Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap perkara dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Pengungkapan tersebut menjadi inti penanganan kasus narkotika yang disampaikan kepada publik melalui jumpa pers di Mapolda Sulbar pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dan menangkap tiga tersangka dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial Aipda AF, HR, dan AB.
Aipda AF diketahui berusia 44 tahun dan merupakan anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Tersangka kedua, HR, berusia 45 tahun. Ia merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AB, berusia 47 tahun, dan bekerja sebagai wiraswasta. Identitas serta latar belakang ketiga orang tersebut disampaikan dalam keterangan mengenai pengungkapan perkara oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat.
Penangkapan terhadap Aipda AF, HR, dan AB menempatkan perkara ini sebagai kasus yang melibatkan individu dari sejumlah latar belakang, termasuk anggota Polri, pejabat pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan seorang wiraswasta. Namun, inti perkara yang disampaikan dalam jumpa pers adalah dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi sabu, serta pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat. Keterangan tersebut disampaikan di Mapolda Sulbar pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai informasi awal mengenai penanganan perkara dan penangkapan tiga tersangka.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulawesi Barat melalui penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Laporan warga menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penggunaan narkoba.
Dalam tindak lanjut tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial HR dan AB. Keduanya diamankan ketika masih berada di dalam mobil milik HR. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas informasi yang diterima aparat. Setelah mengamankan kedua orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan untuk mencari barang atau benda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening di bawah kursi sebelah kiri. Sachet tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto 22,337 gram. Istilah dugaan tetap digunakan karena temuan itu masih harus melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi kemudian mengamankan sachet tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain sachet plastik bening, petugas turut menyita sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi satu timbangan digital, alat isap sabu atau bong, serta beberapa plastik klip kosong. Polisi juga mengamankan ponsel milik pelaku dan mobil yang digunakan HR sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Seluruh temuan itu selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap HR dan AB. Penyidik akan mendalami asal-usul barang yang ditemukan, hubungan kedua orang tersebut dengan barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Penetapan status dan pembuktian perkara tetap mengikuti hasil pemeriksaan, uji laboratorium, serta tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Setelah HR dan AB ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dari keterangan HR, polisi menduga narkotika itu diperoleh melalui Aipda AF. HR disebut membeli sabu dengan nilai Rp18 juta, kemudian mengirimkan uang tersebut kepada Aipda AF sebagai bagian dari proses memperoleh barang terlarang itu.
Berdasarkan keterangan penyidik, Aipda AF diduga berperan memfasilitasi pembelian sabu dari seorang pemasok atau bandar. Setelah menerima uang dari HR, Aipda AF disebut menyerahkan dana tersebut kepada bandar untuk mendapatkan sabu yang dipesan. Rangkaian informasi ini masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan perlu didukung dengan pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta alat bukti lain yang relevan.
Pengembangan perkara dilakukan melalui koordinasi Ditres Narkoba Polda Sulbar, Propam, dan Satres Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi lintas satuan tersebut diperlukan untuk menguji dugaan keterlibatan anggota kepolisian sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Dalam pengembangan terhadap Aipda AF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu kartu ATM dan sebuah ponsel. Kedua benda tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi serta transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu. Seluruh temuan masih menunggu pendalaman lebih lanjut untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polda Sulawesi Barat menyatakan akan menangani dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara transaksi sabu secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi personel yang diduga terlibat dalam jaringan atau aktivitas peredaran narkotika. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap anggota yang terseret perkara diproses berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar, Kombes Eko Suroso, menjelaskan bahwa Aipda AF akan menjalani proses melalui sidang kode etik profesi. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, proses etik masih menunggu dan berjalan setelah penanganan pidana menjadi fokus utama. Saat ini, Ditres Narkoba masih mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan peran yang bersangkutan.
Penanganan pidana dan pemeriksaan etik merupakan dua proses yang saling berkaitan, tetapi tetap memiliki mekanisme serta standar pembuktian masing-masing. Karena itu, status keterlibatan Aipda AF belum dapat dinyatakan secara final sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Apabila nantinya terbukti terlibat, ia dapat menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Polda Sulbar menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, sehingga keputusan etik akan ditentukan berdasarkan hasil penanganan perkara pidana dan pemeriksaan resmi yang berlaku.
Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Nama PNS Dinsos Tuban Terseret Aduan Bank Gelap, Warga Minta Penegak Hukum Bertinda | Ditinggal Pengelola Usai Viral, Polisi Selidiki Dugaan Loker Bodong di Pasar Minggu

