Azis Subekti Persoalkan Dasar Konstitusional Isu Pemakzulan Gibran

oleh -61 Dilihat
oleh
Azis Subekti Persoalkan Dasar Konstitusional Isu Pemakzulan Gibran

Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menanggapi pandangan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menyampaikan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menghadapi konsekuensi politik apabila tidak mengambil langkah terkait persoalan tersebut. Azis mempertanyakan dasar konstitusional dari narasi itu dan menilai penyampaiannya berpotensi membentuk pemahaman publik yang keliru. Menurutnya, pernyataan tentang konsekuensi politik bagi presiden perlu dijelaskan dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar disampaikan sebagai kemungkinan tanpa uraian landasan yang memadai.

Azis menilai isu tersebut perlu dibedakan perdebatan politik dan mekanisme ketatanegaraan. Konsekuensi politik dapat merujuk pada penilaian atau tekanan dalam ruang publik, sedangkan tindakan formal terhadap pejabat negara harus memiliki dasar dan prosedur yang ditentukan konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia mempersoalkan apabila pandangan mengenai sikap Presiden Prabowo dikaitkan dengan posisi Gibran tanpa penjelasan mengenai norma yang menjadi pijakan. Bagi Azis, penyebutan kemungkinan semacam itu dapat menyesatkan opini publik apabila dipahami sebagai ancaman hukum yang sudah pasti, padahal belum disertai penjelasan mengenai jalur konstitusionalnya.

Pernyataan Azis tidak berarti perdebatan mengenai pandangan Denny telah menjadi proses resmi ataupun menghasilkan keputusan tentang kedudukan Gibran. Pokok keberatannya adalah perlunya kehati-hatian ketika membahas isu yang menyangkut jabatan presiden dan wakil presiden, sebab istilah serta mekanisme konstitusional memiliki makna khusus. Ia menekankan bahwa argumentasi mengenai akibat bagi kepala negara semestinya disertai rujukan hukum yang jelas, termasuk penjelasan tentang lembaga berwenang dan tahapan yang relevan. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan pendapat seorang pakar, respons politik seorang anggota parlemen, dan ketentuan hukum yang benar-benar berlaku. Penilaian Azis berfokus pada validitas dasar konstitusional narasi tersebut, bukan pada klaim bahwa suatu mekanisme formal telah berjalan.

Azis Subekti menilai pernyataan Denny mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran perlu diuji secara ketat melalui kerangka konstitusi dan hukum yang berlaku. Pengujian itu penting agar publik memahami bahwa suatu wacana politik tidak dengan sendirinya menciptakan kewajiban hukum bagi presiden untuk memenuhi desakan pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden. Menurut Azis, penjelasan kepada masyarakat harus membedakan proses konstitusional, syarat yang ditetapkan, serta kewenangan lembaga terkait. Tanpa pembedaan tersebut, komentar tentang kemungkinan politik dapat terdengar seperti perintah yang mengikat kepala negara, padahal status dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan aturan serta prosedur, bukan sekadar tuntutan atau penilaian seseorang. Karena itu, menguji dasar pernyataan bukan berarti menutup perdebatan, melainkan memastikan bahwa perdebatan berlangsung dalam batas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Azis juga menekankan tanggung jawab moral pakar hukum ketika menyampaikan pandangan di ruang publik. Keahlian dan reputasi seorang ahli dapat membuat masyarakat menganggap penjelasannya sebagai rujukan yang berwenang, sehingga pilihan kata dan penjelasan konteks perlu diperhatikan. Jika suatu pandangan masih berupa dugaan, interpretasi, atau perkiraan mengenai dinamika politik, hal itu sepatutnya dinyatakan secara terbuka. Pendengar perlu diberi tahu mana yang merupakan ketentuan hukum, mana yang merupakan analisis atas kemungkinan penerapannya, dan mana yang hanya prediksi. Penyampaian yang cermat membantu mencegah tafsir berlebihan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan hukum dan perdebatan konstitusional.

