Jakarta | Sidang lanjutan perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berlangsung setelah gugatan didaftarkan dan mulai diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam agenda kali ini, Ruben Onsu dan Sarwendah tidak hadir secara langsung di ruang sidang berdasarkan uraian sumber yang tersedia. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Kehadiran para pengacara tersebut memastikan proses persidangan tetap berjalan, termasuk penyampaian dokumen, tanggapan, serta langkah hukum lain yang diperlukan sesuai agenda majelis hakim.
Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian awal. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak berkesempatan mengajukan bukti dan menyampaikan dasar argumentasi yang mendukung posisi hukum mereka. Bukti yang diajukan nantinya akan diperiksa serta dipertimbangkan dalam rangkaian persidangan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Proses persidangan juga berjalan melalui sistem e-court. Mekanisme ini memungkinkan administrasi dan sejumlah tahapan perkara dilakukan secara elektronik, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan. Penerapan e-court tidak mengubah substansi pemeriksaan, tetapi membantu mengatur penyampaian berkas dan pelaksanaan proses hukum secara lebih terstruktur.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hak asuh anak Ruben dan Sarwendah. Jalannya persidangan berikutnya masih akan bergantung pada agenda yang ditetapkan majelis hakim, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi mengenai hasil sidang dan tahapan lanjutan akan mengikuti proses resmi di pengadilan.
Agenda persidangan perkara hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu dan melibatkan Sarwendah kini berfokus pada tahap pembuktian. Dalam sidang tersebut, pihak Ruben selaku penggugat dijadwalkan mengajukan bukti surat kepada majelis hakim. Pengajuan bukti ini menjadi bagian dari proses persidangan untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menyampaikan bahwa pihak Ruben diperkirakan akan menyerahkan kurang lebih 13 bukti kepada majelis hakim. Informasi mengenai jumlah bukti itu diketahui melalui sistem e-court. Dengan demikian, keterangan tersebut merujuk pada agenda atau data persidangan yang tercantum dalam layanan pengadilan elektronik, bukan pada pemeriksaan langsung terhadap seluruh dokumen yang akan diajukan.
Meski jumlahnya telah diketahui, jenis serta rincian setiap bukti belum dapat dipastikan sebelum persidangan berlangsung. Mark menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu menunggu proses pengajuan bukti di hadapan majelis hakim untuk mengetahui dokumen apa saja yang diserahkan. Setelah bukti surat diajukan, isi dan relevansinya akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan. Pihak Sarwendah kemudian dapat mengikuti proses tersebut sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan, termasuk mencermati dokumen yang disampaikan oleh pihak penggugat. Oleh karena itu, informasi mengenai sekitar 13 bukti tersebut masih terbatas pada jumlah yang tercantum melalui e-court, sedangkan detailnya baru bisa diketahui setelah agenda pembuktian dilaksanakan. Perkembangan sidang selanjutnya akan memperlihatkan dokumen yang benar-benar diajukan serta bagaimana majelis hakim mencatatnya dalam proses pemeriksaan perkara hak asuh anak tersebut.
Pihak Sarwendah belum menyampaikan pembuktian awal dalam sidang hak asuh anak yang mempertemukan perkaranya dengan Ruben Onsu. Dalam persidangan tersebut, tim hukum Sarwendah masih menunggu bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Ruben. Sikap ini dilakukan agar seluruh dokumen dan materi pembuktian dari pihak lawan dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum tim Sarwendah memberikan tanggapan serta mengajukan bukti pendukungnya.
Pengacara Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap bukti surat menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan oleh tim kuasa hukum. Pemeriksaan itu tidak hanya berkaitan dengan isi dokumen, tetapi juga dengan bentuk dan status dokumen yang disampaikan ke persidangan. Tim hukum perlu memastikan apakah bukti tersebut berupa salinan atau merupakan dokumen asli.
Menurut Chris, kepastian mengenai keaslian dokumen penting dalam proses pembuktian perkara. Setiap surat yang diajukan akan ditelaah untuk mengetahui kesesuaiannya dengan perkara, termasuk kemungkinan mencocokkannya dengan dokumen asli apabila yang disampaikan hanya berupa salinan. Langkah tersebut diperlukan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai kekuatan serta relevansi bukti yang digunakan masing-masing pihak.
Dengan demikian, agenda sidang kali ini belum menjadi kesempatan bagi pihak Sarwendah untuk menyampaikan seluruh bukti yang dimilikinya. Tim kuasa hukum memilih mengikuti rangkaian persidangan sesuai tahap yang sedang berjalan, sembari mempelajari bukti dari pihak Ruben secara menyeluruh. Setelah pemeriksaan bukti lawan dilakukan, pihak Sarwendah dijadwalkan menyampaikan pembuktiannya pada persidangan berikutnya. Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi tim Sarwendah untuk mengajukan dokumen dan keterangan yang dianggap mendukung posisi mereka dalam perkara hak asuh anak.
Setelah tahap pembuktian selesai, persidangan perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua pihak. Para saksi tersebut akan dimintai keterangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkara, sesuai dengan relevansinya terhadap pokok sengketa. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan. Masing-masing pihak tetap memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi guna menjelaskan sudut pandang serta kondisi yang mereka anggap penting dalam perkara hak asuh tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan kehadiran anak-anak Ruben dan Sarwendah apabila dinilai perlu untuk dimintai keterangan. Pertimbangan itu terutama berkaitan dengan dampak persoalan kedua orang tua terhadap anak-anak. Kehadiran mereka tidak serta-merta menjadi agenda yang pasti, karena keputusan mengenai hal tersebut berada pada kewenangan majelis hakim dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan perkara. Dengan demikian, keterangan anak-anak hanya dapat dipertimbangkan apabila dinilai relevan dan diperlukan dalam proses persidangan.
Perkara ini memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026, setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan mengenai hak asuh serta akses pertemuan dengan anak-anak. Kegagalan mediasi tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang disoroti oleh masing-masing pihak, termasuk masalah finansial dan kesehatan. Persoalan-persoalan itu menjadi bagian dari latar belakang yang dibahas dalam perkara, tanpa mengesampingkan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang masih harus dijalani. Tahapan berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim sesuai dengan rangkaian pemeriksaan di persidangan.
