Layanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026: Dua Lokasi dan Ketentuan Perpanjangan

oleh -51 Dilihat
oleh
Layanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026: Dua Lokasi dan Ketentuan Perpanjangan

Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, tersedia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Polrestabes Bandung menyiapkan dua mobil layanan untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran dua unit ini memberikan pilihan lokasi berbeda bagi warga, sehingga pemohon dapat memilih tempat yang paling mudah dijangkau sesuai domisili atau aktivitas hariannya.

Kedua mobil SIM keliling tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Waktu pelayanan ini berlaku di masing-masing lokasi yang telah ditentukan oleh Polrestabes Bandung. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk mengikuti seluruh tahapan administrasi, terutama karena jumlah pemohon dapat meningkat pada jam layanan dan kuota pelayanan biasanya terbatas.

Layanan pada 13 Oktober 2026 ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon dapat memanfaatkan salah satu dari dua lokasi yang tersedia dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kepadatan antrean. Informasi mengenai lokasi operasional penting diperhatikan sebelum berangkat agar warga tidak keliru mendatangi tempat pelayanan.

Dengan jadwal yang berlangsung hanya selama tiga jam, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen dan persyaratan sejak dari rumah. Pemeriksaan kelengkapan berkas dapat membantu mempercepat proses ketika tiba di lokasi. Warga juga perlu memperhitungkan waktu perjalanan, mengingat pendaftaran atau pengambilan nomor antrean dapat mengikuti ketentuan petugas di lapangan.

Jadwal ini menjadi kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan segera berakhir untuk mengurus perpanjangan secara lebih praktis. Sebelum menuju lokasi, masyarakat dapat memastikan kembali informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian, khususnya apabila terdapat perubahan teknis, penyesuaian lokasi, atau ketentuan pelayanan. Dengan mengetahui dua pilihan tempat dan rentang waktu operasionalnya, pemohon dapat merencanakan kedatangan secara lebih tertib.

Pelayanan SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026 berlangsung di dua lokasi yang telah ditetapkan. Kedua titik tersebut menjadi tempat pemberhentian kendaraan layanan pada hari yang sama. Mobil pertama berada di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Lokasi ini merupakan salah satu titik pelayanan yang dapat didatangi warga sesuai kebutuhan mereka pada waktu operasional yang berlaku. Informasi alamat perlu diperhatikan agar warga tidak keliru menentukan tujuan ketika hendak menggunakan layanan SIM keliling. Dengan demikian, BPR KS Westu di Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung, tercatat sebagai lokasi kendaraan pertama untuk pelayanan tersebut pada 13 Oktober 2026.

Kendaraan layanan kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Titik ini menjadi lokasi pemberhentian mobil kedua dalam rangka pelayanan SIM keliling pada tanggal yang sama. Warga yang memilih lokasi tersebut dapat langsung mengacu pada nama tempat dan alamat yang tercantum, yaitu Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Penyebutan alamat secara lengkap penting untuk membedakan titik kendaraan kedua dari lokasi pertama. Kedua titik itu memiliki waktu operasional seragam, sehingga tidak terdapat perbedaan jam buka BPR KS Westu dan Pasar Modern Batununggal.

Baik mobil pertama maupun mobil kedua melayani warga pada rentang waktu yang sama, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Waktu tersebut berlaku untuk pelayanan di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung, serta di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Warga dapat memilih salah satu dari dua lokasi itu dengan memperhatikan alamat dan rentang waktu pelayanan yang telah ditentukan. Kesamaan jadwal membuat informasi waktu operasional kedua kendaraan menjadi jelas: pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB di masing-masing titik pada 13 Oktober 2026.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 13 Oktober 2026 ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM tersebut dapat diproses melalui layanan ini selama masa berlaku yang tercantum pada kartu belum berakhir. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi layanan, sehingga proses yang dipilih sesuai dengan ketentuan.

SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau kendaraan bermotor dengan berat tertentu sesuai golongannya. Sementara itu, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Pemegang kedua jenis SIM tersebut dapat mengajukan perpanjangan di layanan SIM keliling apabila memenuhi persyaratan administrasi dan pemeriksaan yang ditetapkan petugas. Layanan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah golongan SIM atau menerbitkan dokumen untuk pemohon yang belum memiliki SIM.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status SIM yang masa berlakunya sudah habis. Dokumen tersebut tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Apabila masa berlaku telah terlewati, pemohon harus mengikuti prosedur yang diberlakukan seperti penerbitan SIM baru. Proses itu dapat mencakup tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, ujian teori, serta ujian praktik apabila dipersyaratkan.

Dengan demikian, warga sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Pemegang SIM A atau SIM C yang masih aktif dapat memanfaatkan layanan perpanjangan, sedangkan pemegang SIM yang telah kedaluwarsa perlu mencari informasi mengenai prosedur penerbitan SIM baru pada kantor pelayanan yang ditentukan. Pemeriksaan kondisi SIM sebelum berangkat juga membantu menghindari antrean yang tidak sesuai dan memastikan dokumen diproses melalui jalur layanan yang tepat.

Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Besaran tersebut menjadi acuan pembayaran untuk layanan perpanjangan sesuai jenis SIM yang diajukan oleh pemohon.

Perbedaan tarif SIM A dan SIM C perlu diperhatikan sejak sebelum warga mendatangi lokasi layanan. Dengan mengetahui biaya yang berlaku, pemohon dapat menyiapkan kebutuhan pembayaran secara lebih terencana dan mengurangi risiko kekeliruan ketika mengurus perpanjangan. Informasi tarif ini juga membantu warga membedakan biaya berdasarkan golongan SIM, sehingga persiapan dapat disesuaikan dengan jenis surat izin mengemudi yang akan diperpanjang.

Selain memperhatikan biaya, warga sebaiknya memastikan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi SIM keliling. Kesiapan dokumen penting agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan layanan yang berlaku. Pemohon dianjurkan memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri sebelum berangkat, tanpa menunda persiapan hingga tiba di lokasi.

Persiapan yang baik akan membantu warga menggunakan waktu secara lebih efektif ketika mendatangi layanan SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026. Pastikan biaya perpanjangan telah dipahami, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, serta siapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum menuju salah satu lokasi layanan. Dengan demikian, warga dapat datang dalam kondisi lebih siap dan mengikuti ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Persib Bandung Lolos Fase Grup ACL Two 2026/2027, Umuh Muchtar Bicara Target Besar di Asia | Amankan Tiket Final ACL Two 2026/2027, Persib Bandung Targetkan Juara | Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar: Laga Spesial Marc Klok, Ada Cerita di Baliknya!