Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan Dibatalkan dan Segera Dibebaskan

oleh -113 Dilihat
oleh
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan Dibatalkan dan Segera Dibebaskan

Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam nota perlawanan atau eksepsi. Permohonan itu disampaikan saat ia membacakan nota perlawanan dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum terhadap dirinya disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Menurut dia, kelemahan tersebut membuat dakwaan tidak mampu menguraikan perkara secara utuh serta menyulitkan dirinya dalam memahami tuduhan yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan. Karena itu, ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil yang disampaikan bersama tim advokatnya.

Dalam permohonannya, Febrie meminta surat dakwaan tersebut dibatalkan. Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, ia memohon agar dakwaan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Permintaan itu diajukan karena Febrie menilai dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana semestinya.

Selain meminta pembatalan dakwaan, Febrie juga memohon agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Pengembalian tersebut dinilai perlu dilakukan apabila majelis hakim menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses penanganan perkara dapat dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie turut meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Permohonan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian tuntutan yang disampaikan dalam sidang eksepsi. Ia berpendapat, apabila dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima, tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan penahanan berdasarkan dakwaan tersebut.

Permintaan tersebut merupakan pokok pembelaan awal Febrie terhadap perkara yang menjeratnya. Melalui nota perlawanan, ia dan para advokatnya berupaya menguji keabsahan dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut pada pokok materi. Majelis hakim selanjutnya akan menilai dalil-dalil yang diajukan serta mempertimbangkan sikap penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan atas eksepsi tersebut.

Dalam membangun pembelaannya, Febrie Adriansyah menempatkan rekam jejak sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk meminta hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan memerintahkan pembebasannya. Ia menyatakan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa hingga dipercaya menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Febrie juga mengklaim tidak pernah menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas.

Febrie meminta hakim mempertimbangkan sejumlah jabatan strategis yang pernah dijalankannya, termasuk peran dalam penanganan perkara korupsi besar. Menurut dia, berbagai perkara tersebut telah diselesaikan hingga berkekuatan hukum tetap tanpa menimbulkan masalah. Rekam kerja itu, dalam pandangannya, menjadi konteks penting untuk menilai tuduhan yang kini dihadapi, meskipun pembuktiannya tetap harus mengikuti proses persidangan dan alat bukti yang sah.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan dirinya melakukan korupsi dan pencucian uang menjelang masa pensiun. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa tuduhan itu dinilainya tidak sejalan dengan perjalanan karier serta tanggung jawab yang pernah diemban. Febrie kemudian mengungkit sejumlah perkara yang pernah ditangani, lain perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan kerugian negara Rp285,017 triliun, serta tata niaga komoditas timah sekitar Rp300 triliun.

Daftar lainnya mencakup perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya, dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian sekitar Rp12,312 triliun; perkara PT Duta Palma Group, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,798 triliun dan USD7,85 juta serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun; dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan kerugian USD609,81 juta atau Rp8,819 triliun.

Febrie turut menyebut perkara penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo sekitar Rp8,032 triliun, importasi tekstil dengan kerugian perekonomian sekitar Rp1,646 triliun, serta importasi garam industri yang menimbulkan kerugian rumah tangga petani garam Rp89,63 miliar dan taksiran hilangnya laba petani garam nasional Rp5,31 triliun. Ia juga mengungkit dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional, dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut Febrie, dakwaan semestinya menguraikan secara terang, rinci, dan konkret perbuatan yang menjadi dasar penetapannya sebagai terdakwa. Ia menilai uraian yang disampaikan belum menjelaskan tindakan tertentu yang secara langsung dapat dikaitkan dengannya dalam perkara tersebut.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry Yanto dalam konstruksi dakwaan. Nama Ferry disebut memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, tetapi yang bersangkutan tidak menjadi pihak dalam perkara. Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan karena unsur penting dalam uraian dakwaan justru tidak hadir sebagai terdakwa. Atas dasar tersebut, Febrie menilai dakwaan pemerasan tersebut mengandung kekurangan pihak dan belum menggambarkan perkara secara utuh.

Keberatan serupa disampaikan terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang. Febrie menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai waktu dan satuan dalam dakwaan. Menurutnya, perbedaan itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat memengaruhi kejelasan rangkaian peristiwa serta hubungan tindakan yang didakwakan dan dirinya. Ia menyatakan dakwaan tersebut belum menerangkan secara jelas bentuk keterlibatannya, termasuk perbuatan, waktu, dan aliran dana yang menjadi dasar tuduhan.

Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Ia juga menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, Febrie mengaku berupaya menangani perkara-perkara besar yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai. Karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, membatalkan dakwaan, dan segera membebaskannya dari perkara yang sedang dihadapi.

Perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah berkaitan dengan dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam dakwaan tersebut, Febrie disebut meminta atau memeras uang sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Uraian tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie dan pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai harta yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346 miliar. Jaksa juga mencantumkan uang sebesar USD440.990, yang disebut setara dengan sekitar Rp7,9 miliar. Seluruh angka tersebut tercantum dalam uraian perkara yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Febrie membantah keterlibatan sebagaimana yang didakwakan. Ia menyampaikan klaim bahwa namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan terhadap Tan Kian. Menurut Febrie, penggunaan namanya itu berkaitan dengan tindakan pihak lain, sementara dirinya tidak mengakui melakukan pemerasan seperti yang diuraikan dalam dakwaan.

Febrie juga menyampaikan sikapnya apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah. Ia mengatakan siap menerima putusan bebas dan kembali melanjutkan pengabdian. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dengan keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas