DPR Siapkan Serap Masukan Ratusan Pihak untuk Revisi UU Pemilu

oleh -71 Dilihat
oleh
Golkar Dorong Pemisahan Jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada

Jakarta | Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang dibentuk Komisi II DPR tengah menyiapkan pembahasan revisi undang-undang tersebut dengan membuka ruang bagi masukan dari berbagai kalangan. Dalam proses itu, Panja berencana melibatkan sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat. Pelibatan tersebut dimaksudkan sebagai jalur untuk menghimpun pandangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan perubahan aturan pemilu.

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan informasi mengenai rencana tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan kelompok masyarakat akan dilakukan melalui dua cara. Panja dapat mengundang pihak terkait untuk menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat, atau mendatangi kelompok tersebut secara langsung. Kedua pilihan itu memberi ruang bagi interaksi dengan pihak-pihak yang hendak dimintai masukan.

Rencana melibatkan sekitar 100 hingga 120 kelompok menunjukkan luasnya cakupan pihak yang hendak dijangkau dalam persiapan pembahasan revisi UU Pemilu. Dengan menyediakan pilihan pertemuan di DPR maupun kunjungan langsung, Panja menyiapkan dua bentuk komunikasi untuk mendengar masukan. Informasi yang disampaikan Doli berfokus pada jumlah kelompok yang direncanakan untuk dilibatkan serta cara menjalin komunikasi dengan mereka. Rencana ini menggambarkan upaya membuka dialog Panja dan beragam unsur masyarakat sebelum pembahasan revisi undang-undang berlangsung lebih jauh. Tidak ada rincian tambahan mengenai agenda atau tahapan pembahasan yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, perhatian pada tahap persiapan ini tertuju pada keterlibatan kelompok masyarakat dan dua jalur komunikasi yang direncanakan oleh Panja. Keterangan itu juga menegaskan bahwa kelompok terkait dapat diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat, sementara Panja juga memiliki opsi untuk menjumpai mereka langsung. Dengan demikian, penyampaian masukan direncanakan berlangsung melalui pertemuan yang diselenggarakan di DPR ataupun melalui kunjungan kepada pihak terkait, sesuai dengan rencana yang telah diterangkan.Dalam rencana konsultasi untuk penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR telah menginventarisasi beragam kelompok yang dipandang perlu dilibatkan. Daftar tersebut mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, kalangan akademisi, perguruan tinggi dari berbagai provinsi, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan. Inventarisasi ini menjadi gambaran awal mengenai pihak-pihak yang dapat menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan.

Pelibatan lembaga negara dan pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan aturan, tata kelola pemilu, serta aspek administrasi dan kelembagaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan. Sementara itu, akademisi dan perguruan tinggi dapat menyumbangkan kajian, data, dan analisis mengenai dampak pilihan kebijakan. Cakupan perguruan tinggi dari berbagai provinsi juga membuka ruang bagi perspektif yang tidak hanya bertumpu pada pengalaman di satu wilayah.

Organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada pemilu turut masuk dalam kelompok yang diinventarisasi. Pengalaman mereka dalam pemantauan, pendidikan pemilih, advokasi, maupun isu partisipasi dapat memberi masukan mengenai pelaksanaan pemilu di lapangan. Ragam latar belakang tersebut diharapkan membantu pembahasan melihat persoalan dari sisi aturan sekaligus pengalaman warga dan penyelenggara.

Namun, pencantuman suatu kelompok dalam inventarisasi tidak dengan sendirinya berarti setiap pihak telah menerima undangan atau dipastikan hadir. Daftar itu menunjukkan pihak yang dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari dialog, sementara pengaturan konsultasi dan kehadiran dapat mengikuti proses selanjutnya. Karena itu, daftar tersebut sebaiknya dipahami sebagai basis penjajakan partisipasi, bukan pengumuman final mengenai peserta.

Melalui konsultasi dengan kelompok yang beragam, DPR berupaya menyerap masukan sebelum merumuskan dan membahas perubahan ketentuan pemilu. Masukan dari lembaga, pemerintah, kampus, akademisi, serta masyarakat sipil dapat memperkaya identifikasi masalah dan pilihan perbaikan. Proses ini juga memberi ruang untuk menguji gagasan revisi terhadap kebutuhan serta kondisi di berbagai daerah. Dengan demikian, penyusunan perubahan aturan diharapkan bertumpu pada pertimbangan yang lebih luas, tanpa mengesampingkan pembahasan resmi dan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang.

Komisi II DPR juga merencanakan komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari penjaringan masukan untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Rencana tersebut dimaksudkan agar pembahasan di parlemen dapat mempertimbangkan pandangan lembaga peradilan yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan penerapan aturan hukum. Komunikasi dengan kedua lembaga itu masih berupa agenda yang akan dilakukan, bukan konsultasi yang telah berlangsung.

Melalui rencana komunikasi tersebut, Komisi II ingin memperoleh perspektif yang relevan sebelum menyusun atau membahas lebih lanjut berbagai ketentuan dalam revisi undang-undang. Masukan dari MK dan MA diharapkan dapat membantu para anggota memahami aspek hukum serta persoalan yang mungkin muncul dalam penerapan aturan pemilu. Namun, tidak ada keterangan bahwa pimpinan kedua lembaga telah menyampaikan pandangan resmi atau bahwa pertemuan dengan mereka sudah terlaksana. Karena itu, agenda tersebut perlu dipahami sebagai upaya yang masih direncanakan dalam proses penghimpunan masukan.

Selain itu, Komisi II berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan rekomendasi yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Pembahasan dengan KPK dapat menjadi ruang untuk menggali saran mengenai pencegahan praktik korupsi dan penguatan integritas dalam proses pemilu, sesuai rekomendasi yang akan dibicarakan. Meski demikian, undangan tersebut juga belum dinyatakan telah dilaksanakan. Informasi yang tersedia hanya menyebut adanya rencana untuk mengundang KPK, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa rekomendasi lembaga antirasuah itu telah diterima atau dibahas secara formal.

Dengan demikian, komunikasi kepada MK dan MA serta rencana mengundang KPK merupakan langkah yang disiapkan Komisi II untuk memperluas sumber masukan. Ketiganya menambah pihak yang akan diajak berkomunikasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu, tetapi statusnya tetap sebagai rencana. Pembedaan ini penting agar publik dapat mengikuti perkembangan proses secara akurat, sekaligus mengetahui bahwa masukan dari lembaga-lembaga tersebut masih menunggu pelaksanaan agenda konsultasi dan undangan yang direncanakan DPR.

Pada tahap awal, DPR menargetkan penyelesaian draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada akhir tahun 2026, tepatnya paling lambat akhir Desember. Target tersebut menjadi penanda penting sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya. Kedua dokumen itu masih harus disusun dan dirampungkan, sehingga jadwal tersebut perlu dipahami sebagai rencana kerja, bukan sebagai capaian yang telah terealisasi. Naskah akademik diharapkan menjadi landasan yang menjelaskan kebutuhan perubahan, arah pengaturan, serta pertimbangan yang mendasari rancangan undang-undang. Sementara itu, draf RUU akan memuat rumusan pasal yang nantinya menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Apabila penyusunan kedua draf dapat selesai sesuai jadwal, DPR merencanakan untuk membawa naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu ke rapat paripurna. Setelah proses di DPR tersebut, dokumen-dokumen itu ditargetkan dikirimkan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Tahap ini diperlukan agar rancangan dapat memasuki jalur pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Karena itu, penyelesaian draf pada Desember 2026 merupakan sasaran awal dalam rangkaian kerja yang lebih panjang. Pelaksanaan setiap tahap tetap bergantung pada kesiapan dokumen, agenda kelembagaan, serta koordinasi DPR dan pemerintah. Rencana tersebut belum berarti bahwa pembahasan substansi telah selesai ataupun bahwa rumusan akhir undang-undang sudah disepakati.

Secara keseluruhan, target yang disampaikan menempatkan akhir 2026 sebagai batas penyelesaian dokumen awal, sedangkan Maret 2027 menjadi batas waktu yang dituju untuk menuntaskan pembahasan hingga menjadi UU Pemilu.

Baca juga: Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’ | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel