Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di korps Adhyaksa. Permintaan itu disampaikan ketika Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penyampaian pembelaan awal tersebut, Febrie menempatkan riwayat pengabdiannya sebagai bagian dari konteks yang patut diperhatikan dalam menilai perkara. Ia menguraikan bahwa selama tiga dekade, dirinya telah menjalankan tugas sebagai aparatur penegak hukum dan mengabdi dalam berbagai posisi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, perjalanan itu relevan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai latar belakang, sikap, serta tanggung jawab yang selama ini diembannya.
Namun, Febrie menegaskan bahwa penyebutan rekam jejak tersebut bukanlah upaya untuk memperoleh keistimewaan di hadapan majelis hakim. Ia juga tidak bermaksud menyatakan bahwa jabatan yang pernah diemban atau masa kerja yang panjang dapat membuat seseorang kebal terhadap hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa pengabdian dan riwayat kedinasan semestinya dipertimbangkan secara objektif bersama seluruh fakta serta argumentasi hukum dalam eksepsi.
Permintaan tersebut menjadi bagian pembuka dari nota perlawanan Febrie dalam menghadapi perkara yang sedang diperiksa. Ia berharap majelis hakim menilai setiap uraian secara menyeluruh, termasuk kedudukan, pengalaman, dan rekam pengabdian yang dimilikinya, tanpa mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dengan demikian, penilaian terhadap eksepsi tidak hanya berfokus pada jabatan terdakwa, tetapi juga pada konteks perkara dan dasar hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Febrie Adriansyah menyertakan perjalanan kariernya dalam nota perlawanan bukan untuk mengalihkan perhatian dari pokok perkara, melainkan untuk memberikan konteks profesional kepada majelis hakim. Menurut penjelasannya, rekam jejak tersebut penting dipertimbangkan ketika hakim menilai dakwaan yang ia anggap tidak sejalan dengan karakter, sikap, serta pola pengabdiannya selama bertugas di institusi kejaksaan. Riwayat pekerjaan itu diharapkan membantu menggambarkan latar belakang pribadi dan profesionalnya secara lebih utuh, sehingga penilaian terhadap perkara tidak hanya didasarkan pada uraian dakwaan, tetapi juga pada perjalanan tugas yang telah dijalani.
Dalam uraian tersebut, sebagian besar masa pengabdian Febrie di kejaksaan disebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Pengalaman pada bidang tersebut menjadi bagian penting dari identitas profesionalnya karena memperlihatkan keterlibatan yang panjang dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang memerlukan ketelitian, integritas, dan tanggung jawab besar. Latar belakang itu ia gunakan untuk menjelaskan sikapnya ketika menghadapi dakwaan yang dinilai tidak mencerminkan karakter pengabdiannya.
Febrie menyatakan bahwa jabatan-jabatan yang pernah dipercayakan kepadanya diperoleh melalui pengabdian dan penilaian pimpinan terhadap karakter yang dianggap layak. Dengan demikian, posisi tersebut tidak dipaparkan semata-mata sebagai daftar jabatan, tetapi sebagai bagian dari proses kepercayaan yang terbentuk selama menjalankan tugas. Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mengundurkan diri. Keterangan mengenai hal itu disampaikan sebagai bagian dari konteks perjalanan karier yang perlu dipahami majelis hakim saat memeriksa nota perlawanan dan menilai hubungan dakwaan dengan sikap serta rekam pengabdiannya.
Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas, ia tidak pernah menerima hukuman disiplin, hukuman kode etik, maupun laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan kedinasannya. Keterangan tersebut diajukan untuk memberikan gambaran mengenai rekam jejak pengabdian dan sikapnya selama berada dalam jabatan. Menurutnya, catatan tersebut patut dipertimbangkan ketika pengadilan menilai perkara yang sedang dihadapinya, terutama dalam melihat konteks tuduhan serta kredibilitas dalil yang diajukan.
Namun, Febrie juga mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak secara otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan. Tidak adanya hukuman atau laporan pada masa lalu bukanlah alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang didakwakan. Karena itu, ia meminta agar penilaian perkara tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan uraian peristiwa yang dapat diuji secara terbuka, bukan semata-mata pada reputasi pribadi ataupun jabatan yang pernah diemban.
Dalam permohonannya, ia mendorong agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan-pertanyaan yang konkret. Pengujian itu mencakup perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana peristiwa tersebut diduga terjadi, serta siapa pihak yang menjadi sasaran tindakan tersebut. Rincian itu dinilai penting agar tuduhan tidak berhenti pada istilah umum, melainkan dapat dikaitkan dengan kejadian tertentu yang memiliki waktu, tempat, pelaku, dan pihak terdampak secara jelas.
Selain itu, Febrie meminta penjelasan mengenai cara kewenangan jabatan disebut telah digunakan dalam perkara tersebut. Pengadilan juga diharapkan menguji keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh melalui tindakan yang dipersoalkan, serta hubungan kewenangan, perbuatan, dan tujuan tersebut. Permintaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa dirinya telah terbukti tidak bersalah, melainkan sebagai dorongan agar seluruh unsur tuduhan diperiksa secara spesifik, terukur, dan berdasarkan bukti yang relevan.
Dalam perkara yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah, jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang yang diduga bersumber dari tindak pidana pencucian uang. Tuduhan tersebut disebut berkaitan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain, dengan rentang waktu penerimaan yang menurut uraian jaksa berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026. Seluruh uraian itu merupakan materi dakwaan dan tuntutan jaksa yang masih harus diuji melalui proses persidangan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jumlah dana yang disebut dalam persidangan mencapai Rp346.743.821.282,00 serta USD440.990. Menurut jaksa, uang tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa juga mengaitkan dugaan penerimaan itu dengan posisi dan kewenangan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, serta ketika kemudian menjabat sebagai Jampidsus. Keterkaitan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum untuk menjelaskan hubungan jabatan, pihak-pihak terkait, dan aliran dana yang dipersoalkan.
Dalam kerangka hukum acara pidana, tuduhan mengenai asal-usul dan penerimaan dana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Pihak Febrie memiliki kesempatan untuk menyampaikan eksepsi, memberikan bantahan, serta menguji dasar dan relevansi dakwaan jaksa. Karena itu, penyebutan nominal dan hubungan jabatan dalam pemberitaan perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari dalil penuntut umum, bukan sebagai penetapan bahwa Febrie telah menerima atau menikmati dana yang berasal dari tindak pidana. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap berada pada majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak.
