Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan pendekatan penataan ruang yang diusulkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Hasto mengutarakan hal tersebut di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Gagasan yang disampaikan menempatkan penataan ruang sebagai bagian dari upaya merespons persoalan karhutla, dengan moratorium hutan sebagai salah satu usulan utama.
Dalam pemaparannya, Hasto merujuk pada pengalaman Megawati sebagai dasar praktik yang dapat dipertimbangkan dalam menangani persoalan hutan. Rujukan itu disampaikan untuk menjelaskan landasan gagasan moratorium, bukan sebagai rincian teknis kebijakan. Dengan demikian, usulan tersebut menyoroti pentingnya mempertimbangkan pengalaman yang pernah dimiliki dalam menyusun pendekatan penataan ruang, terutama ketika kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian.
Moratorium hutan menjadi gagasan pertama yang disebut Hasto dalam uraian mengenai usulan Megawati. Istilah tersebut merujuk pada gagasan pemberlakuan jeda atau pembatasan tertentu terkait hutan, tetapi Hasto tidak merinci bentuk, cakupan, maupun tata cara pelaksanaannya dalam pemaparan yang disampaikan. Karena itu, pokok yang dapat dicatat dari pernyataannya adalah usulan moratorium sebagai bagian dari pendekatan penataan ruang, dengan pengalaman Megawati disebut sebagai bahan pertimbangan.
Penyampaian usulan ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai karhutla juga berkaitan dengan cara mengatur ruang hutan. Hasto menyampaikan gagasan tersebut atas nama penjelasan mengenai pandangan Megawati, dan bukan sebagai uraian terperinci tentang pelaksanaan kebijakan. Ia menempatkan pengalaman Megawati sebagai contoh praktik yang layak dipertimbangkan, sementara moratorium disebut sebagai langkah awal yang diusulkan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan publik di Museum Sumpah Pemuda. Rincian lebih jauh mengenai penerapan usulan tidak dijelaskan dalam pemaparan tersebut.
Menurut Hasto, kawasan hutan yang terbakar tidak boleh kemudian dialihkan menjadi lahan perkebunan. Prinsip ini berlaku tanpa membedakan apakah kebakaran terjadi karena faktor tertentu atau diduga sengaja dilakukan untuk membuka ruang bagi kegiatan perkebunan. Dengan demikian, kebakaran tidak semestinya menjadi jalan untuk mengubah fungsi hutan dan memperoleh lahan bagi kepentingan usaha. Hutan yang terdampak api tetap perlu dipandang sebagai kawasan yang harus dipulihkan, bukan sebagai lahan kosong yang dapat dimanfaatkan untuk penggunaan lain.
Penegasan tersebut juga mencakup perkebunan kelapa sawit. Artinya, kawasan hutan bekas terbakar tidak boleh dikonversi menjadi kebun sawit dengan alasan bahwa tutupan hutannya telah rusak atau hilang. Larangan itu menekankan bahwa kerusakan akibat kebakaran tidak menghapus fungsi dan status perlindungan yang melekat pada kawasan hutan. Pemulihan perlu diarahkan untuk memperbaiki kondisi lingkungan, menjaga keberlanjutan ekosistem, dan mencegah agar kebakaran tidak memberi keuntungan berupa perluasan perkebunan.
Makna pernyataan Hasto adalah perlunya mencegah perubahan fungsi kawasan hutan pascakebakaran, termasuk ketika kebakaran berkaitan dengan upaya membuka lahan. Pernyataan ini menyampaikan prinsip umum mengenai perlindungan dan pemulihan hutan. Hasto tidak menyebut nama pihak tertentu maupun memberikan contoh kasus spesifik dalam keterangan yang menjadi dasar pembahasan ini. Karena itu, penjelasan tersebut tidak dapat digunakan untuk menuduh individu, perusahaan, atau kelompok tertentu sebagai pelaku. Fokusnya adalah pada larangan mengubah hutan terbakar menjadi kawasan perkebunan, baik untuk kelapa sawit maupun bentuk perkebunan lainnya, serta pada pentingnya memastikan proses pemulihan tidak membuka peluang bagi konversi tersebut.
