Pramono Tegaskan ASN Terlambat Tak Diizinkan Mengikuti Rapat

oleh -41 Dilihat
oleh
Pramono Tegaskan ASN Terlambat Tak Diizinkan Mengikuti Rapat

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang datang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti rapat. Kebijakan ini menempatkan ketepatan waktu sebagai bagian penting dari disiplin kerja, sekaligus menegaskan bahwa kehadiran sesuai jadwal merupakan tanggung jawab setiap pegawai. Pramono menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Aturan itu berkaitan dengan upaya membangun budaya kerja yang lebih tertib dan profesional di lingkungan pemerintahan. Menurut Pramono, penerapan budaya korporat membutuhkan kebiasaan kerja yang terukur, termasuk menghargai waktu dan mematuhi agenda yang telah ditetapkan. Karena itu, rapat tidak hanya dipandang sebagai kegiatan rutin, tetapi juga sebagai forum kerja yang menuntut kesiapan serta komitmen peserta.

Larangan mengikuti rapat bagi pegawai yang terlambat menjadi penegasan bahwa jadwal harus dipatuhi. Peserta diharapkan hadir tepat waktu agar pembahasan dapat dimulai sesuai agenda dan tidak tertunda karena menunggu pihak yang belum datang. Dalam lingkungan kerja yang melibatkan banyak unit, keterlambatan seseorang berpotensi mengganggu koordinasi dan penggunaan waktu bersama.

Penerapan disiplin semacam ini juga menuntut konsistensi dari seluruh jajaran, baik pimpinan maupun pegawai. Ketepatan waktu perlu menjadi kebiasaan, bukan hanya respons terhadap aturan atau pengawasan. Dengan membangun kebiasaan tersebut, Pemprov DKI diharapkan dapat memperkuat etos kerja dan mendorong pelaksanaan tugas yang lebih teratur. Pesan Pramono sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme tercermin melalui perilaku sehari-hari, termasuk kesiapan menghadiri rapat pada waktu yang telah ditentukan. Pegawai yang datang terlambat perlu memahami konsekuensi kebijakan tersebut dan mengatur persiapan agar agenda kerja dapat berlangsung dengan tertib.

Pengalaman Pramono memimpin rapat di Balai Kota menunjukkan perubahan tegas dalam mengatur waktu dan kedisiplinan peserta. Ia mengingat bahwa sebelumnya rapat kerap tidak dimulai sesuai jadwal. Keterlambatan bisa berlangsung hingga setengah jam, tetapi situasi tersebut lama-kelamaan dianggap biasa dan dimaklumi oleh peserta. Akibatnya, jadwal yang tercantum tidak selalu menjadi patokan, sementara waktu mulai rapat bergantung pada kapan para peserta hadir.

Pramono menilai kebiasaan tersebut perlu diubah agar rapat dapat berlangsung lebih tertib. Setelah ia memimpin rapat secara langsung, ketepatan waktu menjadi hal yang diperhatikan sejak awal. Bahkan, keterlambatan satu hingga dua menit dapat membuat aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan ditegur. Ia juga dapat meminta pegawai yang datang terlambat untuk tidak mengikuti rapat yang sedang berlangsung.

Sikap itu menandai perbedaan dengan kebiasaan sebelumnya, ketika keterlambatan yang jauh lebih lama sering diterima tanpa tindakan. Bagi Pramono, membiarkan peserta terlambat tanpa konsekuensi berisiko mempertahankan pola yang sama. Karena itu, aturan diterapkan secara langsung, termasuk ketika keterlambatan hanya berlangsung beberapa menit. Teguran tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa jadwal rapat perlu dihormati oleh semua peserta, bukan hanya dicantumkan sebagai formalitas.

Ia menyampaikan prinsipnya dengan menekankan bahwa rapat tidak seharusnya menunggu orang yang terlambat. Menurut maksud pernyataannya, lebih baik peserta yang terlambat tidak ikut daripada rapat harus dimulai terlambat. Dengan demikian, waktu peserta yang sudah hadir tetap dihargai dan pembahasan dapat berjalan sesuai agenda. Pendekatan ini juga memberi pesan bahwa kedisiplinan berlaku bagi seluruh ASN yang terlibat, termasuk ketika rapat berlangsung di Balai Kota.

Perubahan tersebut berangkat dari pengalaman memimpin rapat dan melihat bagaimana keterlambatan sebelumnya menjadi kebiasaan yang diterima. Pramono kini menetapkan batas yang lebih jelas: rapat dimulai tepat waktu, sedangkan peserta yang datang setelahnya menghadapi teguran dan kemungkinan tidak diperkenankan bergabung. Kebijakan ini menempatkan tanggung jawab hadir sesuai jadwal pada setiap peserta serta menghindari penundaan yang berulang.

