Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu opsi untuk memperluas keterwakilan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kelompok partai tersebut menilai batas perolehan suara yang lebih rendah dapat membuka peluang bagi suara sah pemilih untuk dikonversi menjadi kursi parlemen.
Dalam sistem pemilu, ambang batas parlemen merupakan persentase minimum suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR. Saat ini, ketentuan yang berlaku menetapkan ambang batas sebesar 4 persen. Karena itu, usulan 1 persen yang diajukan GKSR bukanlah aturan baru yang telah berlaku, melainkan gagasan yang masih dibahas dalam proses revisi undang-undang.
GKSR menyampaikan bahwa penurunan ambang batas dapat mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen. Pada pemilu sebelumnya, sebagian suara sah tidak menghasilkan kursi karena partai yang memperolehnya tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan. Dengan ambang batas 1 persen, partai-partai yang memiliki dukungan lebih kecil tetap berpeluang memperoleh representasi apabila memenuhi persyaratan lain dalam sistem pemilu.
Meski demikian, usulan tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan pembentuk undang-undang. Penetapan ambang batas harus mempertimbangkan keseimbangan keterwakilan suara rakyat, efektivitas pemerintahan, dan kebutuhan menjaga agar jumlah partai di DPR tetap dapat dikelola. Oleh sebab itu, keputusan akhir mengenai angka ambang batas akan bergantung pada hasil pembahasan revisi UU Pemilu pemerintah dan DPR, serta ketentuan hukum yang nantinya disepakati.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 1 persen tidak ditetapkan secara sembarangan. Menurut dia, penentuan parliamentary threshold harus memiliki rasio, dasar hukum, serta metode penghitungan yang jelas dan rasional. Ketiga unsur tersebut penting agar ambang batas tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi juga mencerminkan proporsi dukungan pemilih dan prinsip keterwakilan dalam sistem demokrasi.
Pandangan itu didasarkan pada evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ferry menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Jumlah tersebut meningkat pada Pemilu 2024, yakni mencapai sekitar 17,3 juta suara. Data itu dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme ambang batas yang perlu dikaji secara lebih menyeluruh.
Ferry menyatakan, berdasarkan penghitungan terhadap mekanisme hukum pemilu yang berlaku sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024, angka yang dianggap sesuai adalah 1 persen. Perhitungan tersebut mempertimbangkan hubungan jumlah suara sah, persebaran dukungan partai, dan peluang suara untuk menghasilkan kursi DPR. Dengan batas yang lebih rendah, partai politik yang memperoleh dukungan signifikan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan keterwakilan. Pada saat yang sama, ketentuan tersebut tetap dapat berfungsi sebagai penyaring agar komposisi parlemen tidak terlalu terfragmentasi. Karena itu, Perindo menilai angka 1 persen merupakan titik yang lebih proporsional efektivitas parlemen dan pemenuhan hak politik pemilih.
Gabungan Koalisi Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum usulan penetapan ambang batas DPR sebesar 1 persen disampaikan. Forum ini menjadi wadah bersama bagi delapan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR. Pembentukan GKSR mencerminkan kebutuhan partai nonparlemen untuk menyatukan pandangan dan memperkuat posisi dalam pembahasan sistem pemilu. Melalui wadah tersebut, partai-partai anggota dapat menyampaikan aspirasi secara lebih terkoordinasi, terutama mengenai keterwakilan politik dan penghargaan terhadap suara pemilih.
Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Seluruh partai tersebut pernah mengikuti kontestasi pemilu, tetapi belum memperoleh kursi di DPR. Kondisi itu mendorong mereka membangun agenda bersama agar suara yang diperoleh dalam pemilu tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi dan perumusan kebijakan kepemiluan. GKSR juga berupaya menempatkan isu partai nonparlemen dalam ruang dialog yang lebih luas.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR berfokus pada tiga hal utama. Pertama, kelompok ini mendorong keterlibatan partai nonparlemen dalam proses penyusunan aturan, sehingga perubahan kebijakan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan partai yang telah memiliki wakil di DPR. Kedua, GKSR menuntut kejelasan dasar penghitungan ambang batas, termasuk indikator, sumber suara, serta konsekuensi penerapannya terhadap perolehan kursi. Ketiga, kelompok ini menyoroti ketidakseimbangan jumlah suara sah dan kursi yang diperoleh. Usulan ambang batas 1 persen dipandang sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kesenjangan tersebut dan membuka peluang keterwakilan yang lebih proporsional bagi partai dengan dukungan pemilih yang nyata.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu acuan penting dalam pembahasan ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang. Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024 dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dengan demikian, ketentuan yang digunakan dalam pemilu tersebut tidak berubah dan tetap menjadi dasar penghitungan perolehan kursi bagi partai politik peserta pemilu.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas tersebut konstitusional bersyarat. Artinya, pemberlakuannya harus disertai perubahan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Perubahan itu tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik, melainkan perlu memperhatikan sejumlah prinsip yang telah ditegaskan dalam putusan. Di antaranya ialah proporsionalitas hasil pemilu, kebutuhan penyederhanaan partai politik, serta jaminan terhadap partisipasi publik yang bermakna.
Dalam konteks ini, partisipasi publik tidak hanya berarti keterlibatan masyarakat secara umum. Mahkamah menegaskan bahwa proses perubahan juga harus membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR. Posisi tersebut penting karena partai-partai nonparlemen merupakan pihak yang terdampak langsung oleh penerapan ambang batas. Pandangan dan argumentasi mereka perlu dipertimbangkan agar aturan baru tidak mengabaikan keragaman pilihan politik pemilih.
Mahkamah juga menempatkan batas waktu yang jelas bagi pembentuk undang-undang. Perubahan ketentuan ambang batas harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Karena itu, besaran ambang batas yang akan berlaku pada pemilu mendatang perlu dibahas secara terbuka, merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, serta didukung argumentasi hukum dan kebijakan yang memadai. Proses tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum.
Baca juga: Lagu ‘BiiiG’ Membuat Lagu BIGBANG Lainnya Mengalami Lonjakan Streaming Sebesar 333 Persen
