Menjelang Kewajiban Halal 2026, UMK Mendapat Akses 1,35 Juta Sertifikasi Tanpa Biaya

oleh -113 Dilihat
oleh
Menjelang Kewajiban Halal 2026, UMK Mendapat Akses 1,35 Juta Sertifikasi Tanpa Biaya

Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini disediakan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan jaminan produk halal menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Dengan adanya kuota tanpa biaya, UMK diharapkan dapat memperoleh sertifikasi secara lebih mudah tanpa terbebani biaya administrasi maupun proses pengajuan.

Informasi tersebut disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan bahwa akses sertifikasi perlu diperluas karena UMK merupakan bagian penting dari rantai pasok produk halal nasional. Program Sehati menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat kesiapan pelaku usaha sebelum kewajiban halal diberlakukan secara lebih luas.

Pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga tersebut mengelola proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Drajad menyebutkan bahwa penyediaan kuota gratis itu ditujukan agar UMK dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem Si Halal. Sistem tersebut menjadi kanal pengajuan resmi yang memungkinkan pelaku usaha mengikuti tahapan sertifikasi secara daring.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengurangi hambatan yang selama ini dihadapi UMK, terutama keterbatasan biaya dan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi. Pelaku usaha tetap perlu memastikan data usaha, bahan, serta proses produksi yang diajukan sesuai dengan persyaratan. Dukungan kuota tersebut diharapkan mempercepat pendataan dan sertifikasi produk, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK di pasar domestik dan ekosistem ekonomi syariah.

Pemerintah tidak hanya menyiapkan pelaksanaan kebijakan wajib halal, tetapi juga memetakan kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjadi sasaran. Pendekatan ini diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai dengan kondisi usaha di lapangan. Setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhinya, terutama bagi UMK yang memiliki kapasitas dan tingkat kesiapan yang beragam.

Drajad menyampaikan bahwa ketentuan sertifikasi halal serta peraturan pemerintah tetap akan dijalankan. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kemampuan usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar penerapan aturan tetap berjalan, tanpa mengabaikan keadaan dan kapasitas pelaku UMK. Dengan demikian, kebijakan tidak semata-mata berfokus pada kewajiban administratif, melainkan juga pada kesiapan pihak yang harus melaksanakannya.

Dalam proses tersebut, pemerintah akan menelusuri pelaku usaha yang telah siap memenuhi ketentuan sertifikasi. Pemetaan kesiapan ini menjadi bagian penting untuk mendukung penerapan kebijakan secara lebih terarah. Pelaku usaha yang sudah memiliki kesiapan dapat dikenali dalam pelaksanaan kebijakan, sementara kondisi UMK lainnya tetap menjadi perhatian pemerintah sesuai kemampuan masing-masing.

Penyesuaian berdasarkan kesiapan pelaku usaha juga membantu menciptakan pelaksanaan kewajiban halal yang seiring dengan kapasitas UMK. Kebijakan tetap memiliki dasar aturan yang jelas, tetapi penerapannya memperhitungkan realitas usaha yang menjadi sasaran. Pemerintah, melalui pemetaan dan penelusuran tersebut, berupaya memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal berlangsung dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha, bukan hanya berdasarkan keberadaan ketentuan yang berlaku.

Dengan pendekatan ini, kebijakan wajib halal diharapkan dapat diterapkan secara tertib dan selaras dengan kondisi UMK. Perhatian terhadap kesiapan pelaku usaha menjadi unsur penting agar pelaksanaan peraturan pemerintah tetap berjalan sekaligus relevan bagi usaha yang harus memenuhinya.

Pemerintah mendorong perluasan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya membangun perlindungan konsumen yang lebih kuat. Keberadaan tanda halal memberikan informasi yang dapat digunakan konsumen ketika memilih makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, proses sertifikasi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa bahan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk memenuhi ketentuan halal yang berlaku.

Selain melindungi konsumen, sertifikasi halal berperan dalam menjamin mutu dan konsistensi proses produksi. Pemeriksaan terhadap bahan dan tahapan produksi mendorong perusahaan untuk memiliki tata kelola yang lebih tertib, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri. Standar tersebut dapat membantu membangun kepercayaan terhadap produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun dalam perdagangan lintas negara. Perluasan akses bagi usaha mikro dan kecil menjadi penting agar peningkatan standar tidak hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan berskala besar.

Produk halal memiliki peluang pasar yang luas karena permintaannya tidak hanya berasal dari negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Konsumen di berbagai wilayah juga mempertimbangkan aspek keamanan, kebersihan, transparansi bahan, dan proses produksi ketika menentukan pilihan. Kondisi ini membuat sertifikasi halal relevan bagi industri pangan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, serta sektor lain yang melayani kebutuhan konsumen global. Pengakuan atas sertifikasi juga dapat memudahkan pelaku usaha memenuhi persyaratan mitra dan pasar tujuan.

Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Pada saat yang sama, ekosistem halal nasional mencatat 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk. Data tersebut menggambarkan cakupan penerapan sertifikasi halal yang terus melibatkan beragam pelaku usaha dan jenis produk dalam sistem jaminan produk halal.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan mengajukan permohonan melalui sistem Si Halal. Pengajuan dilakukan secara daring dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), melengkapi data usaha dan produk, serta memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal. Dalam skema yang berlaku, pelaku UMK juga perlu menyampaikan pernyataan kehalalan produk dan mengikuti tahapan verifikasi sesuai mekanisme sertifikasi halal jalur pernyataan pelaku usaha.

Kuota 1,35 juta sertifikasi tanpa biaya memberikan ruang bagi UMK untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal yang akan berlaku pada 2026. Fasilitas ini dapat mengurangi beban biaya sekaligus membantu pelaku usaha memahami standar yang harus diterapkan sejak tahap pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Karena itu, pelaku UMK sebaiknya tidak menunggu sampai batas waktu kewajiban semakin dekat, melainkan segera memeriksa kelengkapan dokumen dan mengajukan sertifikasi melalui Si Halal selama kuota program masih tersedia.

Pemerintah berharap sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan aspek regulasi, tetapi juga membuka akses UMK ke pasar yang lebih luas. Label halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk, dan membantu usaha lokal masuk ke rantai pasok ritel, industri, serta perdagangan ekspor. Harapan tersebut sejalan dengan perkembangan industri halal nasional. Berdasarkan data yang disampaikan sumber, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen sepanjang 2025 menjadi US$63,4 miliar. Pertumbuhan ini menunjukkan besarnya peluang ekonomi yang dapat dikembangkan melalui penguatan usaha dan standardisasi produk.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan wajib halal 2026 akan berjalan dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Pendekatan tersebut diharapkan memberi waktu dan dukungan yang memadai bagi UMK untuk beradaptasi. Dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan kebijakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama.

Baca juga: Kerja Keras Berbuah Rezeki, 5 Shio Ini Diprediksi Mendapat Kejutan Finansial | Hidup Berubah Makmur, Ini 6 Shio yang Disebut Mendapat Berkah Kekayaan | BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM