Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi milik PT Kristalin Ekalestari. Izin tersebut berlaku untuk kegiatan tambang emas di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Keputusan pencabutan itu menandai berakhirnya dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan operasi produksi berdasarkan IUP yang dimaksud. Pemerintah menyebut langkah tersebut diambil dengan merujuk pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, pencabutan ini merupakan keputusan administratif yang melibatkan pertimbangan dan koordinasi antarlembaga pemerintah, bukan semata-mata perubahan izin oleh instansi penerbit awal.
Keputusan BKPM itu tercantum dalam dokumen bernomor 20261012-01-0001 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut membatalkan perizinan yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Rangkaian waktu tersebut memperlihatkan bahwa izin yang dicabut telah diberikan beberapa tahun sebelum keputusan pemerintah diterbitkan. Nomor dan tanggal keputusan menjadi rujukan penting untuk mengidentifikasi tindakan resmi pemerintah, sementara pembatalan izin menegaskan perubahan status legal IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari. Informasi yang disampaikan mengenai dasar keputusan secara khusus mengaitkannya dengan rekomendasi Satgas PKH dan permohonan Kementerian ESDM.
Pencabutan IUP tersebut berkaitan dengan upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks itu, pemerintah menindaklanjuti rekomendasi serta permohonan resmi melalui keputusan yang membatalkan perizinan tambang emas di Nabire. Langkah ini menunjukkan bahwa perizinan usaha pertambangan dapat ditinjau kembali melalui mekanisme pemerintahan ketika terdapat rekomendasi dari satuan tugas dan permohonan dari kementerian terkait. Namun, rincian lebih lanjut mengenai temuan yang mendasari rekomendasi Satgas PKH maupun pertimbangan teknis dari ESDM tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Karena itu, dasar yang dapat dipastikan dari keputusan ini adalah adanya rekomendasi Satgas PKH, permohonan resmi ESDM, serta tujuan penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam. Pencabutan itu secara langsung membatalkan izin yang diterbitkan pada 2020.
Verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menjadi salah satu dasar penting dalam keputusan pencabutan izin tambang emas Kristalin Ekalestari. Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan terbukti membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan kawasan hutan. Karena itu, hasil verifikasi tidak hanya menjadi catatan mengenai aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Sumber menyebut pembukaan lahan terjadi di dalam maupun di luar area konsesi. Informasi itu menjadi bagian dari gambaran hasil pemeriksaan di lapangan, tanpa menyebutkan rincian lokasi atau luas lahan yang dibuka. Dengan demikian, pokok temuan yang dapat disampaikan adalah adanya pembukaan lahan pada kedua kategori area tersebut serta adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa PPKH. Pemisahan area konsesi dan kawasan hutan penting dalam memahami temuan, tetapi informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh batas atau rincian setiap lokasi.
Sebelum keputusan pencabutan izin ditetapkan, terdapat rangkaian administratif yang melibatkan kementerian terkait. Pada awal Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan permohonan yang merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, sehingga rekomendasi tersebut menjadi rujukan dalam proses pengajuan. Rangkaian ini mendahului keputusan pencabutan dan menjadi konteks administratifnya. Secara ringkas, dasar yang disampaikan mencakup hasil verifikasi lapangan mengenai pembukaan lahan tanpa PPKH serta proses permohonan ESDM yang merujuk rekomendasi tersebut. Informasi yang tersedia tidak memuat rincian tambahan mengenai tahap administratif lain, sehingga tidak ada dasar untuk menyimpulkan urutan atau pertimbangan lain di luar keterangan itu.
Pencabutan izin usaha pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari membawa konsekuensi langsung terhadap wilayah konsesi seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah. Area yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan tersebut disita dan dikembalikan sepenuhnya ke bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, hak pengelolaan atas wilayah itu tidak lagi berada pada pemegang izin yang dicabut, melainkan kembali kepada negara untuk ditata sesuai ketentuan dan kepentingan publik.
Pengembalian wilayah ini menegaskan bahwa izin pertambangan bukan hak yang dapat digunakan tanpa batas. Penguasaan negara atas sumber daya alam mencakup kewenangan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai hukum, tertib administrasi, dan ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap konsesi apabila kegiatan pemegang izin tidak memenuhi persyaratan. Luas wilayah yang dikembalikan membuat kepastian mengenai status konsesi menjadi penting, termasuk agar pemanfaatan selanjutnya tidak berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi investasi, baik asing maupun domestik. Namun, keterbukaan itu ditujukan bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan, bukan kegiatan yang mengabaikan aturan. Kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di Indonesia. Pesan ini berlaku lintas sektor, termasuk pertambangan, yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Rosan juga menekankan tiga prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan pertambangan. Pertama, seluruh kegiatan wajib berada dalam koridor hukum dan didukung perizinan yang berlaku. Kedua, perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan yang sah sebagai dasar pengelolaan serta pengendalian dampak. Ketiga, aktivitas operasional tidak boleh melampaui batas konsesi yang telah ditetapkan pemerintah. Batas wilayah bukan formalitas; pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merusak kepercayaan terhadap tata kelola sektor tambang. Karena itu, investor diharapkan memahami kewajiban sejak tahap perencanaan hingga operasi. Sikap tegas atas konsesi di Nabire sekaligus menjadi penanda bahwa kesempatan berusaha tetap tersedia, tetapi harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan sejalan dengan aturan negara.
Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban keuangan yang masih tertunggak kepada negara. Status perizinan yang telah dicabut berbeda dari penyelesaian tanggungan yang timbul selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, perusahaan tetap harus menuntaskan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan apabila sebelumnya pernah memperoleh fasilitas tersebut. Penyelesaian ini penting agar pencabutan izin tidak dipahami sebagai pembebasan dari tanggung jawab administratif maupun keuangan. Pemerintah dapat menindaklanjuti kewajiban yang belum dipenuhi melalui mekanisme dan instansi terkait, sesuai dasar hukum yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperiksa ialah penggunaan fasilitas kepabeanan atau fasilitas impor untuk mesin operasional. Apabila PT Kristalin Ekalestari pernah memanfaatkan fasilitas tersebut, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan dan tanggung jawab yang melekat telah diselesaikan. Rincian besaran, status, maupun bentuk penyelesaian bergantung pada data dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat diasumsikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Selain urusan fiskal dan kepabeanan, perusahaan juga wajib menyelesaikan hak para pekerja. Pemenuhan hak itu perlu mengacu pada aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan yang relevan dengan berakhirnya kegiatan atau hubungan kerja. Dengan demikian, para pekerja tidak kehilangan hak yang seharusnya mereka terima hanya karena izin usaha pertambangan telah dicabut.
Pengawasan setelah keputusan pencabutan juga menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga: Ngepon Tuban Disorot, Tambang Batu Bara Diduga Beroperasi Lagi Setelah Sempat Tutup | LIRA Desak Verifikasi Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Keselamatan Ribuan Karyawan Dipertaruhkan