Dalam pandangan Azis, konsekuensi hukum yang objektif harus dipisahkan tegas dari perkiraan risiko politik yang bersifat pribadi. Risiko bahwa suatu desakan memicu respons, konflik, atau perubahan sikap politik tidak otomatis membuktikan adanya dasar hukum maupun kewajiban presiden untuk bertindak. Sebaliknya, kepastian hukum hanya dapat dibicarakan dengan merujuk pada aturan, mekanisme, dan fakta yang relevan. Apabila asumsi politik disampaikan seolah-olah merupakan akibat hukum yang sudah pasti, masyarakat dapat keliru memahami ruang kewenangan presiden dan proses pemberhentian wakil presiden. Cara penyampaian semacam itu juga berisiko mengaburkan batas edukasi konstitusi dan tekanan politik kepada kepala negara. Karena itu, Azis meminta setiap klaim diuji berdasarkan landasan yang jelas, serta disampaikan secara proporsional agar publik dapat menilai isu tersebut tanpa mencampuradukkan fakta hukum dengan spekulasi politik.

Azis Subekti menilai istilah “risiko politik” perlu digunakan secara cermat dalam pembahasan mengenai isu pemakzulan Gibran. Menurutnya, pembaca perlu dapat membedakan perkiraan mengenai dinamika politik dan pernyataan tentang akibat yang ditentukan oleh hukum. Perbedaan itu penting agar suatu analisis tidak menimbulkan kesan bahwa kemungkinan politik merupakan konsekuensi hukum yang sudah pasti.

Azis menyampaikan bahwa apabila Denny sedang membicarakan risiko politik, penjelasan tersebut semestinya dinyatakan secara terbuka sebagai perkiraan politik dan disertai dasar penilaiannya. Dengan begitu, publik dapat memahami jenis argumen yang sedang disampaikan, termasuk alasan yang menopang perkiraan itu. Azis mengatakan: “Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas analisis dan tekanan.”

Pernyataan tersebut menekankan perlunya menjaga batas pembacaan atas kemungkinan perkembangan politik dan penjelasan mengenai konsekuensi hukum. Perkiraan politik dapat merujuk pada penilaian terhadap situasi atau respons yang mungkin muncul, sedangkan klaim tentang akibat hukum memerlukan pijakan dan uraian yang sesuai. Tanpa pembedaan yang jelas, istilah risiko dapat dipahami secara berbeda oleh khalayak, seolah-olah sebuah skenario politik otomatis memiliki status sebagai akibat hukum. Karena itu, Azis meminta agar dasar penilaian dipaparkan, bukan hanya kesimpulan atau istilah yang digunakan.

Azis Subekti menyampaikan pandangan itu pada Minggu (25/10/2026). Penekanannya bukan sekadar pada pemilihan kata, melainkan juga pada keterbukaan dalam menerangkan jenis analisis yang dipakai. Kejelasan tersebut membantu pembaca menilai pernyataan secara proporsional: apakah ia menggambarkan kemungkinan dalam arena politik, atau menyatakan konsekuensi berdasarkan ketentuan hukum. Dengan pemisahan itu, pembahasan isu pemakzulan Gibran dapat berlangsung lebih terukur dan tidak mencampuradukkan tekanan politik dengan kepastian hukum.

Azis Subekti mengemukakan bahwa pembicaraan mengenai pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus merujuk pada landasan konstitusional yang telah ditetapkan. Dalam pandangannya, hal tersebut bukan semata-mata persoalan dukungan atau penolakan politik terhadap seseorang, melainkan menyangkut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A dan Pasal 7B menjadi dasar yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden. Karena itu, isu pemakzulan, menurut Azis, perlu ditempatkan dalam kerangka aturan tersebut, bukan disandarkan pada desakan yang berdiri sendiri. Rujukan pada konstitusi diperlukan agar perbincangan mengenai kelanjutan jabatan dapat dibedakan dari perbedaan sikap politik yang muncul di ruang publik. Dengan menekankan pasal-pasal itu, Azis menyampaikan bahwa persoalan pemberhentian memiliki pijakan hukum tersendiri yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Pandangan tersebut menjadi inti keberatannya terhadap penggunaan ancaman pemakzulan sebagai respons atas sikap presiden.

Dalam penjelasannya, Azis juga menyebut adanya peran sejumlah lembaga negara dalam kerangka pemberhentian yang diatur UUD 1945. Lembaga yang disebut ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penyebutan ketiganya menegaskan bahwa isu tersebut berkaitan dengan tatanan ketatanegaraan dan tidak dapat dipahami hanya sebagai tuntutan satu kelompok. Azis mengarahkan perhatian pada keberadaan lembaga-lembaga itu sebagai bagian dari landasan konstitusional yang relevan ketika membicarakan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Dengan demikian, menurut cara pandangnya, pembahasan semestinya tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan keterlibatan lembaga yang disebutkan, alih-alih memperlakukan desakan politik sebagai penentu tunggal.