Kota Bekasi. Truk | Kecelakaan yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, menewaskan enam orang. Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan kampus BSI dan menjadi perhatian penyidik karena jumlah korban serta kondisi kendaraan yang terlibat. Truk yang diperiksa adalah Hino dengan nomor polisi B 9548 MV. Untuk mengungkap lebih jauh faktor yang mungkin berperan, penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan terkait kejadian, tetapi juga mendalami kelayakan teknis truk tersebut.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota meminta bantuan ahli dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk memeriksa kendaraan. Pemeriksaan dilakukan setelah kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore, 1 November 2026. Ahli yang dimintai keterangan merupakan penyelia penguji kendaraan bermotor pada bidang prasarana Dishub Kota Bekasi. Keterlibatan tenaga ahli diperlukan agar kondisi kendaraan dapat ditelaah berdasarkan pemeriksaan teknis, termasuk komponen yang berkaitan dengan keselamatan operasional.
Dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan kendaraan dapat membantu penyidik membandingkan kondisi fisik truk dengan keterangan saksi dan temuan di lokasi. Namun, hasil pemeriksaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang lebih luas. Penyebab pasti kecelakaan dan hubungan kondisi kendaraan dengan peristiwa tersebut harus ditentukan berdasarkan bukti serta keterangan yang telah diverifikasi. Karena itu, keterangan ahli menjadi bahan yang dapat mendukung analisis, bukan kesimpulan tunggal mengenai perkara.
Fokus pada kendaraan Hino B 9548 MV juga membuat riwayat pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu ditelusuri. Pemeriksaan oleh Dishub dapat memberi informasi mengenai keadaan kendaraan saat diteliti, sementara dokumen dan catatan uji kendaraan dapat membantu penyidik memahami status kelayakannya. Seluruh informasi itu perlu dicocokkan dengan hasil penyelidikan lainnya sebelum disampaikan sebagai temuan final. Dengan cara tersebut, pemeriksaan kecelakaan di Jalan Cut Mutia diharapkan menjelaskan aspek teknis secara terukur, sekaligus memberi dasar yang kuat bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang menewaskan enam orang itu.
Pemeriksaan administrasi terhadap truk molen yang terlibat kecelakaan di Bekasi mengungkap bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan buatan tahun 2008. Catatan yang diperiksa menunjukkan truk itu tidak lagi terdaftar dalam uji berkala atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Dengan demikian, tidak terdapat catatan bahwa kendaraan tersebut mengikuti uji berkala di wilayah itu setelah waktu tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kondisi dan kelengkapan kendaraan, selain pemeriksaan teknis yang juga dilakukan terhadap truk.
Dokumen kendaraan lainnya turut diperiksa. Masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB truk tersebut tercatat telah berakhir pada 12 Desember 2020. Artinya, saat pemeriksaan dilakukan, masa berlaku dokumen itu sudah lewat. Informasi mengenai masa berlaku TNKB dan status uji berkala menunjukkan dua hal administratif yang berbeda: satu berkaitan dengan pencatatan uji kendaraan, sedangkan yang lain berkaitan dengan dokumen tanda nomor kendaraan. Keduanya disebut sebagai hasil pemeriksaan administrasi atas truk yang mengalami kecelakaan.
Berdasarkan temuan pemeriksaan tersebut, kendaraan dinyatakan tidak laik jalan. Pernyataan ini sejalan dengan kondisi administrasi yang terungkap, yakni tidak lagi terdaftar dalam uji berkala di DKI Jakarta sejak Juli 2020 dan TNKB yang masa berlakunya telah berakhir pada 12 Desember 2020. Informasi yang tersedia tidak merinci alasan lain di balik penilaian itu, sehingga temuan tersebut perlu disampaikan secara terbatas sesuai hasil pemeriksaan. Riwayat uji berkala dan status dokumen ini memberi gambaran mengenai administrasi truk, tanpa menggantikan hasil pemeriksaan teknis atas kendaraan maupun menetapkan penyebab kecelakaan secara tersendiri. Karena itu, catatan administrasi tersebut merupakan bagian dari fakta yang diungkap dalam pemeriksaan, bersama informasi mengenai usia kendaraan dan penilaian bahwa truk tidak laik jalan.
