Jakarta | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara karena proses hukum tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga mencakup entitas usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa seluruh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Keterangan itu menegaskan kesamaan bidang usaha dari sembilan perusahaan yang kini menjalani proses hukum dalam perkara karhutla.
Langkah Bareskrim ini berkaitan dengan penerapan pertanggungjawaban korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Melalui penetapan tersebut, proses penyidikan menempatkan perusahaan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka terhadap sembilan korporasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, sementara perkembangan lebih lanjut perkara akan mengikuti tahapan penyidikan dan proses hukum berikutnya.
Informasi mengenai penetapan sembilan perusahaan itu disampaikan dalam konteks penanganan perkara karhutla yang melibatkan sektor perkebunan. Bareskrim Polri masih menjadi pihak yang menangani proses tersebut, dengan keterangan mengenai identitas dan bidang usaha korporasi disampaikan oleh Kombes Pipit Subiyanto. Penetapan ini sekaligus menunjukkan bahwa aspek pertanggungjawaban perusahaan menjadi bagian dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan sembilan perusahaan sawit sebagai tersangka menunjukkan bahwa penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan dengan cakupan yang luas. Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap 98 laporan polisi yang telah diterima aparat. Seluruh laporan itu berkaitan dengan dugaan karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat yang mencatat jumlah laporan terbanyak.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, total area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 25.600,26 hektare. Luasan itu menggambarkan besarnya dampak kebakaran yang sedang ditangani, sekaligus menjadi dasar penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Aparat perlu menelusuri lokasi kejadian, memastikan hubungan aktivitas korporasi dan kebakaran, serta mengumpulkan bukti yang dapat mendukung pertanggungjawaban pidana.
Perkara yang melibatkan badan usaha ditangani melalui kerja sama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan 10 kepolisian daerah jajaran. Koordinasi lintas satuan tersebut diperlukan karena laporan dan lokasi kebakaran tersebar di berbagai daerah. Selain menyamakan langkah penyidikan, kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, pemeriksaan saksi, analisis bukti, serta pemetaan keterkaitan pengelola lahan dan peristiwa kebakaran.
Keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara disampaikan Pipit dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyampaian data tersebut memberikan gambaran mengenai skala penegakan hukum yang dilakukan aparat, terutama dalam menilai dugaan kelalaian atau kesengajaan korporasi dalam pengelolaan lahan. Status tersangka selanjutnya akan diuji melalui tahapan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap korporasi dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan 10 Polda. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga berkaitan dengan terjadinya karhutla di wilayah masing-masing. Penanganan tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan, tetapi juga mempertimbangkan peran dan tanggung jawab badan usaha dalam perkara yang sedang diselidiki.
Koordinasi Bareskrim dan kepolisian daerah diperlukan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara terpadu. Pemeriksaan perkara mencakup pengumpulan informasi, penelusuran dugaan keterlibatan perusahaan, serta pemenuhan unsur pidana sebelum status tersangka ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan penyidik, sekaligus memastikan dugaan pelanggaran oleh korporasi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers, jumlah tersangka yang disebutkan adalah sembilan korporasi. Penyebutan angka tersebut penting untuk membedakan perkara korporasi dari keseluruhan laporan karhutla yang ditangani kepolisian. Artinya, sembilan perusahaan itu merupakan korporasi yang telah disebut berstatus tersangka dalam penanganan perkara, bukan jumlah seluruh pihak yang dilaporkan atau seluruh kasus karhutla yang tercatat.
Keterangan Pipit menegaskan bahwa pertanggungjawaban korporasi merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum terhadap karhutla. Perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim bersama 10 Polda. Penanganan tersebut juga menunjukkan bahwa upaya penanggulangan karhutla mencakup aspek pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap badan usaha apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum. Seluruh proses selanjutnya tetap mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan peradilan yang berlaku.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, distribusi laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan bahwa Polda Kalimantan Barat menangani jumlah laporan polisi terbanyak. Tercatat sebanyak 33 laporan karhutla ditangani oleh kepolisian daerah tersebut. Angka ini menjadi bagian dari pencatatan perkara karhutla yang dihimpun dalam penanganan kasus di sejumlah wilayah Indonesia.
Setelah Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan tercatat menangani 17 laporan polisi terkait karhutla. Data tersebut menempatkan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan jumlah laporan terbanyak kedua dalam catatan Bareskrim Polri. Setiap laporan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan polisi terkait karhutla. Jumlah tersebut melengkapi data distribusi laporan yang dicatat pada tiga kepolisian daerah dengan jumlah perkara yang disebutkan dalam informasi Bareskrim Polri. Rincian ini menggambarkan sebaran administratif laporan berdasarkan wilayah kepolisian yang menangani perkara.
Dengan demikian, data penanganan laporan karhutla mencatat 33 laporan di Kalimantan Barat, 17 laporan di Sumatera Selatan, dan 14 laporan di Kalimantan Tengah. Informasi tersebut merupakan distribusi jumlah laporan polisi yang ditangani masing-masing polda. Data ini tidak secara langsung memuat penilaian mengenai penyebab kejadian, luas area terdampak, tingkat kerusakan, atau hasil akhir dari proses penyidikan di setiap wilayah.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla
