Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut warga negara Taiwan berinisial YcY sebagai manajer kapal tanker MT Global 168 sekaligus pengendali muatan 1,16 ton ketamin. Keterangan tersebut menempatkan YcY pada dua peran yang berkaitan dengan kapal dan muatan narkotika yang diungkap dalam perkara ini. Kombes Cahyo Hutomo menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diterima di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan yang disampaikan, peran yang dituduhkan kepada YcY mencakup mengarahkan kapal menuju tujuan tertentu. Dengan demikian, penyidik menyebut keterlibatannya bukan hanya sebagai manajer kapal, tetapi juga berkaitan dengan pengendalian muatan ketamin dalam jumlah 1,16 ton tersebut. Uraian mengenai peran itu berasal dari pihak kepolisian dan menjadi bagian dari penanganan perkara. Penetapan YcY sebagai tersangka menandai bahwa ia akan menjalani proses hukum lanjutan di Bareskrim Polri, bersama pemeriksaan atas barang bukti yang telah diterima.
Cahyo Hutomo menyampaikan informasi mengenai penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut. Keterangan itu juga menegaskan bahwa perkara kini berada dalam tahap proses hukum lebih lanjut. Dalam penjelasan yang tersedia, pihak kepolisian menyebut YcY sebagai pengendali muatan dan pihak yang mengarahkan kapal ke tujuan tertentu, tanpa merinci tujuan yang dimaksud. Penyebutan tersebut menjelaskan dasar peran yang dituduhkan kepada tersangka dalam perkara kapal tanker MT Global 168. Adapun jumlah ketamin yang disebut dalam pengungkapan ini mencapai 1,16 ton. Seluruh uraian mengenai dugaan keterlibatan YcY disampaikan sebagai keterangan kepolisian, sementara proses hukum selanjutnya berlangsung di Bareskrim Polri setelah tersangka dan barang bukti diterima oleh penyidik.
Tim gabungan yang terdiri atas Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada awalnya mengamankan delapan orang dari kapal yang membawa 1,16 ton ketamin. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Taiwan berinisial YcY. Pengamanan seluruh orang di kapal tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk menelusuri peran masing-masing serta pengetahuan mereka mengenai muatan kapal. Namun, status diamankan pada tahap awal tidak serta-merta berarti seluruh orang yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan dan penyidikan lanjutan, penyidik menetapkan YcY sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Cahyo menjelaskan, tujuh WNI yang berada di kapal merupakan awak pengganti. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, mereka memahami pekerjaan itu sebagai tugas mengangkut minyak, sesuai permintaan agen yang merekrut mereka. Dengan demikian, menurut penyidik, peran yang mereka ketahui dan jalankan berbeda dari dugaan keterlibatan YcY dalam pengangkutan narkotika.
Penyidik menyatakan belum menemukan mens rea atau unsur kesengajaan pada ketujuh awak tersebut. Penilaian itu merujuk pada belum adanya bukti yang menunjukkan bahwa mereka mengetahui kapal membawa ketamin atau memahami bahwa tugas yang diberikan berkaitan dengan narkotika. Keterangan mereka mengenai pekerjaan mengangkut minyak juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai pengetahuan dan niat para awak. Karena unsur tersebut belum ditemukan, tujuh WNI itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan proses hukum berlanjut terhadap YcY. Penetapan tersangka, dalam konteks ini, didasarkan pada hasil penyidikan terhadap bukti dan keterangan yang tersedia, bukan semata-mata karena seseorang berada di kapal saat muatan ditemukan. Penyidik tetap memisahkan posisi awak pengganti dari pihak yang diduga mengetahui atau mengendalikan pengiriman barang terlarang. Penjelasan tersebut menggambarkan dasar sementara keputusan penyidikan, yakni perbedaan informasi yang dimiliki dan dugaan peran tiap orang. Status hukum para awak pun tidak disamakan dengan status YcY setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh tim gabungan.
Tim gabungan menduga YcY memiliki keterkaitan langsung dengan muatan ketamin seberat 1,16 ton yang ditemukan di kapal. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara, tetapi belum dapat dipandang sebagai penetapan mengenai siapa pemilik narkotika itu. Hubungan yang sedang diperiksa penyidik dan kepemilikan utama muatan merupakan hal yang perlu dibedakan dalam memahami perkembangan kasus ini.
Ketika ditanya mengenai pemilik utama 1,16 ton ketamin tersebut, Cahyo menyatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara. Pemeriksaan itu, menurut keterangannya, mencakup kemungkinan keterlibatan YcY. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai siapa pihak yang memiliki atau mengendalikan seluruh muatan. Karena itu, dugaan keterkaitan YcY tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang pemilik utama ketamin.
Penelusuran lebih lanjut masih diperlukan untuk memperjelas hubungan YcY dan muatan yang berada di kapal. Hingga informasi yang disampaikan Cahyo, perkara tersebut masih berada dalam proses pendalaman oleh penyidik. Belum ada keterangan yang memastikan status kepemilikan narkotika, sehingga identitas pemiliknya tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Pembahasan mengenai kasus ini perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia dan menjaga perbedaan dugaan tim gabungan dengan hasil penyidikan yang telah dipastikan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan perkara kapal pembawa 1,16 ton ketamin berawal dari pemantauan terhadap pergerakan MT Global 168. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Menurut Suyudi, aparat mulai menaruh perhatian pada kapal tersebut sejak Agustus 2026, setelah mendeteksi anomali di Selat Malaka. Pemantauan kemudian diarahkan untuk menelusuri identitas kapal dan rangkaian perjalanannya. Dari penjelasan tersebut, penyelidikan berkembang dengan menghubungkan informasi pergerakan kapal itu dengan dokumen yang ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika lain sebelumnya.
Identitas MT Global 168, kata Suyudi, diketahui melalui dokumen docking yang ditemukan di kapal Fuchangxing 1. Kapal tersebut sebelumnya membawa 800 kilogram ketamin dan diungkap pada September 2026 di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Dokumen docking itu menjadi salah satu petunjuk untuk mengaitkan kapal yang sedang dipantau dengan dugaan rangkaian pengiriman. Keterangan mengenai hubungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penelusuran aparat, bukan sebagai rincian tambahan di luar informasi yang dipaparkan dalam konferensi pers. Pengungkapan kasus Fuchangxing 1 pada bulan sebelumnya turut memberi konteks bagi penyidik dalam mengidentifikasi kapal dan menelaah pola pergerakannya.
Suyudi menyebut MT Global 168 bergerak dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, menuju Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar. Setelah itu, kapal melanjutkan perjalanan ke Laut Andaman untuk menerima ketamin melalui transaksi kapal-ke-kapal. Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan tersebut melibatkan kapal pembawa dan kapal penerima yang bertemu di laut. Pertemuan semacam itu, menurut keterangannya, dapat berlangsung di Laut Andaman ataupun Selat Malaka. Dengan pola tersebut, muatan dipindahkan di tengah perjalanan, bukan hanya di pelabuhan. Penjelasan Kapolri mengenai rute dan cara serah terima ini menggambarkan dasar pemantauan terhadap MT Global 168, tanpa memerinci lebih jauh hal-hal operasional yang tidak disampaikan kepada publik.
Baca juga: PT Trisaka Adi Rajasa Disebut Ambil Solar dari Lapak Tuban, Publik Pertanyakan Legalitas Sumber BBM | Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam Disebut Berpindah-pindah di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri | Kaya Bukan Alasan Sombong, 5 Shio Ini Disebut Punya Hati Tetap Membumi