Usulan Megawati yang dipaparkan Hasto menempatkan pemulihan kawasan hutan terbakar sebagai langkah penting setelah karhutla. Kawasan yang terdampak tidak dibiarkan kehilangan tutupan hutan, tetapi dipulihkan melalui reboisasi atau penanaman kembali. Gagasan ini berfokus pada mengembalikan kawasan tersebut agar fungsi hutannya dapat berjalan kembali. Dengan demikian, pemulihan tidak sekadar membahas keadaan sesaat setelah api padam, melainkan juga keberlanjutan fungsi kawasan hutan yang telah terbakar.
Reboisasi dalam usulan tersebut berarti menanam kembali kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran. Arah tindakannya adalah pemulihan, bukan perubahan peruntukan. Kawasan yang terbakar tetap diperlakukan sebagai kawasan hutan, sehingga penanaman kembali ditujukan untuk mendukung kembalinya fungsi hutan. Penekanan ini membedakan upaya pemulihan dari pemanfaatan yang mengubah kawasan menjadi bentuk penggunaan lain. Intinya, lokasi terdampak diarahkan untuk kembali berfungsi sebagai hutan melalui penanaman, bukan untuk dialihkan menjadi perkebunan.
Pembedaan reboisasi dan konversi menjadi bagian utama dari usulan tersebut. Larangan mengalihkan lahan ke perkebunan tidak sama dengan membiarkan kawasan terbakar tanpa pemulihan. Sebaliknya, penanaman kembali menjadi cara yang disebutkan untuk memulihkan kondisi kawasan dan mengembalikan fungsi hutannya. Paparan ini menyampaikan tujuan umum pemulihan tanpa merinci jenis tanaman, luas yang akan ditangani, jadwal pelaksanaan, maupun mekanisme teknisnya. Karena itu, inti usulan dapat dipahami secara jelas: kawasan hutan pascakarhutla dipulihkan sebagai hutan, melalui reboisasi, bukan dikonversi menjadi perkebunan. Fokusnya tetap pada kembalinya fungsi kawasan, sesuai dengan tujuan pemulihan yang disampaikan, tanpa menambahkan rincian yang tidak disebutkan dalam usulan tersebut.
Dalam paparannya mengenai usulan Megawati untuk pemulihan hutan pascakarhutla, Hasto mendorong penyusunan perencanaan tata ruang kawasan hutan yang lebih terarah. Perencanaan tersebut dipandang sebagai salah satu landasan untuk menentukan arah pemulihan setelah kebakaran, sekaligus menempatkan kawasan hutan dalam tata kelola yang mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang. Dengan adanya rencana tata ruang yang jelas, upaya pemulihan dapat disusun secara lebih terkoordinasi dan tidak berhenti pada penanganan dampak kebakaran sesaat. Hasto menekankan pentingnya melihat pemulihan sebagai agenda yang membutuhkan rancangan, keteraturan, dan perhatian terhadap kondisi kawasan yang terdampak.
Selain penataan kawasan, Hasto juga mendorong pelibatan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Menurutnya, pemulihan hutan tidak cukup hanya dipahami sebagai kegiatan menanam kembali, tetapi perlu menjadi gerakan yang melibatkan masyarakat. Pelibatan warga dalam agenda tersebut dapat memperkuat hubungan upaya menjaga lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Karena itu, gerakan reboisasi nasional yang diusulkan diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berperan dalam proses pemulihan, dengan tetap memperhatikan perencanaan kawasan dan tujuan pemulihan hutan. Hasto menyampaikan dorongan ini sebagai bagian dari langkah lebih luas untuk merespons kerusakan akibat karhutla.
Hasto juga menilai program pemulihan dan reboisasi tersebut berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Potensi itu menjadi salah satu sisi sosial-ekonomi yang dapat menyertai upaya pemulihan lingkungan, bukan kepastian bahwa pekerjaan akan tersedia dalam jumlah atau bentuk tertentu. Dengan demikian, program ini diarahkan untuk memberi manfaat yang lebih luas daripada pemulihan tutupan hutan semata. Perencanaan tata ruang kawasan, gerakan reboisasi, dan pelibatan masyarakat dapat dibaca sebagai unsur yang saling berkaitan dalam usulan tersebut. Namun, peluang kerja yang mungkin muncul tetap bergantung pada pelaksanaan program dan pengaturan yang disusun. Penekanan Hasto adalah bahwa pemulihan hutan dapat sekaligus membuka kemungkinan manfaat bagi masyarakat, sementara tujuan utamanya tetap memulihkan kawasan terdampak karhutla.
Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber
