Doli Kurnia Tampung Desakan AKSI agar DPR Gunakan Hak Angket soal Ijazah Gibran

oleh -83 Dilihat
oleh
Doli Kurnia Tampung Desakan AKSI agar DPR Gunakan Hak Angket soal Ijazah Gibran

Jakarta | Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang menyampaikan desakan agar DPR menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

AKSI meminta parlemen mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang kembali menjadi perhatian publik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut kelompok tersebut, DPR memiliki kewenangan untuk mengkaji isu itu melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Doli dalam forum audiensi sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penyelesaian polemik.

Sejumlah perwakilan organisasi turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Menteng Club, Sakti, Gerakan Masyarakat (Germas) PP PMKRI, LIMA Indonesia, serta sejumlah akademisi. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa isu ijazah Gibran tidak hanya dibicarakan oleh satu kelompok, tetapi juga menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil dan kalangan perguruan tinggi.

Doli menjelaskan bahwa dirinya menerima audiensi tersebut karena memiliki kewajiban sebagai anggota DPR RI untuk menampung aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, setiap warga atau kelompok memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan kepada wakilnya di parlemen, termasuk mengenai isu yang dinilai penting bagi kepentingan publik. Penerimaan audiensi itu tidak serta-merta berarti DPR telah mengambil keputusan mengenai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat, melainkan menjadi tahap awal untuk mendengarkan tuntutan dan alasan yang disampaikan AKSI.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai parlemen dapat menjadi ruang konstitusional untuk menguji persoalan yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Menurut dia, DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti polemik tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam konstitusi, termasuk dengan mempertimbangkan penggunaan hak angket.

Ubedilah mendorong DPR menggunakan hak angket untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan itu. Melalui mekanisme tersebut, keterangan dari pihak-pihak terkait dapat diminta dan kebenaran persoalan dapat diuji dalam proses politik di parlemen. Hak angket, dalam pandangannya, dapat menjadi sarana untuk membahas masalah secara terbuka berdasarkan informasi dan keterangan yang perlu diperiksa.

Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut dapat berlanjut ke hak menyatakan pendapat. Tahapan itu memungkinkan DPR menyampaikan sikap kelembagaan setelah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap berbagai keterangan yang diperoleh. Dengan demikian, pembahasan di parlemen tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi dapat diteruskan sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Ubedilah menyatakan, pergantian wakil presiden dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Proses itu, menurut dia, bahkan dapat berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Ia menegaskan bahwa mekanisme pergantian presiden atau wakil presiden telah diatur dalam konstitusi.

Dalam pandangan Ubedilah, mekanisme tersebut merupakan hal yang biasa dalam demokrasi dan negara modern. Pergantian presiden atau wakil presiden, apabila ditempuh melalui prosedur yang ditetapkan konstitusi, menjadi bagian dari tata kelola kenegaraan yang tersedia untuk menghadapi persoalan terkait kepatuhan terhadap aturan dasar negara.

AKSI mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI segera menyampaikan sikap resmi secara terbuka terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Selain menyatakan posisi, Golkar diminta memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat dengan berpedoman pada UU MD3 serta Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Menurut AKSI, Golkar memiliki lebih dari seratus kursi di parlemen sehingga tidak semestinya menunggu atau berlindung di balik sikap fraksi-fraksi lain. Besarnya dukungan kursi itu dinilai memberi tanggung jawab politik untuk mengambil inisiatif dalam merespons persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan publik.

Kedua, AKSI meminta seluruh fraksi DPR tidak mereduksi perkara tersebut menjadi sekadar evaluasi teknis terhadap penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI tetap dipandang perlu guna menelusuri dugaan kelalaian maupun manipulasi dalam proses pencalonan. Langkah itu, menurut AKSI, diperlukan agar parlemen dapat memeriksa rangkaian proses secara menyeluruh, termasuk aspek administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban lembaga terkait.

Ketiga, pimpinan partai politik diminta tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota DPR. AKSI menilai kewenangan tersebut melekat pada lembaga DPR, bukan semata-mata pada keputusan para ketua umum partai. Karena itu, penjajakan politik mengenai penggunaan hak konstitusional seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat, bukan hanya melalui komunikasi antarpimpinan partai.

Keempat, AKSI mendesak Gibran mundur dari jabatan wakil presiden atau setidaknya menghentikan pembelaan di ruang opini. AKSI juga menyatakan bahwa dokumen yang tidak muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya dihadirkan kemudian melalui konferensi pers untuk menganulir putusan yang telah final dan mengikat. Dalam pandangan organisasi tersebut, pemakzulan merupakan forum pembuktian untuk menguji dugaan pelanggaran, bukan vonis yang telah ditetapkan sejak awal.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ray, rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut belum menunjukkan adanya ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Pernyataan itu disampaikan saat membahas desakan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan tersebut.

Ray berharap DPR RI tidak mengabaikan informasi yang muncul selama proses persidangan. Ia menilai lembaga legislatif memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme konstitusional dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Bagi LIMA, pembahasan di parlemen diperlukan agar isu mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan data serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ray juga menyatakan bahwa ketiadaan ijazah setara SMA tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan. Karena itu, ia mendorong DPR untuk mencermati seluruh dokumen, kesaksian, dan fakta hukum yang telah disampaikan dalam forum pengadilan. Dorongan itu menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada parlemen, bersamaan dengan tuntutan agar hak angket digunakan untuk mengusut persoalan secara lebih menyeluruh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa seluruh masukan telah didengar, termasuk tuntutan yang disampaikan dalam audiensi. Ia menyatakan akan meneruskan aspirasi itu kepada pimpinan Fraksi Golkar dan pimpinan partai. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya penerimaan terhadap masukan yang disampaikan, sekaligus rencana untuk menyampaikannya kepada pihak internal partai. Belum ada keterangan bahwa Golkar maupun DPR telah mengambil keputusan terkait penggunaan hak angket dalam perkara tersebut.

Baca juga: Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla