Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua pria ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman dan penyebaran video percakapan melalui layanan video call tanpa izin. Kedua pria tersebut disebut berinisial AA atau AO alias Artos serta F. Mereka merupakan pihak yang berkomunikasi dengan Ruben dalam video call yang kemudian menjadi bagian dari laporan kepolisian tersebut.
Laporan itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencatatan laporan itu menandai langkah hukum Ruben untuk meminta penanganan aparat atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan rekaman video call.
Dalam laporan tersebut, Ruben mempersoalkan dugaan perekaman percakapan saat video call serta penyebaran video yang dilakukan tanpa persetujuan. AA atau AO alias Artos dan F disebut sebagai dua pihak yang berkomunikasi dengannya dalam panggilan tersebut. Identitas keduanya tercantum dalam laporan sebagai pihak yang dilaporkan.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Metro Jaya sesuai laporan yang telah diterima. Dugaan perekaman dan penyebaran materi komunikasi pribadi menjadi pokok perkara yang dilaporkan Ruben. Informasi mengenai isi percakapan maupun motif di balik dugaan tindakan tersebut tidak menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam laporan awal.
Dengan adanya laporan bernomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, proses penanganan selanjutnya akan mengikuti mekanisme kepolisian. Laporan Ruben Onsu menempatkan dua pria tersebut sebagai pihak yang harus dimintai keterangan terkait dugaan perekaman dan penyebaran video call tanpa izin. Perkembangan perkara selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya tindakan merekam dan menyebarkan percakapan video call Ruben tanpa persetujuan yang bersangkutan. Menurut Minola, materi percakapan yang semestinya bersifat pribadi itu diduga diambil, kemudian diedit, sebelum akhirnya disebarluaskan melalui media sosial. Karena dilakukan tanpa izin, perbuatan tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ruben disebut mengetahui adanya unggahan yang diduga memuat rekaman percakapan tersebut pada 12 Oktober 2026. Unggahan itu diketahui berada di akun Instagram milik Y atau F. Penemuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim hukum untuk mengumpulkan bukti dan melaporkan dua pria yang disebut sebagai pihak terlapor. Minola menekankan bahwa laporan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan, tetapi juga pada materi digital yang beredar dan informasi mengenai pihak yang diduga terlibat.
Dugaan tersebut, menurut Minola, semakin diperkuat oleh kemunculan video yang berkaitan dengan perkara itu. Selain unggahan yang beredar di media sosial, kedua terlapor disebut memberikan pengakuan dalam konferensi pers. Keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut diduga menunjukkan bahwa video percakapan Ruben memang direkam, kemudian mengalami proses penyuntingan, dan selanjutnya disebarluaskan kepada publik.
Minola menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian mengenai keaslian, konteks, serta unsur pidana kepada penyidik. Tim hukum Ruben meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk siapa yang membuat rekaman, pihak yang melakukan penyuntingan, serta pihak yang mengunggah dan menyebarkannya. Ia juga menegaskan bahwa penyebaran materi komunikasi pribadi tanpa persetujuan korban menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut, sementara proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan bukti yang tersedia.
Laporan yang diajukan terkait dugaan penyebaran rekaman video call tersebut disebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menerangkan bahwa laporan itu merujuk pada Pasal 258 dan Pasal 259. Penggunaan dua pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik akan menelaah perkara dari lebih dari satu ketentuan, sesuai dengan dugaan perbuatan dan materi elektronik yang dipersoalkan.
Minola menyampaikan bahwa pasal-pasal yang dilaporkan memuat ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Keterangan mengenai ancaman tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum mengenai ketentuan yang digunakan dalam laporan, bukan penetapan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran. Status perkara masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sehingga unsur perbuatan, keterlibatan masing-masing pihak, serta kesesuaian dengan pasal yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui tahapan pemeriksaan.
Menurut penilaian Minola, perkara ini kecil kemungkinan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangannya berkaitan dengan ancaman pidana yang disebut mencapai lebih dari lima tahun penjara, sementara penerapan keadilan restoratif umumnya mempertimbangkan batas ancaman hukuman, tingkat kerugian, serta kondisi dan sikap para pihak. Meski demikian, penilaian tersebut tidak secara otomatis menentukan hasil akhir perkara. Penyidik dan penuntut tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta serta menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang tersedia. Karena itu, Pasal 258 dan Pasal 259 perlu dipahami sebagai dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan, sedangkan dugaan pelanggaran dan ancaman hukuman yang menyertainya masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Baik Ruben maupun dua pria yang dilaporkan belum dapat disebut bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Minola, penyebaran rekaman video call tersebut mulai menimbulkan dampak di media sosial. Sejumlah akun disebut mengaitkan video itu dengan Ruben Onsu, meskipun hubungan rekaman dan Ruben belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut. Pengaitan itu kemudian memicu munculnya berbagai unggahan yang menyerang lingkungan Ruben, termasuk orang-orang di sekitarnya.
Dampak penyebaran video juga disebut meluas kepada merek-merek yang bekerja sama dengan Ruben. Akun-akun tertentu diduga menyerang atau membawa nama merek tersebut dalam percakapan di media sosial, sehingga persoalan tidak hanya menyentuh ranah pribadi Ruben, tetapi juga berpotensi memengaruhi pihak-pihak yang memiliki hubungan profesional dengannya. Minola menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui apakah akun-akun yang membuat unggahan itu merupakan akun palsu atau akun nyata. Karena itu, identitas dan latar belakang pengelola akun tersebut masih menjadi bagian dari hal yang perlu ditelusuri.
Pelaporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga yang dibuat Ruben ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menyusul langkah hukum sebelumnya yang dilakukan pada 11 Oktober. Pada waktu tersebut, Ruben telah melaporkan dua akun yang diduga berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Kedua laporan terdahulu tersebut juga tercatat dalam rangkaian tindakan hukum Ruben terkait aktivitas dan unggahan di media sosial.
Dengan demikian, laporan terhadap Artos dan Y menambah rangkaian laporan yang telah dibuat Ruben di Polda Metro Jaya. Penyebutan sejumlah akun yang mengaitkan video dengan Ruben, menyerang lingkungannya, serta menyasar merek yang bekerja sama dengannya menjadi bagian dari konteks dampak awal yang disampaikan Minola. Adapun mengenai apakah akun-akun tersebut palsu atau nyata, Minola menyatakan belum memiliki kepastian.
