Dua Laporan Hukum Ruben Onsu: Dugaan Akses Ilegal hingga Penyebaran Video Call

oleh -123 Dilihat
oleh
Dua Laporan Hukum Ruben Onsu: Dugaan Akses Ilegal hingga Penyebaran Video Call

Jakarta | Ruben Onsu mengambil langkah hukum atas dua persoalan berbeda pada 11 Oktober 2026. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membenarkan bahwa terdapat dua laporan yang telah dibuat, bukan satu laporan sebagaimana sempat dipahami. Kedua laporan tersebut disampaikan pada waktu yang berbeda, tetapi masih berkaitan dengan persoalan yang dinilai berdekatan dan menyangkut nama Ruben serta keluarganya.

Minola menjelaskan, laporan pertama dibuat pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026. Sementara itu, laporan kedua disampaikan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Pernyataan tersebut disampaikan Minola ketika ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyebut perbedaan waktu pelaporan menjadi salah satu alasan penting untuk meluruskan informasi mengenai jumlah perkara yang sedang ditempuh Ruben.

Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Perkara tersebut kini diproses sebagai dugaan pelanggaran hukum dan pihak pelapor menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang. Adapun laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik setelah video call Ruben dengan seorang pria diduga direkam tanpa persetujuan, kemudian diedit dan disebarkan melalui media sosial. Penyebaran materi yang telah diubah itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah publik serta merugikan pihak yang bersangkutan. Minola menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut memiliki konteks masing-masing, sehingga tidak tepat jika seluruhnya dianggap sebagai satu laporan. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan penyebaran materi tersebut secara lebih jelas.

Laporan pertama yang disampaikan Ruben Onsu berfokus pada dugaan akses tanpa hak terhadap email dan data pribadi Betrand Peto. Dalam penjelasan Minola, pihak yang belum diketahui identitasnya diduga masuk ke akun atau ruang penyimpanan data milik Betrand tanpa izin. Dari akses tersebut, pihak itu disebut mengambil sejumlah materi pribadi, termasuk foto dan video yang tersimpan di dalam akun.

Ruben dan kuasa hukumnya melihat adanya dua dugaan perbuatan dalam perkara ini. Dugaan pertama adalah masuk secara ilegal ke akun atau data pribadi, kemudian mengambil informasi yang berada di dalamnya. Dugaan kedua berkaitan dengan tindakan membagikan dan memublikasikan data yang telah diambil tersebut kepada sejumlah akun media sosial. Penyebaran video pribadi itu diduga dilakukan tanpa persetujuan Betrand sebagai pemilik data.

Dugaan tersebut muncul karena materi yang beredar bersifat pribadi dan dinilai tidak mungkin diketahui pihak lain tanpa adanya akses, penyampaian, atau pemberian data dari sumber tertentu. Karena itu, laporan tersebut tidak hanya menyoroti peredaran video, tetapi juga proses yang diduga mendahuluinya, yakni bagaimana data pribadi dapat diperoleh dan kemudian digunakan oleh pihak lain. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Betrand turut mendampingi Ruben ketika laporan dibuat. Dalam dokumen laporan, tercantum akun yang berkaitan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com serta dua nomor telepon yang disebut Betrand berkaitan dengan Sarwendah. Nomor tersebut ditulis secara tersamarkan, yaitu 0817-***-**** dan 0817-****-***. Pencantuman informasi itu menjadi bagian dari bahan laporan yang diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri dugaan akses terhadap data dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran materi pribadi tersebut.

Perkara kedua yang dilaporkan pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut muncul setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Ruben sedang melakukan video call dengan seorang pria. Materi itu kemudian menjadi perhatian karena diduga disebarkan kepada publik tanpa persetujuan pihak yang berada dalam rekaman. Namun, status perkara ini masih berada dalam ranah dugaan dan proses hukum, sehingga setiap informasi mengenai pelanggaran harus dipahami secara hati-hati.

Kuasa hukum Ruben, Minola, menyebut persoalan yang dipermasalahkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan perekaman tanpa izin. Menurut penjelasannya, penggunaan rekaman tersebut untuk kemudian disebarkan juga diduga dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Dengan demikian, laporan itu mencakup dugaan tindakan sejak proses pengambilan atau perekaman hingga pemanfaatan dan penyebaran materi melalui platform media sosial.

Pihak Ruben juga menduga video yang beredar telah mengalami penyuntingan atau editan sebelum dibagikan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam laporan karena perubahan terhadap materi rekaman dapat memengaruhi cara publik memahami isi video. Meski demikian, belum terdapat keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bentuk, tujuan, atau dampak penyuntingan tersebut. Informasi mengenai hal itu masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Laporan ini karena itu tidak semata-mata menyoroti keberadaan video call, tetapi juga dugaan penggunaan rekaman dan penyebarannya di ruang digital. Pihak berwenang nantinya akan menilai apakah terdapat unsur pencemaran nama baik, pelanggaran terkait perekaman, atau perbuatan lain sebagaimana yang dipersoalkan. Sampai proses tersebut menghasilkan kejelasan, video yang beredar serta dugaan editan di dalamnya sebaiknya tidak diperlakukan sebagai bukti kesalahan yang telah terbukti. Penjelasan resmi dari pihak terkait tetap menjadi rujukan penting dalam mengikuti perkembangan perkara ini.

Setelah kedua laporan resmi dibuat, Ruben Onsu menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Bahan tersebut lain berupa sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan dari akun media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari langkah awal untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan akses ilegal serta penyebaran rekaman video call.

Saat ini, laporan tersebut masih diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya (Ditressiber Polda Metro Jaya). Tahap penelitian diperlukan untuk memeriksa informasi yang disampaikan pelapor, menilai kelengkapan dokumen, serta menentukan langkah penanganan sesuai prosedur. Status perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab atau pelanggaran yang telah terbukti.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti laporan dengan mendalami perkara lebih lanjut. Pendalaman itu dapat mencakup pemeriksaan terhadap materi digital yang diserahkan, penelusuran unggahan, serta pencocokan keterangan yang berkaitan dengan waktu dan cara data tersebut diperoleh atau tersebar. Setiap informasi akan dinilai berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Dalam tahap penyelidikan, penyidik dapat mempertimbangkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan akses ilegal maupun penyebaran data. Namun, kemungkinan tindakan tersebut tidak berarti bahwa pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik masih perlu menunggu hasil pendalaman resmi dari Ditressiber Polda Metro Jaya sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara dan arah proses hukumnya.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?