Hasil pemeriksaan fisik terhadap truk molen mencatat sejumlah kondisi pada sistem pengereman. Saat pedal rem diperiksa, pedal tersebut tidak memiliki tekanan angin. Pemeriksaan juga menemukan selang rem pada sumbu pertama dan sumbu kedua dalam keadaan retak. Temuan ini merupakan catatan kondisi komponen yang diperiksa, tanpa menetapkan sendiri hubungan sebab-akibat dengan kecelakaan. Kedua sumbu disebut secara khusus dalam hasil pemeriksaan karena selang rem pada masing-masing bagian menunjukkan kerusakan yang terlihat.
Selain kondisi pedal dan selang, pemeriksa mencatat bahwa minyak rem tampak kotor dan menghitam. Warna serta kebersihan minyak rem menjadi bagian dari kondisi yang diamati ketika kendaraan diperiksa. Temuan tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan fisik, bukan sebagai penjelasan tambahan mengenai bagaimana kecelakaan terjadi. Dengan demikian, catatan tentang sistem rem mencakup tiga hal yang berbeda: pedal tidak memiliki tekanan angin, selang pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem terlihat kotor dan menghitam.
Pemeriksaan turut mencatat kondisi sejumlah perlengkapan dan perangkat pada kendaraan. Indikator speedometer dilaporkan tidak berfungsi. Pada bagian belakang, lampu rem tertutup semen, sementara pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan. Catatan ini menggambarkan kondisi yang ditemukan pada perangkat dan kelengkapan truk saat pemeriksaan dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut memisahkan temuan terkait pengereman dari temuan tentang speedometer, lampu rem, dan pelat nomor. Semua butir ini merupakan rincian kondisi fisik kendaraan, bukan kesimpulan baru mengenai penyebab kecelakaan atau penetapan tanggung jawab. Penyebutan masing-masing temuan secara terpisah membantu memberikan gambaran faktual tentang komponen yang diperiksa, tanpa menambahkan dugaan di luar informasi pemeriksaan. Informasi tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi kondisi kendaraan yang selanjutnya dinilai oleh pihak berwenang bersama bukti dan keterangan lain. Namun, uraian ini hanya menyampaikan apa yang tercatat saat pemeriksaan fisik, sehingga tidak mengasumsikan kapan kerusakan atau kondisi tersebut mulai terjadi. Status setiap komponen sebagaimana dilaporkan menjadi batas dari paparan temuan di bagian ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menyatakan bahwa keterangan ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) memperkuat dugaan awal penyidik terkait kondisi truk molen yang terlibat kecelakaan. Pemeriksaan dan penjelasan teknis tersebut menjadi bagian penting dalam menilai keadaan kendaraan, termasuk komponen yang diduga bermasalah. Meski demikian, penyidik masih perlu melengkapi analisis dengan pemeriksaan lanjutan sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan.
Joko menegaskan, setiap temuan dalam pemeriksaan telah didokumentasikan secara rinci. Dokumentasi itu diperlukan agar proses penyidikan memiliki dasar yang jelas dan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Dengan demikian, keterangan para ahli, kondisi komponen kendaraan, serta bukti lain yang dikumpulkan dapat ditelaah secara terukur dalam proses hukum. Penyidik juga berupaya memastikan bahwa penilaian terhadap kondisi truk didukung oleh bukti dan analisis teknis, bukan semata-mata dugaan.
Langkah berikutnya, penyidik akan meminta pandangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM). Ahli tersebut diharapkan menelaah spesifikasi serta kinerja komponen truk, sehingga dapat diketahui apakah kondisi dan fungsi komponen sesuai dengan standar yang seharusnya. Hasil telaah itu kemudian akan dibandingkan dengan rekonstruksi yang disusun tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Perbandingan ini dimaksudkan untuk menguji kesesuaian kondisi kendaraan, hasil pemeriksaan, dan rangkaian peristiwa kecelakaan.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial TM masih menjalani proses hukum. Penyidik terus melengkapi berkas dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan agar penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Status tersangka tidak menghapus kebutuhan untuk menguji seluruh bukti dan keterangan secara menyeluruh dalam tahapan berikutnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana turut menyoroti.
Baca juga: Rangkaian Peristiwa Keamanan di Jakarta: Balap Liar, Pencurian, dan Kecelakaan Maut | Peserta Audax Asal Sleman Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo | Dua Pengendara Becak Motor Tewas dalam Kecelakaan di Daan Mogot
15 kunjungan