Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti pola pembentukan regulasi di Indonesia yang kerap berlangsung setelah persoalan muncul. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut Tito, kecenderungan ini menunjukkan bahwa penyusunan aturan masih sering bertumpu pada kebutuhan untuk menanggapi keadaan yang sudah terjadi. Persoalan lebih dahulu terlihat di masyarakat atau dalam pelaksanaan pemerintahan, kemudian perhatian diarahkan pada pencarian solusi melalui regulasi. Dengan demikian, aturan kerap hadir sebagai jawaban atas masalah yang telah berkembang, bukan sebagai langkah persiapan sebelum risiko muncul. Pernyataan itu menjadi sorotan terhadap cara kerja pembentukan hukum yang selama ini dinilai lebih banyak mengikuti peristiwa.
Tito menjelaskan bahwa pendekatan responsif lebih sering digunakan dibandingkan pendekatan proaktif atau antisipatif. Pendekatan responsif berarti pemerintah bergerak setelah menerima dampak atau menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan. Pola ini dapat membuat regulasi terasa dekat dengan kebutuhan yang sedang mendesak, tetapi juga berisiko membuat pembuat kebijakan selalu berada dalam posisi mengejar perkembangan masalah. Sebaliknya, pendekatan proaktif berupaya mengenali perubahan, potensi risiko, dan kebutuhan masyarakat lebih awal. Dengan pertimbangan tersebut, aturan dapat disiapkan untuk mencegah persoalan membesar atau memberi kepastian sebelum dampaknya meluas. Perbedaan kedua pendekatan ini penting dalam melihat apakah proses pembentukan regulasi hanya menanggapi keadaan, atau juga mampu memperkirakan tantangan yang akan datang.
Inti keterangan Tito adalah bahwa masalah biasanya terjadi lebih dahulu, lalu aturan dicari, diperbaiki, atau dibuat. Urutan tersebut dapat berlangsung ketika persoalan baru terlihat setelah kebijakan diterapkan, ketika kebutuhan baru muncul, atau ketika ketentuan yang ada tidak lagi memadai. Dalam situasi semacam itu, pemerintah perlu menelaah aturan yang berlaku dan menentukan apakah cukup dilakukan perbaikan atau diperlukan regulasi baru. Namun, pola yang terus berulang juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dalam membaca perubahan sejak awal. Sorotan Tito menempatkan waktu penyusunan aturan sebagai bagian penting dari kualitas tata kelola hukum: regulasi bukan hanya perlu menjawab persoalan yang terjadi, tetapi juga diharapkan mempertimbangkan kemungkinan masalah sebelum muncul dan berkembang.
Tito Karnavian menekankan pentingnya cara berpikir antisipatif dalam penyusunan regulasi. Pembuat kebijakan, menurut pandangan yang disampaikannya, perlu berupaya mengenali persoalan yang mungkin muncul sebelum persoalan tersebut berkembang dan membawa dampak lebih luas bagi masyarakat. Pendekatan ini mendorong pemerintah untuk tidak hanya merespons keadaan yang sudah terjadi, tetapi juga membaca perubahan serta risiko yang dapat menyertainya. Dengan demikian, penyusunan aturan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan semata-mata tindak lanjut setelah munculnya masalah.
Kebiasaan membuat aturan setelah persoalan terjadi berpotensi merugikan karena respons kebijakan bisa datang ketika dampak sudah dirasakan banyak orang. Dalam keadaan demikian, regulasi mungkin harus disusun secara cepat untuk menutup kekosongan aturan, sementara masyarakat telah menghadapi ketidakpastian atau kesulitan. Tito menyoroti pola tersebut sebagai tantangan bagi para pembuat kebijakan. Aturan yang terlambat bukan selalu berarti tidak berguna, tetapi penyusunannya setelah masalah berkembang dapat membatasi ruang untuk mencegah kerugian sejak awal dan mengurangi pilihan dalam menangani dampak.
Tantangan yang belum terjawab, sebagaimana tergambar dalam pandangannya, adalah bagaimana mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul, lalu menyiapkan aturan yang diperlukan. Hal ini membutuhkan perhatian terhadap kemungkinan risiko, perubahan kondisi, dan konsekuensi kebijakan, tanpa menganggap bahwa setiap perkiraan pasti menjadi kenyataan. Regulasi yang disiapkan lebih awal dapat memberi pedoman yang lebih jelas ketika situasi berkembang, sekaligus membantu masyarakat dan lembaga terkait memahami langkah yang perlu ditempuh. Karena itu, kemampuan mengenali potensi masalah sebelum dampaknya meluas menjadi bagian penting dari proses perumusan kebijakan. Cara tersebut juga dapat mendorong pemerintah meninjau kesiapan aturan secara berkala, sehingga perangkat hukum tetap relevan ketika keadaan berubah dan tidak baru disusun setelah persoalan menimbulkan dampak nyata.
Tito Karnavian juga menyoroti bahwa keberadaan aturan yang tepat belum dengan sendirinya menjamin hukum dapat berjalan efektif. Setelah regulasi disusun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai mutu peraturan perlu disertai perhatian terhadap unsur yang menerapkannya di lapangan. Hukum tidak bekerja hanya melalui rumusan tertulis, tetapi juga melalui proses pelaksanaan yang membuat ketentuan itu berlaku sesuai maksudnya.
Dalam pandangan tersebut, kemampuan aparat menjadi bagian penting dari mata rantai penegakan hukum. Aturan perlu dipahami dengan baik agar dapat diterapkan secara tepat, sementara pelaksanaan yang konsisten membutuhkan kesiapan untuk menjalankan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan. Penekanan ini tidak mengubah arti penting penyusunan regulasi. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa kualitas aturan dan kapasitas pelaksana merupakan unsur yang saling berkaitan dalam mewujudkan tujuan hukum.
Membuat hukum yang tepat, dengan demikian, hanya merupakan salah satu unsur efektivitas pelaksanaan hukum, bukan satu-satunya. Rumusan yang jelas dan sesuai kebutuhan tetap diperlukan, tetapi hasilnya turut ditentukan oleh bagaimana aturan itu dijalankan oleh aparat penegak hukum. Jika perhatian hanya tertuju pada pembentukan regulasi, aspek pelaksanaan dapat luput dari pembahasan. Tito mengingatkan pentingnya melihat keseluruhan proses, mulai dari penyusunan aturan hingga penerapannya, tanpa memisahkan mutu regulasi dari kemampuan aparat yang menjalankannya. Dengan kerangka ini, evaluasi atas hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah aturan telah dibuat secara tepat. Perhatian juga perlu diberikan pada kesiapan pelaksana untuk menerjemahkan ketentuan menjadi tindakan sesuai koridor hukum. Pendekatan tersebut menempatkan regulasi dan penegakan sebagai bagian yang sama-sama diperlukan, sehingga pembenahan tidak semata diarahkan pada penambahan atau perubahan aturan. Intinya, hukum yang dirancang dengan baik perlu disertai kemampuan pelaksanaan agar tujuan yang terkandung di dalamnya dapat diwujudkan. Penekanan pada kapasitas aparat bukan pengganti kebutuhan akan aturan yang tepat, melainkan pengingat bahwa keberhasilan hukum ditopang oleh lebih dari satu unsur yang bekerja bersama.
Selain persoalan waktu pembentukan regulasi, Tito Karnavian menyoroti kesiapan daerah dalam menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan. Regulasi tidak cukup hanya ditetapkan dan disosialisasikan. Pelaksanaannya bergantung pula pada tersedianya dukungan nyata, mulai dari fasilitas kerja hingga pembiayaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ketersediaan dukungan tersebut perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan. Ketika sebuah aturan menetapkan kewajiban atau program baru, pemerintah daerah perlu menilai sumber daya yang diperlukan agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara konsisten. Tanpa perhitungan itu, ketentuan berisiko sulit diterapkan, sekalipun tujuan dan mekanismenya telah dirumuskan dengan jelas. Kesenjangan isi aturan dan kemampuan pelaksana juga dapat membuat manfaat kebijakan tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Tito mendorong rekan-rekannya di daerah untuk memperkuat dukungan bagi penerapan regulasi, terutama pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan. Dorongan ini menempatkan kapasitas fiskal sebagai salah satu pertimbangan dalam memastikan aturan dapat dijalankan. Daerah yang mempunyai ruang anggaran lebih memadai diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya secara terencana, sesuai kebutuhan dan kewenangan, bukan sekadar menunggu munculnya persoalan sebelum bertindak.
Pesan tersebut juga menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan suatu peraturan perlu diikuti kesiapan operasional. Pemerintah daerah perlu memastikan fasilitas yang relevan tersedia, prasarana pendukung dapat digunakan, dan pembiayaan telah diperhitungkan. Persiapan ini mencakup penentuan kebutuhan, penganggaran, serta koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat.
Baca juga: Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan | Emosi yang sedang meningkat dapat membuat Scorpio melihat persoalan dengan cara yang lebih ekstrem dibandingkan keadaan sebenarnya

