Depok | Jaenudin, selaku kuasa hukum Sarwendah, meluruskan kabar yang menyebut kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu. Menurutnya, informasi tersebut keliru dan tidak menggambarkan pembahasan yang berlangsung dalam proses mediasi terkait sengketa wanprestasi. Ia menegaskan bahwa Sarwendah tidak mengajukan vila sebagai prasyarat agar perdamaian dapat tercapai. Dengan demikian, penyebutan vila sebagai tuntutan atau syarat dari pihak Sarwendah perlu dibedakan dari usulan yang sempat dibicarakan dalam mediasi.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa sampai keterangan itu disampaikan, belum ada kesepakatan kedua pihak mengenai penyelesaian perkara. Belum terjadi pula tawar-menawar yang menghasilkan persetujuan tentang vila ataupun bentuk penyelesaian lain. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Sarwendah telah menetapkan permintaan tertentu sebagai dasar untuk mengakhiri sengketa. Pembicaraan dalam mediasi belum berubah menjadi keputusan yang mengikat para pihak, dan masing-masing pihak belum menyepakati usulan yang disampaikan.
Ia menempatkan pembahasan mengenai vila sebagai salah satu usulan yang muncul dalam forum mediasi, bukan sebagai keputusan sepihak ataupun tuntutan yang sudah diterima. Usulan itu, kata Jaenudin, belum memperoleh jawaban dari pihak lain. Artinya, belum dapat dipastikan apakah gagasan tersebut akan diterima, ditolak, atau dibahas lebih lanjut. Penjelasan ini penting agar publik tidak menyamakan adanya pembicaraan dengan tercapainya kesepakatan. Mediasi masih menjadi ruang untuk menyampaikan kemungkinan penyelesaian, sementara hasil akhirnya bergantung pada tanggapan dan persetujuan kedua belah pihak.
Keterangan tersebut disampaikan Jaenudin di Depok pada Sabtu (24/10). Ia menegaskan bahwa kabar mengenai vila sebagai syarat perdamaian tidak sesuai dengan situasi pembahasan yang sebenarnya. Hingga saat itu, belum ada kesepakatan maupun proses tawar-menawar, sedangkan usulan vila masih menunggu respons dari pihak lain. Klarifikasi kuasa hukum tersebut menempatkan informasi yang beredar dalam konteks yang lebih tepat: vila merupakan bahan usulan dalam mediasi sengketa wanprestasi, bukan syarat berdamai yang telah diajukan dan disetujui. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyebut usulan tersebut sebagai hasil atau ketentuan final dalam penyelesaian Sarwendah dan Ruben Onsu.
Dalam mediasi yang membahas kewajiban finansial Sarwendah dan Ruben Onsu, pihak Sarwendah disebut mengajukan usulan keringanan terkait cicilan utang di Bank BCA. Nilai kewajiban tersebut dikabarkan mencapai Rp12,4 miliar. Usulan itu muncul sebagai salah satu hal yang dibicarakan dalam proses mediasi, bukan sebagai keputusan akhir ataupun kesepakatan yang telah disahkan kedua pihak.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah membagi tanggung jawab pembayaran Ruben dan Sarwendah. Dengan pembagian tersebut, kewajiban cicilan tidak hanya ditanggung oleh satu pihak, melainkan dapat dipenuhi bersama. Pembahasan mengenai opsi ini berkaitan dengan besarnya tanggungan yang disebut dalam perkara, serta upaya mencari jalan keluar yang dapat dipertimbangkan oleh pihak-pihak terkait.
Jaenudin menyebut rincian pembagian sebesar Rp6,4 miliar untuk Ruben dan Rp6,4 miliar untuk Sarwendah. Angka-angka tersebut merupakan rincian usulan yang disampaikan dalam konteks pembicaraan, sehingga perlu dipahami sebagai informasi mengenai opsi yang dibahas. Rincian itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pembagian tersebut telah diterima, ditandatangani, atau ditetapkan sebagai kewajiban final bagi masing-masing pihak.
Karena prosesnya masih berada dalam ranah mediasi, usulan pembagian cicilan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian. Pihak yang terlibat masih perlu membahas lebih lanjut bagaimana kewajiban di Bank BCA akan ditangani, termasuk bentuk tanggung jawab masing-masing dan ketentuan pembayaran yang mungkin disepakati. Perbedaan nilai total yang disebut mencapai Rp12,4 miliar dan rincian Rp6,4 miliar untuk masing-masing pihak juga sebaiknya dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menganggapnya sebagai angka kesepakatan final. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pembicaraan para pihak dan proses mediasi yang berlangsung. Hingga ada keterangan resmi mengenai hasilnya, pembagian tersebut tetap merupakan salah satu opsi yang diutarakan, bukan keputusan yang sudah berlaku.
