Harga Sejumlah Pangan Naik pada Awal Pekan, Cabai Rawit Merah Capai Rp152.950 per Kg

oleh -51 Dilihat
oleh
Harga Sejumlah Pangan Naik pada Awal Pekan, Cabai Rawit Merah Capai Rp152.950 per Kg

Jakarta | Harga sejumlah bahan pangan nasional tercatat meningkat pada Senin, 26 Oktober 2026. Kenaikan paling menonjol terlihat pada cabai rawit merah, yang mencapai Rp152.950 per kilogram. Data tersebut disampaikan oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia. Dalam catatan yang sama, harga cabai rawit merah naik 47 persen dibandingkan periode pembanding yang tercantum dalam data. Angka itu menempatkan komoditas tersebut sebagai perhatian utama dalam perkembangan harga pangan pada awal pekan, terutama bagi konsumen yang rutin membeli cabai untuk kebutuhan rumah tangga.

Informasi PIHPS memberikan gambaran mengenai perubahan harga berbagai komoditas pangan yang dipantau secara nasional. Data harga dapat digunakan untuk melihat pergerakan pasar pada waktu tertentu, termasuk membandingkan nilai terkini dengan periode pembanding yang disajikan. Untuk cabai rawit merah, harga Rp152.950 per kilogram dan kenaikan 47 persen menjadi dua angka penting dalam laporan hari tersebut. Keterangan itu menunjukkan besarnya perubahan yang tercatat, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan faktor yang memengaruhi pergerakan harga. Karena itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sesuai cakupan dan periode yang dicantumkan oleh sumber data.

Perubahan harga cabai rawit merah menjadi relevan untuk dicermati karena komoditas ini digunakan dalam beragam kebutuhan konsumsi. Kenaikan harga per kilogram berpotensi menambah pengeluaran pembeli, meski dampaknya pada tiap rumah tangga bergantung pada jumlah pembelian dan pola konsumsi masing-masing. Masyarakat dapat memantau pembaruan harga melalui informasi yang diterbitkan PIHPS untuk memperoleh gambaran sebelum berbelanja. Pedagang dan pelaku usaha juga dapat menggunakan data tersebut sebagai salah satu rujukan untuk mengikuti perkembangan harga, tanpa menganggap satu catatan sebagai gambaran tetap untuk seluruh wilayah atau waktu. Pada Senin tersebut, sorotan utama tetap tertuju pada capaian cabai rawit merah sebesar Rp152.950 per kilogram dan kenaikan 47 persen sesuai perbandingan yang tercantum dalam data.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia menunjukkan bahwa bawang merah dan bawang putih sama-sama mengalami kenaikan harga pada awal pekan. Untuk bawang merah, harga tercatat naik 42,8 persen menjadi Rp53.050 per kilogram. Sementara itu, bawang putih mencatat peningkatan sebesar 25,06 persen, dengan harga mencapai Rp48.150 per kilogram. Perubahan tersebut menempatkan kedua komoditas bumbu dapur itu dalam daftar pangan yang mengalami kenaikan pada periode pemantauan.

Angka yang disajikan PIHPS BI memperlihatkan kenaikan bawang merah secara persentase lebih besar dibandingkan bawang putih. Meski demikian, keduanya sama-sama menunjukkan pergerakan harga ke arah lebih tinggi berdasarkan data yang tersedia. Nilai per kilogram yang tercatat memberikan gambaran harga masing-masing komoditas pada awal pekan, sedangkan persentase kenaikan menggambarkan besarnya perubahan yang dilaporkan. Penyajian kedua ukuran ini membantu pembaca membedakan harga terkini dari tingkat perubahan harga.

Dengan demikian, bawang merah dan bawang putih menjadi bagian dari perkembangan harga pangan yang perlu dicermati bersama komoditas lain. Data tersebut menyampaikan informasi khusus mengenai harga dan persentase kenaikan, tanpa memberikan keterangan tambahan tentang penyebab perubahan. Pembaca dapat menggunakan catatan PIHPS BI sebagai rujukan untuk melihat posisi harga kedua jenis bawang pada waktu pemantauan. Informasi ini juga mempertegas bahwa kenaikan tidak hanya tercatat pada satu jenis bawang, melainkan muncul pada kedua komoditas yang dilaporkan. Perbandingan datanya tetap perlu dibaca sesuai satuan dan persentase masing-masing, agar perubahan harga serta nilai per kilogram tidak tertukar. Rincian itu melengkapi gambaran pergerakan pangan pada awal pekan.Harga beras tercatat meningkat pada empat kategori kualitas, mencakup beras kualitas bawah maupun medium. Kenaikan tersebut terlihat dari perubahan harga pada masing-masing jenis, dengan nilai akhir yang berbeda sesuai kategori. Data ini menunjukkan bahwa pergerakan harga tidak hanya terjadi pada satu kelompok beras, tetapi juga meliputi beberapa tingkat kualitas yang biasa dibedakan dalam pencatatan pangan.