Kebijakan yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terlambat tidak diperkenankan mengikuti rapat diberlakukan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin. Salah satu wujud disiplin yang ingin ditekankan ialah ketepatan waktu dalam menghadiri rapat. Dengan aturan tersebut, kehadiran tepat waktu ditempatkan sebagai bagian dari kebiasaan kerja yang perlu dijalankan secara konsisten oleh setiap ASN. Rapat merupakan kegiatan kerja yang membutuhkan perhatian terhadap waktu, sehingga disiplin hadir menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Penegasan aturan ini menjadi cara untuk membiasakan ASN menghargai jadwal yang telah ditetapkan dan menjalankan tanggung jawab secara tertib.

Penerapan budaya korporat di lingkungan pemerintahan diharapkan mendorong ASN agar semakin menghargai waktu. Dalam konteks rapat, penghargaan terhadap waktu tercermin melalui kesiapan hadir sesuai jadwal, bukan setelah kegiatan dimulai. Ketepatan waktu tersebut merupakan bagian dari pola kerja yang hendak dibangun melalui penerapan budaya korporat. Karena itu, kebijakan mengenai peserta yang datang terlambat berkaitan dengan upaya menanamkan kebiasaan disiplin dalam aktivitas kerja sehari-hari. Penekanan pada waktu tidak hanya menyangkut kehadiran di ruang rapat, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap tata kerja yang telah disepakati. ASN diharapkan memandang jadwal sebagai bagian dari pelaksanaan tugas yang perlu dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Tujuan lainnya ialah meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Budaya kerja yang disiplin dan kebiasaan menghargai waktu diharapkan menjadi bagian dari sikap profesional saat melaksanakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, penerapan budaya korporat diarahkan untuk membentuk cara kerja yang lebih tertib, terutama dalam hal ketepatan waktu menghadiri rapat. Penegasan terhadap aturan kehadiran menjadi salah satu bentuk penerapan nilai disiplin dalam lingkungan kerja pemerintahan. Fokus kebijakan ini adalah membangun kebiasaan yang mendukung profesionalisme ASN ketika menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pembiasaan itu, ketepatan waktu diharapkan dipahami sebagai bagian dari budaya kerja yang perlu dijaga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pramono menjelaskan bahwa pengambilan keputusan dalam pemerintahan dilakukan melalui pembahasan bersama di dalam forum rapat. Menurutnya, rapat menjadi tempat untuk membicarakan persoalan sebelum keputusan ditetapkan. Karena itu, keputusan tidak dibuat hanya berdasarkan kehendak pribadi atau ditentukan sendiri tanpa melibatkan forum. Ia menegaskan bahwa pembahasan dalam rapat merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dalam menentukan suatu keputusan.

Ia juga menyatakan tidak pernah menetapkan kebijakan secara sepihak. Pramono menolak anggapan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan pribadi, sebab kebijakan dibahas terlebih dahulu dalam forum. Penjelasan tersebut menekankan perbedaan keputusan yang dibuat sendiri dan keputusan yang dihasilkan setelah pembahasan bersama. Dalam keterangannya, ia merujuk pada rapat sebagai ruang untuk membicarakan hal-hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Menurut Pramono, proses itu berlangsung secara terbuka melalui forum rapat. Dengan demikian, setiap keputusan dibicarakan bersama, bukan ditetapkan secara sepihak olehnya. Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan tidak diputuskan sebagai keputusan pribadi, melainkan melalui pembahasan dalam rapat. Pernyataan tersebut menggambarkan prinsip pengambilan keputusan yang ia sampaikan: suatu keputusan perlu dibahas dalam forum sebelum ditetapkan. Pramono tidak menyebutkan bahwa keputusan itu berasal dari satu orang saja, dan ia secara tegas mengatakan tidak pernah menetapkan kebijakan dengan cara tersebut. Ia juga menyatakan bahwa keputusan diambil secara terbuka. Penjelasannya terbatas pada proses yang ia uraikan, yakni pembahasan di forum rapat dan penegasan bahwa keputusan bukan tindakan sepihak ataupun keputusan pribadi. Dengan demikian, keterangan Pramono mengenai cara menetapkan kebijakan bertumpu pada adanya pembahasan bersama dalam rapat. Ia menyampaikan prinsip itu sebagai penjelasan tentang proses pengambilan keputusan, tanpa menyatakan hal lain di luar keterangan tersebut.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum | Terima Tim Peneliti UI dan Tim “Sejarah MPR”, Bamsoet Tegaskan MPR Harus lebih ‘Galak’ Menegakkan Konstitusi dan Penjaga Konsensus Nasional