Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ia juga membuka kemungkinan untuk mendiskusikan perkembangan dan perjalanan undang-undang tersebut bersama pihak-pihak terkait, sebelum menyampaikan pandangan lebih jauh mengenai dampaknya.
Maruli menyampaikan respons itu saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia mengakui belum banyak menangani persoalan yang berkaitan dengan aturan tersebut. Karena itu, menurutnya, diperlukan waktu untuk memahami pokok putusan MK dan konteks hukum yang melatarbelakanginya sebelum memberikan penjelasan yang lebih terperinci.
Putusan MK mengenai UU Peradilan Militer menjadi perhatian karena menyangkut kerangka hukum yang mengatur proses peradilan bagi prajurit. Namun, respons awal Maruli belum merinci pasal atau aspek tertentu yang akan dikaji, maupun langkah lanjutan yang mungkin ditempuh institusi. Ia juga belum menyampaikan sikap resmi TNI terhadap konsekuensi putusan tersebut.
Dengan menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikannya, Maruli menempatkan penelaahan sebagai tahap awal sebelum memberikan penjelasan yang lebih lengkap. Proses itu dapat membantu memastikan bahwa pembacaan terhadap putusan MK dilakukan dengan mempertimbangkan substansi hukum serta pelaksanaannya di lingkungan TNI. Untuk saat ini, pernyataannya terbatas pada komitmen untuk memahami lebih dahulu persoalan tersebut dan mengikuti perkembangan pembahasan UU Peradilan Militer. Publik pun masih menunggu uraian lanjutan mengenai bagaimana putusan itu akan ditanggapi setelah kajian dilakukan, termasuk apakah diperlukan koordinasi lebih luas dengan lembaga terkait. Hingga ada penjelasan tambahan, belum dapat dipastikan bagaimana hasil kajian tersebut akan diterjemahkan menjadi kebijakan atau tindak lanjut institusional.Maruli menanggapi kritik yang menyebut peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Kritik tersebut berkaitan dengan kekhawatiran bahwa proses hukum di lingkungan militer dapat berbeda dari peradilan umum, sehingga pertanggungjawaban atas pelanggaran tidak berjalan secara terbuka atau setara. Menanggapi pandangan itu, Maruli menegaskan bahwa TNI tetap menerapkan penegakan hukum terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer, sehingga tanggapannya terhadap isu tersebut dapat merujuk pada isi putusan secara lebih menyeluruh.
Menurut Maruli, penindakan terhadap prajurit tidak berhenti pada pemeriksaan internal atau teguran. Ia menyebut terdapat perkara pidana yang ditangani dengan hukuman berat, sebagai gambaran bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada sanksi tegas. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan posisi TNI bahwa anggota yang melakukan tindak pidana tetap harus menghadapi konsekuensi hukum. Namun, keterangan mengenai adanya kasus dan hukuman berat tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan publik tentang bagaimana perkara diproses, standar pembuktiannya, serta mekanisme pengawasan terhadap peradilan militer.
Perdebatan mengenai kemungkinan impunitas perlu dibedakan dari penilaian atas satu atau beberapa perkara. Kritik terhadap sistem peradilan merupakan kekhawatiran yang dikemukakan sejumlah pihak, bukan bukti bahwa setiap prajurit yang melakukan tindak pidana selalu bebas dari hukuman. Sebaliknya, contoh penindakan yang disebut Maruli juga belum cukup untuk memastikan bahwa semua persoalan dalam sistem telah terselesaikan. Karena itu, perhatian publik dapat diarahkan pada isi putusan MK, aturan yang berlaku, dan pelaksanaan proses hukum dalam perkara konkret. Dengan mempelajari putusan tersebut, Maruli diharapkan dapat menjelaskan sikap TNI secara lebih terperinci, termasuk bagaimana penegakan hukum dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban prajurit dipastikan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Maruli menyebut bahwa sejumlah prajurit TNI pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia mengangkat contoh tersebut untuk menegaskan bahwa mekanisme hukum di lingkungan militer memungkinkan pemberian sanksi yang berat terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, penjatuhan hukuman terhadap prajurit tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang selalu ringan atau sebatas tindakan disiplin internal. Jika perkara diproses melalui jalur hukum dan unsur pelanggaran terbukti, konsekuensi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman pidana berat, termasuk pidana seumur hidup.
Pernyataan itu juga disertai perbandingan dengan pengadilan umum. Maruli menilai hukuman seumur hidup relatif jarang dijatuhkan dalam perkara yang ditangani pengadilan umum, sementara di lingkungan militer terdapat contoh prajurit yang menerima hukuman tersebut. Perbandingan itu disampaikan sebagai gambaran mengenai beratnya sanksi yang dapat dijatuhkan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh perkara militer dan sipil memiliki keadaan atau dasar hukum yang sama. Jenis tindak pidana, fakta yang terungkap di persidangan, serta pertimbangan hakim dapat berbeda dari satu perkara ke perkara lain.
Meski menyampaikan contoh hukuman berat, Maruli mengatakan masih ingin mempelajari lebih jauh perkara-perkara yang menjadi sorotan publik. Ia ingin memahami duduk perkara dan pertimbangan yang mendasari putusan, termasuk alasan mengapa dalam kasus tertentu hukuman yang dijatuhkan dinilai lebih rendah. Sikap tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang peradilan militer yang masih perlu ia telaah. Dengan memeriksa konteks setiap perkara, ia dapat membedakan ketentuan hukum yang berlaku, proses penanganan, dan pertimbangan majelis hakim. Karena itu, contoh vonis seumur hidup maupun putusan yang dianggap lebih ringan sebaiknya dibaca dengan merujuk pada fakta serta amar putusan masing-masing, bukan semata-mata melalui perbandingan umum. Maruli menegaskan pentingnya penindakan terhadap prajurit yang melanggar hukum, seraya membuka ruang untuk mempelajari lebih cermat perkara yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, undang-undang tersebut tidak serta-merta kehilangan kekuatan hukum. MK menetapkan bahwa aturan itu tetap berlaku secara bersyarat, kecuali apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan revisi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menata ulang kerangka hukum peradilan militer sesuai pertimbangan konstitusional.
Pokok pertimbangan MK berkaitan dengan dasar penentuan yurisdiksi. Kewenangan peradilan militer, menurut penjelasan putusan, seharusnya bertumpu pada sifat dan kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit. Dengan demikian, keberadaan pelaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia tidak dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh perkara pidananya harus diperiksa di lingkungan peradilan militer.
Prinsip itu membedakan tindak pidana yang lahir dari tugas, disiplin, atau karakter khusus kehidupan militer dengan tindak pidana umum. Apabila seorang anggota TNI diduga melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut semestinya berada dalam kewenangan peradilan umum. Penentuan forum pengadilan berdasarkan jenis perbuatan dinilai penting untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum dan memastikan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Adapun perkara yang benar-benar berkaitan dengan kekhususan militer tetap dapat diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan mengenai pertimbangan dan konsekuensi putusan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Ia menerangkan bahwa putusan tersebut bukan sekadar menyangkut perubahan administrasi kelembagaan, tetapi juga penegasan batas kewenangan dua lingkungan peradilan. Masa dua tahun yang diberikan MK menjadi tenggat bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan secara terarah, termasuk merumuskan pembagian yurisdiksi yang lebih jelas. Selama revisi belum dilakukan, syarat yang ditetapkan dalam putusan menjadi acuan dalam memahami keberlakuan UU Peradilan Militer. Penataan itu diharapkan membuat penanganan perkara anggota TNI sesuai dengan jenis tindak pidana, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan

