AHY Minta Ekspansi Pusat Data Selaras dengan Kelestarian Lingkungan

oleh -41 Dilihat
oleh
AHY Minta Ekspansi Pusat Data Selaras dengan Kelestarian Lingkungan

Kabupaten Purwakarta | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa ekspansi pusat data harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, ketika pemerintah mendorong penguatan infrastruktur digital sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan nasional.

Menurut AHY, pembangunan data center tidak boleh hanya diukur dari kapasitas teknologi, nilai investasi, atau kemampuannya mendukung pertumbuhan ekonomi. Setiap proyek perlu memperhatikan daya dukung lingkungan dan kondisi wilayah yang menjadi lokasi pembangunan. Prinsip tersebut penting agar pengembangan infrastruktur digital tidak menimbulkan kerusakan, mengurangi kualitas lingkungan, atau mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Pemerintah, lanjutnya, perlu memastikan bahwa pembangunan pusat data dilakukan melalui perencanaan yang matang dan memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat. Penggunaan lahan, kebutuhan energi, ketersediaan air, pengelolaan limbah, serta potensi perubahan terhadap lingkungan merupakan sejumlah aspek yang harus dinilai sejak tahap awal. Dengan demikian, pertumbuhan sektor digital dapat berlangsung tanpa mengorbankan kepentingan ekologis dan sosial.

AHY juga menempatkan perlindungan warga sebagai prinsip utama dalam kebijakan pembangunan. Masyarakat di sekitar kawasan proyek berhak hidup tenang, nyaman, dan sehat tanpa terganggu oleh pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Kehadiran pusat data seharusnya tidak menyebabkan warga menghadapi keterbatasan air, kebisingan, pencemaran, maupun gangguan lain yang menurunkan kualitas hidup.

Karena itu, pemerintah mendorong agar pengembangan pusat data melibatkan koordinasi lintas sektor serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Keseimbangan kemajuan teknologi, kepastian investasi, perlindungan lingkungan, dan hak warga menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan. Pendekatan tersebut diharapkan memastikan transformasi digital memberi manfaat luas, sekaligus menjaga keberlanjutan wilayah bagi generasi mendatang.

Menurut AHY, pembangunan dan pengembangan pusat data semakin diperlukan seiring dengan meluasnya ekonomi digital. Pertumbuhan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, komputasi awan, platform pemerintahan, hingga berbagai kebutuhan berbasis teknologi telah meningkatkan volume data yang harus disimpan, diproses, dan dikelola secara aman. Kondisi tersebut menjadikan pusat data sebagai infrastruktur penting bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Kehadiran fasilitas ini juga mendukung kecepatan layanan, kesinambungan operasional, serta daya saing ekonomi nasional di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat.

Namun, perluasan pusat data tidak dapat hanya dipandang dari sisi investasi dan kapasitas teknologi. Setiap fasilitas membutuhkan dukungan energi yang sangat besar, terutama pasokan listrik untuk menjalankan server, sistem jaringan, perangkat penyimpanan, dan pendingin selama 24 jam. Selain itu, air bersih diperlukan dalam sejumlah sistem pendinginan dan pengelolaan fasilitas. Karena itu, kebutuhan listrik dan air harus dihitung secara cermat sejak tahap perencanaan, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, kemampuan infrastruktur wilayah, efisiensi penggunaan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

AHY menekankan bahwa pembangunan pusat data perlu berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan. Pihak berwenang harus memastikan setiap fasilitas memenuhi standar, persyaratan, dan ketentuan mengenai dampak lingkungan sebelum memperoleh izin untuk beroperasi. Penilaian tersebut perlu mencakup penggunaan energi, konsumsi air, pengelolaan limbah, emisi, serta kesiapan mitigasi terhadap berbagai risiko lingkungan. Pengawasan juga penting dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika pusat data mengajukan izin awal. Dengan pendekatan itu, kebutuhan ekonomi digital dapat dipenuhi tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Pengembangan pusat data tidak dapat dipisahkan dari penyusunan tata ruang wilayah. Fasilitas ini membutuhkan lahan, pasokan energi, ketersediaan air, jaringan telekomunikasi, serta akses transportasi yang memadai. Karena itu, perencanaannya perlu melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terpadu. Koordinasi tersebut penting agar pembangunan pusat data sesuai dengan rencana tata ruang, mempertimbangkan daya dukung lingkungan, dan tidak menimbulkan konflik dengan kebutuhan ruang lain, seperti permukiman, kawasan pertanian, maupun infrastruktur publik.

Dalam pelaksanaannya, kawasan industri dapat menjadi salah satu pilihan lokasi bagi pengembangan pusat data. Namun, fasilitas tersebut sebaiknya tidak dipandang sebagai bangunan yang berdiri sendiri. Pusat data perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem kawasan yang saling mendukung, termasuk penyediaan energi yang andal, jaringan konektivitas, layanan pengelolaan limbah, sistem keamanan, serta tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai. Pendekatan ekosistem akan membantu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat keberlanjutan kawasan industri.

Penataan lokasi yang terencana juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pusat data domestik yang terus berkembang. Lebih dari itu, kapasitas infrastruktur, posisi geografis, dan potensi pasar nasional dapat menjadi modal untuk menjadikan Indonesia sebagai hub pusat data bagi kawasan Asia Tenggara. Peran tersebut membutuhkan kepastian tata ruang, kemudahan perizinan, dukungan infrastruktur, dan standar pengelolaan yang mampu memenuhi kebutuhan perusahaan serta pengguna layanan digital regional.

Sejumlah kawasan industri dipandang memiliki prospek untuk mendukung pengembangan fasilitas tersebut karena menawarkan lahan, utilitas, dan keterhubungan dengan jaringan ekonomi. Meski demikian, setiap rencana tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Keselarasan kepentingan nasional dan daerah akan menjadi dasar penting agar ekspansi pusat data berlangsung tertib, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penghentian pembangunan pusat data kecerdasan buatan milik BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi contoh penting mengenai pengawasan pemerintah terhadap ekspansi infrastruktur digital. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan proyek tersebut karena pembangunan telah berjalan tanpa dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Konstruksi dilaporkan mulai dikerjakan pada 22 September 2026 di atas lahan seluas 8.000 meter persegi, dengan rencana kapasitas listrik mencapai 640 megawatt.

Keputusan itu diambil karena proyek dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila dilanjutkan tanpa dasar perizinan yang memadai. Selain membuka kemungkinan sengketa hukum, pembangunan pusat data tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar, menimbulkan gangguan kebisingan, serta memperbesar ancaman krisis air bagi petani dan masyarakat lokal. Kekhawatiran mengenai ketersediaan air menjadi perhatian utama karena fasilitas pusat data memerlukan pasokan besar untuk mendukung sistem pendingin dan operasionalnya.

Saat beroperasi pada kapasitas penuh, kebutuhan air proyek diproyeksikan mencapai 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari. Bahkan pada tahap awal, kebutuhan air diperkirakan mencapai 6.000 meter kubik per hari. Besaran tersebut perlu dikaji secara terbuka agar tidak mengurangi pasokan untuk irigasi pertanian, kebutuhan rumah tangga, maupun kepentingan masyarakat di wilayah Jatiluhur dan sekitarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta konsultan proyek membuka kajian teknis kepada publik serta berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II dan PDAM Purwakarta. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keseimbangan pasokan air bagi pertanian dan warga tetap terjaga. Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup investasi infrastruktur digital, tetapi seluruh perizinan harus diselesaikan sesuai hukum sebelum konstruksi dilanjutkan.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kkr Lakukan Penanaman Pohon untuk Kelestarian Lingkungan