Beras kualitas bawah I naik 9,06 persen menjadi Rp16.250 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas bawah II mengalami kenaikan 10,51 persen, sehingga harganya tercatat Rp16.300 per kilogram. Kedua kategori kualitas bawah tersebut sama-sama berada di kisaran Rp16 ribu per kilogram setelah mengalami peningkatan. Meski selisih harga akhirnya hanya Rp50 per kilogram, persentase kenaikannya berbeda, mengikuti perubahan yang dicatat pada setiap kategori.

Pada kelompok medium, beras kualitas medium I naik 10,81 persen menjadi Rp18.450 per kilogram. Beras kualitas medium II mencatat kenaikan 10,94 persen dan mencapai Rp18.250 per kilogram. Dengan demikian, kenaikan persentase terbesar di empat kategori tersebut terjadi pada beras kualitas medium II, sedangkan harga akhir tertinggi tercatat pada beras kualitas medium I. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa persentase kenaikan dan harga setelah kenaikan merupakan dua ukuran yang tidak selalu menghasilkan urutan yang sama.

Rincian harga per kilogram ini memberi gambaran lebih jelas mengenai perubahan di tiap kategori, bukan sekadar kenaikan secara umum. Konsumen yang membandingkan pilihan beras dapat memperhatikan jenis kualitas serta harga yang tercatat, karena selisih kategori bawah dan medium tetap terlihat pada nilai akhirnya. Namun, angka tersebut merujuk pada pencatatan sumber untuk periode yang dilaporkan dan tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perubahan. Perkembangan berikutnya masih perlu dicermati untuk mengetahui apakah harga bertahan, kembali berubah, atau menunjukkan arah yang berbeda. Dengan informasi kategori yang terpisah, perubahan harga beras dapat dipantau secara lebih terukur, sementara perbandingan antarjenis tetap mengacu pada data dan periode pencatatan yang sama.

Selain cabai rawit merah, kenaikan harga juga disebut terjadi pada sejumlah komoditas pangan lain, yaitu telur ayam, daging ayam, gula pasir, dan minyak goreng. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa harga keempat komoditas tersebut naik. Tidak disertakan angka harga yang dapat digunakan untuk menggambarkan posisi masing-masing komoditas, sehingga tidak ada nilai per kilogram, per liter, atau satuan lain yang dapat dicantumkan secara tepat.

Rincian mengenai besaran perubahan harga juga tidak tersedia. Karena itu, kenaikan tersebut tidak dapat dijelaskan lebih lanjut melalui persentase, selisih nominal, ataupun perbandingan dengan periode sebelumnya. Keterangan yang ada tidak memuat urutan komoditas berdasarkan besar kenaikan, maupun informasi tentang wilayah atau pasar tertentu. Penyebutan telur ayam, daging ayam, gula pasir, dan minyak goreng terbatas pada catatan bahwa harga masing-masing mengalami kenaikan.

Dengan keterbatasan informasi tersebut, uraian mengenai komoditas lain perlu tetap dibatasi pada nama barang dan arah perubahan harga yang disebutkan. Tidak ada dasar dalam keterangan ini untuk menambahkan angka, memperkirakan nilai perubahan, atau menguraikan keadaan lain yang tidak tercantum. Keempat komoditas itu disebut bersama dalam pemberitaan mengenai perubahan harga pangan, tetapi data yang tersedia tidak memberi rincian individual untuk setiap barang. Dengan demikian, pembaca hanya dapat mengetahui bahwa telur ayam, daging ayam, gula pasir, dan minyak goreng termasuk komoditas yang harganya naik. Kenaikan berbagai komoditas tersebut tercatat pada awal pekan.

Baca juga: Operasi Pembersihan Done Balogo, Tim Gabungan Temukan Senjata dan Sejumlah Barang | TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar