Ketimpangan Operasi Katarak: Usulan Pemindahan Anggaran untuk Menjangkau Pasien

oleh -83 Dilihat
oleh
Ketimpangan Operasi Katarak: Usulan Pemindahan Anggaran untuk Menjangkau Pasien

Jakarta | Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyoroti bahwa tantangan dalam layanan operasi katarak bukan terletak pada ketiadaan sasaran nasional. Pemerintah telah menetapkan target cataract surgery rate (CSR), atau angka operasi katarak, sebagai acuan untuk melihat capaian penanganan pasien. Namun, penetapan target tersebut belum diikuti pelaksanaan yang merata di seluruh daerah. Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan adalah perbedaan distribusi layanan operasi antardaerah, bukan belum adanya target untuk tingkat nasional.

Perbedaan pelaksanaan itu membuat capaian operasi katarak tidak tersebar secara seimbang. Ketika target sudah tersedia, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana layanan operasi menjangkau pasien di berbagai wilayah. Pernyataan tersebut menempatkan pemerataan sebagai aspek penting dalam membaca capaian CSR. Angka nasional saja tidak cukup untuk menggambarkan keadaan layanan apabila pelaksanaan di tiap daerah masih berbeda. Karena itu, persoalan distribusi menjadi fokus pembahasan mengenai upaya menjangkau pasien yang membutuhkan operasi katarak.

Dante menyampaikan pokok pandangan tersebut di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Dalam konteks itu, ia membedakan keberadaan target dari pelaksanaan layanan di lapangan: target angka operasi katarak telah ditetapkan, sedangkan realisasinya belum merata antardaerah. Penekanan ini penting agar persoalan dipahami secara tepat, tanpa menyamakan ketimpangan distribusi dengan tidak adanya sasaran nasional. Pembahasan mengenai operasi katarak, dengan demikian, berpusat pada kesenjangan jangkauan layanan di daerah dan bagaimana pelaksanaan dapat lebih merata sesuai target yang sudah ditetapkan.

Dante menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menetapkan plafon dana untuk operasi katarak di setiap daerah dengan mempertimbangkan jumlah layanan dan operasi yang dapat dibiayai. Dengan mekanisme tersebut, alokasi tidak dipaparkan sebagai jumlah yang seragam untuk seluruh wilayah, melainkan mengikuti kapasitas layanan yang menjadi dasar penetapan. Plafon ini menjadi batas pendanaan operasi katarak bagi masing-masing daerah dalam periode yang dibahas. Karena jumlah layanan dan operasi yang dapat dibiayai berbeda, kebutuhan anggaran antarwilayah pun dapat berbeda. Penjelasan ini menggambarkan hubungan kapasitas pelayanan yang ditetapkan dan batas dana yang tersedia, tanpa menyebutkan rincian lain tentang cara penghitungan atau aturan pelaksanaannya.

Dampaknya dapat terlihat ketika kebutuhan pasien di suatu daerah tinggi. Jika jumlah operasi yang harus ditangani menghabiskan plafon yang tersedia, dana di daerah tersebut dapat habis sebelum seluruh kebutuhan layanan terpenuhi. Situasi ini berpotensi membatasi kemampuan fasilitas untuk membiayai operasi berikutnya melalui plafon yang sama. Sebaliknya, daerah dengan jumlah operasi lebih sedikit mungkin tidak menggunakan seluruh dana yang dialokasikan, sehingga masih terdapat anggaran tersisa. Perbedaan pemakaian ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa satu daerah mengelola dana dengan lebih baik daripada daerah lain; beban layanan dan jumlah operasi yang dapat dibiayai menjadi konteks penting untuk memahaminya.

Dengan demikian, plafon berbasis kapasitas layanan dapat menghasilkan kondisi yang berbeda antardaerah: satu wilayah menghadapi kebutuhan yang melampaui dana tersedia, sementara wilayah lain memiliki sisa alokasi. Gambaran tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai kemungkinan pemindahan anggaran agar dana yang belum terpakai dapat menjangkau pasien di tempat dengan kebutuhan lebih besar. Namun, penjelasan tentang mekanisme plafon ini sendiri hanya menerangkan bagaimana batas pendanaan dikaitkan dengan jumlah layanan dan operasi yang dapat dibiayai. Informasi tersebut tidak merinci prosedur pemindahan, persyaratan, waktu pelaksanaan, maupun pihak yang berwenang mengambil keputusan. Karena itu, dampak plafon perlu dipahami secara berimbang: alokasi mengikuti kapasitas yang ditetapkan, tetapi pemakaian dan beban operasi dapat berbeda dari satu daerah ke daerah lain.

Contoh yang disampaikan Dante tentang Jakarta dan Papua memperlihatkan bagaimana kebutuhan operasi katarak dan penyerapan anggaran dapat berbeda satu wilayah dan wilayah lain. Di Jakarta, plafon pembiayaan disebut telah terlampaui. Pada saat yang sama, warga yang menunggu operasi dengan pembiayaan BPJS dapat menghadapi antrean panjang. Keadaan ini menunjukkan tekanan pada layanan ketika kebutuhan operasi yang harus ditangani tidak sejalan dengan ruang pembiayaan yang tersedia.

Di Papua, gambaran yang disampaikan berbeda: masih terdapat sisa anggaran karena jumlah operasi yang dilakukan masih sedikit. Perbedaan tersebut bukan dengan sendirinya berarti bahwa kebutuhan kesehatan di Papua rendah. Informasi itu hanya menunjukkan bahwa, dalam contoh ini, dana yang tersedia belum terserap sebanyak di Jakarta, sementara pelaksanaan operasi masih terbatas. Berbagai faktor dapat memengaruhi jumlah layanan yang terlaksana, tetapi tidak perlu menyimpulkan penyebab tertentu tanpa data pendukung.

Kedua wilayah itu menjadi ilustrasi kesenjangan kebutuhan layanan dan serapan dana. Di satu sisi, pasien di Jakarta dapat menunggu lebih lama ketika plafon telah terlampaui. Di sisi lain, sisa anggaran di Papua menandakan adanya perbedaan dana yang tersedia dan operasi yang telah dilakukan. Membandingkan keadaan tersebut membantu menjelaskan alasan usulan pemindahan anggaran dapat dipertimbangkan, terutama jika tujuannya mendekatkan pembiayaan pada kebutuhan pasien.

Namun, contoh Jakarta dan Papua tidak semestinya dipakai untuk menggambarkan seluruh daerah. Kondisi tiap wilayah dapat berbeda, baik dari sisi kebutuhan operasi, kemampuan penyelenggaraan layanan, maupun pemanfaatan dana. Keputusan mengenai pemindahan anggaran perlu bertumpu pada penilaian yang cermat terhadap data dan kapasitas setempat, agar pembiayaan tambahan dapat menjangkau pasien tanpa mengabaikan kebutuhan wilayah lain. Dengan cara itu, ilustrasi Dante memberi konteks tentang ketimpangan, bukan kesimpulan menyeluruh mengenai distribusi layanan nasional. Pembacaan yang proporsional juga penting agar pembahasan tetap berfokus pada upaya mempertemukan sumber pembiayaan dengan pasien yang membutuhkan operasi, tanpa menambahkan perkiraan jumlah pasien atau besaran anggaran yang tidak disebutkan.

Kementerian Kesehatan meminta BPJS Kesehatan membahas kemungkinan pemindahan anggaran operasi katarak dari daerah yang serapannya masih rendah ke daerah lain yang membutuhkan tambahan dana. Usulan ini muncul di tengah ketimpangan ketersediaan anggaran dan kebutuhan pasien: sebagian wilayah belum menggunakan seluruh alokasi yang tersedia, sementara di wilayah lain pasien masih menunggu untuk memperoleh layanan operasi. Pemindahan dana diharapkan dapat membantu menyesuaikan dukungan pembiayaan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Namun, langkah tersebut masih berupa usulan yang sedang dibicarakan, bukan kebijakan yang telah diberlakukan. Kemenkes dan BPJS perlu mempertimbangkan mekanisme penyaluran serta kondisi tiap daerah sebelum keputusan dapat diambil.

Dante menjelaskan bahwa dana yang belum terserap di satu wilayah dapat dipertimbangkan untuk mendukung layanan di wilayah yang mengalami kekurangan anggaran. Ia mencontohkan kemungkinan menyalurkan kelebihan dana dari Papua ke Jakarta. Di Jakarta, menurut contoh tersebut, tambahan pembiayaan berpotensi membantu menangani warga yang telah lama menunggu operasi katarak. Contoh itu menggambarkan tujuan pembahasan, yakni agar dana yang tersedia dapat menjangkau pasien yang membutuhkan, bukan hanya tertahan di daerah dengan tingkat pemakaian yang rendah. Penyaluran lintas wilayah seperti ini tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk penilaian atas jumlah dana yang tersedia dan kebutuhan layanan di daerah penerima.

Usulan pemindahan anggaran juga menyoroti pentingnya koordinasi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam mengelola pembiayaan layanan. Penyesuaian alokasi harus memperhatikan serapan di daerah asal sekaligus antrean dan kebutuhan pasien di daerah tujuan, sehingga pemanfaatan dana tetap terukur. Keterangan Dante menunjukkan bahwa pembicaraan masih berlangsung ketika ia menyampaikan informasi tersebut. Karena itu, contoh Papua dan Jakarta tidak berarti dana telah dipindahkan atau pasien sudah menerima operasi melalui skema tersebut. Kemenkes dan BPJS Kesehatan masih mendiskusikan usulan itu, termasuk bagaimana kemungkinan penerapannya dapat mendukung pasien tanpa mengabaikan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan