Jakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah pernyataan anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengenai pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Bantahan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan pencalonan.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat di DPR. Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Hasyim Asy’ari. Ia memberikan bantahan sekaligus klarifikasi terhadap informasi mengenai proses pembahasan aturan yang menjadi bagian dari regulasi pencalonan tersebut.
Hasyim menyampaikan bahwa penjelasan itu diperlukan agar situasi yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dapat diketahui secara bersama. Dengan demikian, keterangan mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) tidak hanya merujuk pada satu pernyataan, tetapi juga dapat dipahami berdasarkan penjelasan yang disampaikannya.
Keterangan tersebut disampaikan Hasyim Asy’ari pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia secara khusus menanggapi pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang menyebut aturan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat DPR. Tanggapan Hasyim berfokus pada pelurusan informasi mengenai pasal dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU. Bantahan Hasyim Asy’ari memperjelas bahwa terdapat perbedaan keterangan dirinya dan Ahmad Doli Kurnia mengenai apakah Pasal 18 ayat (3) pernah dibahas dalam rapat di DPR. Klarifikasi itu disampaikan untuk memberikan gambaran bersama mengenai jalannya RDP serta pembahasan yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah data, dokumen, dan fakta yang menurutnya dapat menggambarkan proses pembahasan secara lebih utuh. Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membantah anggapan bahwa ketentuan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas di DPR. Menurut Hasyim, penilaian terhadap proses penyusunan aturan perlu didasarkan pada dokumen pembahasan, bukan hanya pada posisi akhir rumusan yang tercantum dalam peraturan.
Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan penempatan pasal dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hasyim menjelaskan, ketentuan yang kini tercantum sebagai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada pada posisi berbeda dalam draf yang dibahas bersama. Dalam dokumen pembahasan tersebut, rumusan yang sama disebut tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2).
Perbedaan nomor pasal itu, menurut Hasyim, tidak serta-merta menunjukkan bahwa substansinya merupakan ketentuan baru yang tidak pernah dibicarakan. Perubahan sistematika atau penempatan rumusan dapat terjadi selama proses penyusunan regulasi, terutama ketika terdapat penyesuaian struktur pasal dan ayat. Karena itu, untuk menilai apakah sebuah ketentuan telah dibahas, yang perlu diperiksa bukan semata-mata nomor pasalnya, melainkan isi rumusan serta jejak pembahasannya dalam draf dan risalah rapat.
Hasyim menyebut dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti autentik yang memperlihatkan adanya pembahasan terhadap materi pasal yang kemudian ditempatkan sebagai Pasal 18 ayat (3). Keterangan ini menjadi dasar bantahannya terhadap klaim bahwa pasal tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Ia menekankan bahwa perubahan penomoran tidak menghapus riwayat pembahasan, sepanjang substansi yang dimaksud dapat ditelusuri dalam naskah dan proses RDP yang berlangsung sebelumnya.
Dalam keterangannya, Hasyim Asy’ari menjelaskan pihak-pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi bagian dari pembahasan terkait pencalonan Gibran. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Ahmad Doli Kurnia. Pada waktu itu, Doli hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR, sehingga keterangannya perlu dipahami berdasarkan jabatan yang sedang diembannya ketika rapat berlangsung.
Hasyim juga menyebut Arsul Sani sebagai salah satu pihak yang hadir dalam RDP tersebut. Pada saat rapat digelar, Arsul masih berstatus sebagai anggota Komisi II DPR. Posisi itu berbeda dengan jabatan yang kini dijalankannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Penyebutan jabatan Arsul dalam konteks waktu rapat menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami peran masing-masing pihak.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa Hasyim merujuk pada kehadiran Doli dan Arsul berdasarkan kedudukan mereka pada periode tersebut. Doli hadir sebagai Ketua Komisi II DPR, sedangkan Arsul hadir sebagai anggota komisi yang sama. Dengan demikian, penyebutan keduanya tidak dapat dilepaskan dari kapasitas kelembagaan yang mereka miliki ketika RDP berlangsung, bukan dari jabatan yang mereka pegang saat ini.
Penjelasan Hasyim mengenai kehadiran dua tokoh itu disampaikan untuk menggambarkan siapa saja yang terlibat atau hadir dalam forum pembahasan. Doli dan Arsul disebut dalam konteks kehadiran mereka di DPR pada waktu itu, tanpa mengubah posisi masing-masing. Arsul yang kini merupakan hakim Mahkamah Konstitusi tetap disebut sebagai anggota Komisi II DPR ketika rapat tersebut berlangsung, sementara Doli tetap dicatat sebagai Ketua Komisi II DPR pada masa yang sama.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa materi yang tercantum dalam draf Peraturan KPU (PKPU) telah menjadi bagian dari pembahasan bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP). Penegasan ini disampaikan untuk menjawab anggapan bahwa pasal mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka muncul tanpa pernah dibicarakan di DPR. Menurut Hasyim, rumusan tersebut tidak disusun secara sepihak oleh KPU, melainkan dibahas dalam forum resmi yang melibatkan lembaga-lembaga terkait.
Dalam RDP itu, materi draf PKPU dibahas sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi. Hasyim menyatakan bahwa substansi yang kemudian dituangkan dalam draf telah mendapatkan persetujuan bersama dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan. Persetujuan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan melalui tanda tangan para pimpinan lembaga yang mengikuti proses tersebut.
Adanya tanda tangan pimpinan lembaga menjadi dasar bagi Hasyim untuk menyebut bahwa materi dalam draf PKPU telah disepakati bersama. Dengan demikian, menurut penjelasannya, pasal yang dipersoalkan tidak dapat disebut sebagai ketentuan yang tiba-tiba muncul tanpa proses pembahasan. Rumusan itu merupakan bagian dari materi yang telah dibicarakan dalam RDP dan disetujui melalui mekanisme yang berlangsung dalam forum tersebut.
Pokok bantahan Hasyim terletak pada penolakan terhadap pernyataan bahwa DPR tidak pernah membahas pasal pencalonan Gibran. Ia mengaitkan bantahannya dengan dokumen hasil pembahasan serta tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat. Berdasarkan pernyataan tersebut, draf PKPU memuat materi yang telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama, bukan ketentuan yang dirumuskan tanpa keterlibatan forum resmi.

