelis, bukan putusan pengadilan. Hakim masih perlu mempertimbangkan isi nota perlawanan dan tanggapan dari pihak penuntut umum sebelum menentukan langkah berikutnya dalam proses persidangan.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan pandangannya atas keberatan yang diajukan terdakwa dan para pengacaranya. Pihak penuntut umum meminta agar majelis tidak menerima keberatan tersebut dan perkara dapat berlanjut sesuai tahapan hukum acara. Nota perlawanan biasanya digunakan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan, termasuk mengenai aspek formil maupun materiil yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, dasar dan rincian keberatan Febrie tidak perlu disimpulkan hanya dari permintaan jaksa. Penilaian terhadap setiap poin yang diajukan tetap berada pada majelis hakim.

Permintaan penolakan itu menjadi bagian dari dinamika awal pemeriksaan perkara. Setelah mendengar argumen dari kedua pihak, majelis akan menilai apakah nota perlawanan memiliki dasar yang dapat memengaruhi kelanjutan sidang. Jika keberatan ditolak, pemeriksaan perkara dapat diteruskan ke tahap berikutnya; apabila dikabulkan, prosesnya akan mengikuti pertimbangan dan ketentuan yang ditetapkan hakim. Sampai majelis menyampaikan sikapnya, belum ada keputusan mengenai diterima atau ditolaknya nota tersebut. Karena itu, pernyataan jaksa harus dipahami sebagai posisi penuntut umum dalam persidangan, bukan sebagai hasil akhir atau kesimpulan tentang perkara yang sedang diperiksa.

Jaksa mengajukan permintaan agar nota perlawanan Febrie Adriansyah ditolak karena menilai materi yang disampaikan telah memasuki pokok perkara. Menurut jaksa, keberatan yang berkaitan dengan fakta, pembuktian, dan kesalahan terdakwa tidak semestinya diputus melalui pemeriksaan atas perlawanan. Hal-hal tersebut, kata jaksa, perlu diuji lebih lanjut dalam tahap pemeriksaan perkara dengan menilai keterangan dan bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam tanggapannya, jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan kesatu dan kedua telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Kedua dakwaan itu masing-masing berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa berpandangan bahwa uraian dalam dakwaan telah menjelaskan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga keberatan mengenai rumusan dakwaan tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan atau mengesampingkan pemeriksaan perkara pada tahap ini.

Jaksa menilai sebagian besar dalil dalam nota perlawanan justru membantah fakta yang dituduhkan serta menyangkal adanya kesalahan pada diri terdakwa. Dalil mengenai kepemilikan aset juga dipandang menyangkut persoalan pembuktian, bukan semata-mata keberatan atas aspek formal dakwaan. Demikian pula, keberatan terhadap keabsahan tindakan penyidikan, menurut jaksa, perlu dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Atas dasar itu, jaksa berpendapat dalil-dalil tersebut tidak termasuk alasan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Ketentuan tersebut, dalam pandangan jaksa, menjadi dasar untuk menilai apakah keberatan terdakwa memang berkaitan dengan hal yang dapat diperiksa melalui mekanisme perlawanan. Jika substansi keberatan membutuhkan penilaian terhadap fakta dan bukti, penyelesaiannya lebih tepat dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Posisi jaksa tersebut menempatkan persidangan sebagai forum untuk menguji kebenaran materi yang dipersoalkan Febrie. Dengan demikian, penilaian mengenai dugaan tindak pidana, aset yang dikaitkan dengan perkara, serta proses penyidikan tidak dianggap selesai hanya melalui penyampaian nota perlawanan. Jaksa meminta agar perkara diteruskan ke tahap pemeriksaan, tempat setiap pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasinya sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Dalam menanggapi nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan ke tahap berikutnya. Permintaan itu didasarkan pada pandangan penuntut umum bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dapat digunakan sebagai landasan untuk memeriksa perkara di persidangan.

Jaksa menyebut surat dakwaan bernomor register PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang masing-masing tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut penuntut umum, dakwaan tersebut telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar bagi majelis untuk melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

Atas dasar itu, jaksa memohon agar keberatan atau nota perlawanan terdakwa tidak menghentikan proses persidangan. Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemeriksaan akan berlanjut pada tahapan berikutnya, termasuk penilaian terhadap materi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan. Jaksa menilai bahwa persoalan yang disampaikan dalam nota perlawanan tidak mengubah kesimpulan mereka mengenai kelayakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan.

Permintaan untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut merupakan posisi dan permohonan dari pihak jaksa dalam persidangan. Hal itu belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau sikap resmi majelis hakim. Majelis masih perlu mempertimbangkan nota perlawanan, tanggapan penuntut umum, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, apakah pemeriksaan benar-benar dilanjutkan bergantung pada keputusan hakim setelah seluruh pertimbangan diperiksa.

Pembedaan pendapat jaksa dan keputusan pengadilan penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan mengenai perkembangan perkara. Sampai majelis menyampaikan putusannya atas nota perlawanan, permintaan penuntut umum tetap merupakan bagian dari proses argumentasi para pihak, bukan penetapan mengenai diterima atau ditolaknya keberatan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan keputusan majelis hakim.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Nilai yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai Rp55 miliar. Jaksa mengaitkan dugaan permintaan uang itu dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Uraian tersebut merupakan isi dakwaan yang harus diuji dalam persidangan, bukan penetapan bahwa pemerasan benar-benar telah terjadi. Febrie berhak membantah tuduhan, sementara jaksa berkewajiban membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan melalui alat bukti dan keterangan yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Selain tuduhan pemerasan, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam uraian dakwaan, nilai transaksi atau harta yang dipersoalkan disebut mencapai Rp350 miliar, dengan rentang waktu yang diduga berlangsung pada 2020 hingga 2026. Jaksa perlu menjelaskan asal-usul dana, pola transaksi, serta hubungan yang dituduhkan perbuatan tersebut dan tindak pidana asal. Sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, angka dan rangkaian peristiwa itu tetap merupakan klaim penuntut umum. Pemeriksaan di persidangan menjadi ruang untuk menilai bukti, mendengar pembelaan, dan menguji apakah unsur pencucian uang terpenuhi.

Dakwaan juga menyebut dugaan keterlibatan advokat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut jaksa sebagai pihak swasta. Menurut penuntut umum, perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie dilakukan bersama mereka. Penyebutan nama dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan siapa pun; peran masing-masing pihak harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan. Para terdakwa berhak menyampaikan bantahan dan mengajukan bukti yang meringankan. Dengan demikian, konteks perkara ini mencakup tuduhan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi, dugaan pencucian uang, serta dugaan kerja sama dengan pihak lain. Seluruhnya masih perlu dibuktikan di pengadilan, dan penilaian akhir berada pada majelis hakim setelah proses pemeriksaan berlangsung secara adil dan terbuka.

Baca juga: Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana? | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan