Harga Emas Antam Turun Lagi, Buyback Ikut Melemah pada 22 Oktober

oleh -61 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Turun Lagi, Buyback Ikut Melemah pada 22 Oktober

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Kamis, 22 Oktober 2026, tercatat turun Rp4.000 per gram. Untuk ukuran 1 gram, harga jualnya berada di angka Rp2.550.000. Angka tersebut merujuk pada informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, sehingga pembaca dapat melihatnya sebagai acuan harga yang diumumkan untuk tanggal tersebut. Pergerakan ini menempatkan harga satu gram di bawah posisi yang berlaku sebelumnya, tanpa mengubah informasi utama bahwa harga terbaru yang tercatat adalah Rp2.550.000.

Penurunan Rp4.000 berlaku dalam perbandingan harga per gram, sedangkan angka Rp2.550.000 menunjukkan nilai untuk keping emas ukuran 1 gram. Kedua informasi itu perlu dibaca bersama agar perubahan harian tidak tertukar dengan harga total untuk ukuran lain. Harga emas batangan tersedia dalam beragam berat, sehingga nilai pembelian untuk keping yang lebih besar tidak cukup ditentukan hanya dengan menyebut angka harga 1 gram. Untuk mengetahui nilai sesuai ukuran yang dipilih, pembeli sebaiknya merujuk langsung pada daftar harga resmi yang tersedia pada hari transaksi.

Informasi harga pada situs Logam Mulia menjadi rujukan penting bagi masyarakat yang memantau pergerakan emas Antam dari hari ke hari. Namun, angka yang tercantum dapat berubah mengikuti pembaruan harga, sehingga pengecekan kembali sebelum melakukan pembelian dapat membantu memastikan bahwa informasi yang digunakan masih sesuai. Pada tanggal 22 Oktober ini, catatan untuk ukuran 1 gram menunjukkan harga Rp2.550.000 setelah mengalami penurunan Rp4.000. Rincian tersebut memberikan gambaran ringkas mengenai perkembangan harga pada hari itu, tanpa menjelaskan faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut. Pembaca yang ingin membandingkan harga antartanggal dapat mencocokkan angka harian pada sumber resmi, dengan memperhatikan tanggal dan ukuran produk yang sama agar perbandingannya tepat.

Harga emas Antam Logam Mulia mengalami koreksi beruntun sejak Selasa hingga Kamis, 22 Oktober. Dalam rentang tiga hari tersebut, penurunan akumulatif tercatat sebesar Rp24.000. Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga terus melemah dari hari ke hari, meskipun rincian nominal perubahan pada masing-masing hari tidak tersedia. Karena itu, angka yang dapat dipastikan adalah total koreksi selama periode tersebut, bukan besaran penurunan harian.

Tren ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang memantau harga emas untuk kebutuhan investasi maupun transaksi jual beli. Perubahan harga dalam beberapa hari dapat memengaruhi pertimbangan waktu pembelian, terutama bagi calon pembeli yang menunggu harga lebih rendah. Namun, penurunan selama tiga hari tidak dengan sendirinya memastikan arah harga berikutnya. Pergerakan selanjutnya tetap perlu dipantau melalui pembaruan resmi, sebab harga emas dapat kembali berubah mengikuti kondisi pasar.

Bagi pemilik emas, koreksi harga juga relevan ketika mempertimbangkan transaksi jual kembali. Nilai buyback dapat bergerak sejalan dengan perkembangan harga emas, sehingga pelemahan harga jual berpotensi diikuti berkurangnya nilai yang diterima saat emas dijual kembali. Meski demikian, hasil transaksi aktual dapat dipengaruhi ketentuan yang berlaku, termasuk kondisi produk dan kebijakan pada saat transaksi. Informasi harga terbaru sebaiknya diperiksa sebelum mengambil keputusan.

Rentang Selasa hingga Kamis memberi gambaran bahwa koreksi yang berlangsung tidak hanya terjadi dalam satu hari, melainkan terakumulasi selama tiga hari berturut-turut. Total penurunan Rp24.000 menjadi patokan untuk membaca pergerakan periode tersebut. Angka itu tidak perlu dibagi atau ditafsirkan sebagai perubahan yang sama besar pada setiap hari, karena data harian yang terperinci tidak disertakan. Dengan memahami batas informasi ini, pembaca dapat membedakan tren umum dari rincian harga yang belum dikonfirmasi.

Untuk mengikuti perkembangan berikutnya, calon pembeli dan pemilik emas dapat membandingkan pembaruan harga Antam dari kanal resmi secara berkala. Pemantauan konsisten membantu menilai perubahan tren tanpa hanya mengandalkan satu titik harga. Keputusan transaksi pun sebaiknya disesuaikan dengan tujuan dan jangka waktu masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan koreksi singkat selama tiga hari.

Harga buyback emas Antam pada 22 Oktober tercatat turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Angka ini menunjukkan nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam, bukan harga yang dibayar konsumen saat membeli emas baru. Perubahan tersebut mengikuti pelemahan harga pada hari yang sama, sehingga pemilik yang berencana melepas emas perlu mencermati nilai buyback terbaru sebelum bertransaksi. Meski selisih penurunannya terlihat terbatas, perubahan beberapa ribu rupiah per gram dapat memengaruhi hasil penjualan, terutama bagi pemilik emas dalam jumlah lebih dari satu gram. Karena itu, nilai pada tanggal transaksi menjadi acuan penting.

Harga jual emas batangan Antam pada hari tersebut berada di Rp2.550.000 per gram. Nilai jual ini merupakan harga pembelian produk dari Antam, sedangkan harga buyback adalah harga pembelian kembali emas yang telah dimiliki konsumen. Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi berbeda dan tidak sepatutnya dianggap sebagai satu harga yang sama. Selisih Rp2.550.000 dan Rp2.365.000 mencapai Rp185.000 per gram. Perbedaan tersebut perlu diperhitungkan saat menilai biaya awal pembelian maupun perkiraan dana yang diterima apabila emas dijual kembali. Pergerakan harga harian dapat mengubah kedua angka dan besaran selisihnya dari waktu ke waktu.

Bagi calon penjual, penurunan buyback berarti nilai jual kembali per gram lebih rendah dibandingkan acuan sebelumnya sebesar Rp2.369.000. Namun, jumlah akhir yang diterima bergantung pada berat emas yang dijual serta ketentuan transaksi yang berlaku. Sebelum mengunjungi gerai atau mengajukan penjualan, pemilik sebaiknya memastikan kembali harga buyback pada tanggal transaksi dan memeriksa persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, calon pembeli perlu merujuk pada harga jual, bukan buyback, untuk mengetahui biaya pembelian emas batangan. Memisahkan kedua patokan ini membantu pembaca membandingkan informasi secara tepat dan memahami dampak perubahan harga Antam pada keputusan membeli atau menjual.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, ketentuan pajak yang berlaku mencakup pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besar tarifnya dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Pembeli yang memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif tersebut menjadi catatan penting ketika menghitung nilai pembelian, karena jumlah pajak yang dipotong mengikuti status NPWP pembeli. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian emas batangan Antam, sehingga kedua tarif tersebut perlu dibaca sesuai kategori pembelinya.

Untuk transaksi buyback, atau penjualan kembali emas, ketentuan PPh Pasal 22 yang disebutkan berlaku apabila nilai transaksi berada di atas Rp10 juta. Dalam kondisi tersebut, pemilik NPWP dikenai tarif sebesar 1,5%, sementara pihak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3%. Dengan demikian, nilai transaksi dan status NPWP merupakan dua hal yang menentukan tarif pajak buyback berdasarkan ketentuan ini. Tarif 1,5% dan 3% berlaku pada transaksi buyback yang melewati batas nilai tersebut, bukan sebagai tarif pembelian emas batangan. Memisahkan kedua jenis transaksi membantu menghindari kekeliruan dalam membaca ketentuan pajaknya.

Baik pada pembelian maupun buyback yang memenuhi ketentuannya, PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, pajak tidak ditambahkan sebagai rincian pembayaran terpisah yang harus dihitung di luar nilai transaksi, melainkan mengurangi jumlah yang diterima atau nilai bersih transaksi. Pada pembelian, potongan mengikuti tarif 0,25% bagi pemilik NPWP atau 0,5% bagi non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 4 September Naik Tajam! Rincian Lengkap Antam, Galeri24, dan UBS