Penjelasan Jaenudin menegaskan bahwa penyerahan kembali vila seluas 300 meter persegi bukan kewajiban yang harus segera dipenuhi Ruben Onsu. Usulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuntutan agar Ruben langsung menyerahkan properti itu, melainkan sebagai salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan apabila situasi keuangan berubah. Dengan demikian, vila tidak otomatis menjadi pengganti pembayaran ataupun penyelesaian yang harus dilakukan saat ini.
Menurut Jaenudin, opsi mengembalikan vila baru mungkin dijalankan secara sukarela pada masa mendatang, misalnya jika Ruben menghadapi kendala keuangan atau merasa tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Keputusan itu akan bergantung pada kondisi dan kemampuan Ruben ketika kewajiban tersebut harus dipenuhi. Ia menggambarkan usulan tersebut sebagai jalan alternatif, bukan keputusan yang telah ditetapkan atau bentuk paksaan dalam proses mediasi.
Jaenudin menyebut gagasan itu bertujuan meringankan beban Ruben apabila pembayaran kemudian menjadi sulit. Namun, ia juga mengingatkan bahwa nilai sebuah properti belum tentu dapat menutup utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Besarnya nilai vila di atas kertas tidak selalu sebanding dengan dana yang bisa segera diperoleh, terutama jika proses penjualan membutuhkan waktu atau pembeli yang sesuai belum ditemukan.
Ia turut menyoroti bahwa vila tersebut belum tentu mudah dijual. Harga properti yang terlihat tinggi tidak menjamin transaksi akan berlangsung cepat, sebab minat pembeli, kondisi pasar, lokasi, dan kesesuaian harga dapat memengaruhi penjualan. Bahkan, menurut Jaenudin, vila dengan harga Rp2 miliar pun belum tentu laku. Karena itu, pengembalian vila tidak dapat begitu saja dianggap sebagai cara yang pasti untuk menyelesaikan kewajiban finansial Ruben.
Dalam konteks mediasi, pandangan tersebut menempatkan vila sebagai kemungkinan solusi jika Ruben kelak mengalami kesulitan, bukan sebagai kewajiban langsung. Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa nilai aset dan kemampuan menjualnya perlu dipertimbangkan secara realistis. Opsi sukarela itu, sebagaimana diterangkan Jaenudin, diarahkan untuk memberi ruang bagi Ruben menghadapi keadaan keuangan yang mungkin berubah, tanpa mengasumsikan bahwa properti tersebut otomatis mencukupi seluruh utang atau dapat segera diuangkan.
Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan mengenai vila dalam mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu tidak berarti properti tersebut akan langsung diserahkan kepada bank sebagai alat pembayaran. Menurutnya, usulan yang dibicarakan perlu dipahami sesuai konteksnya: vila disebut sebagai salah satu kemungkinan yang dibahas para pihak, bukan sebagai pengganti tunai yang otomatis dapat diterima oleh pihak pemberi pinjaman. Karena itu, penyebutan vila tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa kewajiban kepada bank akan diselesaikan dengan menyerahkan aset tersebut.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa bank menghendaki pembayaran secara tunai hingga seluruh kewajiban yang terkait dinyatakan lunas. Bank, menurut penjelasannya, tidak serta-merta menerima properti sebagai substitusi pembayaran. Dengan demikian, apabila terdapat pembicaraan mengenai vila, hal itu tetap harus dibedakan dari mekanisme pelunasan utang kepada bank. Ketentuan pembayaran dan sikap bank menjadi hal tersendiri, sementara para pihak masih berada dalam tahap membicarakan sejumlah kemungkinan melalui mediasi. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa suatu aset telah disepakati sebagai pembayaran hanya karena namanya muncul dalam pembahasan.
Penjelasan tersebut sekaligus menanggapi opini yang beredar di media sosial, termasuk anggapan bahwa Sarwendah memaksakan kehendak atau bermaksud menjadikan vila sebagai pelunasan utang. Jaenudin mengingatkan bahwa penilaian semacam itu tidak menggambarkan secara utuh proses yang sedang berlangsung. Mediasi dilakukan secara tertutup, sehingga pembahasan di dalamnya tidak semestinya ditafsirkan seolah-olah telah menjadi keputusan final atau kesepakatan yang mengikat.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi
