Penanganan Karhutla Tanjung Puting Diperkuat dengan 200 Pompa dan 200 Titik Bor

oleh -21 Dilihat
oleh
Penanganan Karhutla Tanjung Puting Diperkuat dengan 200 Pompa dan 200 Titik Bor

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penanganan khusus terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Arahan tersebut disampaikan ketika Presiden memimpin rapat mengenai perkembangan penanganan karhutla secara hybrid dari Istana , Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Perintah itu menempatkan kawasan Tanjung Puting sebagai salah satu perhatian utama dalam upaya penanganan kebakaran yang sedang berlangsung.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan adanya kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Berdasarkan laporan yang disampaikan, kebakaran tersebut mencakup area seluas 513,89 hektare. Data itu menjadi bagian dari perkembangan penanganan karhutla yang dibahas dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo.

Perhatian khusus terhadap Tanjung Puting diberikan karena wilayah yang terdampak merupakan taman nasional. Status tersebut menjadikan kawasan ini sebagai area konservasi yang memerlukan penanganan secara khusus. Karena itu, arahan Presiden menekankan perlunya perhatian terhadap kebakaran di kawasan tersebut dalam agenda penanganan karhutla. Rapat di Istana menjadi forum untuk mendengarkan perkembangan terbaru, termasuk laporan mengenai luas area yang terbakar di Taman Nasional Tanjung Puting. Dengan adanya perintah khusus itu, penanganan kebakaran di kawasan konservasi tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan pemerintah mengenai perkembangan karhutla.

Berdasarkan laporan dalam rapat, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tanjung Puting masih menghadapi kondisi lapangan yang kompleks. Titik-titik kebakaran tersebar di area rawa, dengan karakteristik lahan yang menyulitkan mobilitas personel dan peralatan. Akses kendaraan menuju lokasi tidak mudah, sehingga pengerahan armada pemadam darat tidak dapat dilakukan secara leluasa. Situasi ini menjadikan penguatan satuan tugas darat sebagai salah satu fokus utama dalam penanganan di lapangan.

Satuan tugas darat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang tidak dapat didatangi kendaraan, sekaligus melakukan pemadaman pada titik-titik yang berada di kawasan rawa. Kondisi medan menuntut penggunaan peralatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasional setempat. Pompa air berukuran kecil menjadi kebutuhan mendesak karena perangkat tersebut lebih mudah dibawa dan digunakan untuk mendukung petugas ketika bekerja di lokasi yang aksesnya terbatas. Ketersediaan peralatan ini diharapkan dapat menunjang distribusi air ke titik penanganan yang sulit dijangkau.

Selain kendala akses darat, operasi udara juga menghadapi hambatan berupa jarak pandang yang rendah. Asap tebal di sekitar kawasan mengurangi visibilitas dari udara, sehingga pelaksanaan pemantauan dan dukungan operasi udara perlu mempertimbangkan kondisi tersebut. Hambatan ini menjadi bagian dari situasi yang dibahas dalam rapat, bersamaan dengan kebutuhan untuk memperkuat penanganan berbasis darat di area yang tersebar dan sulit dicapai.

Kebutuhan air untuk pemadaman dapat dipenuhi melalui sumber air yang diperoleh dari pengeboran. Berdasarkan karakteristik kawasan rawa, sumber air diperkirakan dapat ditemukan pada kedalaman sekitar 10 hingga 15 meter. Informasi tersebut menjadi dasar dalam menyiapkan titik bor sebagai pendukung operasi, terutama di lokasi yang memerlukan pasokan air lebih dekat dengan area penanganan. Pengadaan pompa berukuran kecil dan penentuan titik pengeboran menjadi kebutuhan operasional yang berkaitan langsung dengan kondisi medan Tanjung Puting.

Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tanjung Puting dengan menambah dukungan peralatan serta anggaran untuk kebutuhan air. Penguatan tersebut mencakup penyediaan 200 unit pompa air dan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pembuatan 200 titik bor air. Keputusan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pemadaman di lapangan, terutama pada wilayah yang membutuhkan akses sumber air secara lebih memadai.

Dukungan itu diberikan setelah Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sekitar 50 pompa. Kebutuhan yang disampaikan tersebut kemudian mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Presiden menambah dukungan menjadi 200 unit pompa, sehingga jumlah peralatan yang disiapkan melampaui kebutuhan awal yang dipaparkan dalam laporan lapangan. Penambahan ini menjadi bagian dari penguatan respons terhadap ancaman kebakaran di kawasan Tanjung Puting.

Selain menambah pompa, Presiden Prabowo juga mengarahkan agar anggaran sebesar Rp2 miliar dikirimkan untuk mendukung pembuatan 200 titik pengeboran air. Arahan tersebut menempatkan ketersediaan sumber air sebagai unsur penting dalam penanganan kebakaran, berdampingan dengan kesiapan peralatan pemadaman. Presiden juga meminta agar masyarakat setempat dilibatkan dalam pembuatan titik-titik bor tersebut. Pelibatan warga menjadi bagian dari arahan pemerintah dalam memperkuat penanganan berbasis kondisi lapangan dan kebutuhan kawasan. Dengan tambahan 200 pompa serta dukungan pembiayaan bagi 200 titik bor, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbesar kapasitas pemadaman karhutla di Tanjung Puting. Bantuan ini sekaligus menindaklanjuti kebutuhan yang disampaikan unsur komando di daerah, dengan tetap menempatkan masyarakat setempat sebagai pihak yang perlu dilibatkan dalam pembangunan sumber air.

Penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Puting tidak hanya bergantung pada kesiapan peralatan pemadaman. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar keberadaan polisi hutan diperkuat secara bertahap, baik melalui penambahan jumlah personel maupun peningkatan kapasitas mereka. Polisi hutan memiliki peran penting dalam mengawasi kawasan, mendeteksi potensi titik api sejak dini, serta memastikan aturan perlindungan hutan berjalan hingga tingkat lapangan.

Dalam arahan tersebut, Presiden meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan rencana kebutuhan sekitar 70 ribu polisi hutan. Kebutuhan itu perlu disusun secara terukur dengan mempertimbangkan luas kawasan yang harus diawasi, tingkat kerawanan kebakaran, kondisi geografis, serta pembagian tugas antarlembaga. Penambahan personel diharapkan berlangsung bertahap sehingga proses rekrutmen, penempatan, pembinaan, dan penyediaan dukungan operasional dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

Presiden juga meminta dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendidik dan memberdayakan calon maupun personel polisi hutan. Dukungan tersebut diarahkan pada penguatan kemampuan pengawasan, penegakan hukum, koordinasi di lapangan, dan respons terhadap keadaan darurat. Dengan pelatihan yang sesuai, polisi hutan dapat bekerja lebih efektif bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, pengelola kawasan, serta masyarakat sekitar hutan. Kolaborasi ini penting untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar dan mempercepat pelaporan ketika muncul asap atau api.

Percepatan pemadaman tetap menjadi kebutuhan mendesak, terutama ketika kebakaran telah menyebar dan mengancam kawasan bernilai ekologis tinggi. Namun, upaya tersebut perlu berjalan bersama strategi pencegahan yang konsisten. Pengawasan rutin, pemeliharaan sarana, edukasi masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran, dan kesiapsiagaan personel harus diperkuat agar api tidak kembali meluas. Pendekatan terpadu akan membantu memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mengurangi risiko kebakaran berulang di masa mendatang.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla