Kota Denpasar | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan agar pelaksanaan program dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Penguatan ini menjadi langkah bersama untuk menyelaraskan fungsi organisasi, memperjelas dukungan yang dibutuhkan, serta mengoptimalkan peran kader di berbagai wilayah. Kader merupakan penghubung penting program pemerintah dan kebutuhan warga, sehingga kapasitas serta koordinasi mereka berpengaruh terhadap keberhasilan kegiatan di tingkat masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penguatan tata kelola lembaga se-Indonesia bagian tengah, yang berlangsung di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, tata kelola yang kuat ditempatkan sebagai landasan agar organisasi dapat bekerja lebih terarah dan saling mendukung. TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas memiliki ruang kontribusi yang berbeda, tetapi ketiganya berhubungan dengan upaya pemberdayaan keluarga, pelayanan dasar, dan pengembangan potensi masyarakat. Penyelarasan kelembagaan diharapkan membantu para pengurus dan kader memahami peran masing-masing, membangun koordinasi yang lebih baik, serta menghubungkan kegiatan organisasi dengan program pemerintah. Dengan pembagian tugas yang jelas dan komunikasi yang konsisten, pelaksanaan program dapat lebih responsif terhadap kondisi setempat, sekaligus menjaga agar dukungan yang diberikan benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Peran kader menjadi perhatian penting karena mereka berinteraksi langsung dengan warga dan memahami kebutuhan di lingkungannya. Dukungan bagi kader, baik melalui koordinasi, pembinaan, maupun tata kerja yang tertata, dapat memperkuat pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penguatan ini juga membuka kesempatan bagi organisasi untuk saling belajar dan menyebarkan praktik yang sesuai dengan konteks wilayah masing-masing. Tujuan akhirnya adalah mendorong program pemerintah berjalan lebih efektif serta memberi manfaat yang nyata bagi keluarga dan masyarakat. Melalui tata kelola yang lebih selaras, ketiga lembaga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan dan pemberdayaan, menjaga kesinambungan kerja para kader, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di kawasan Indonesia bagian tengah.
Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa TP PKK, Posyandu, dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memiliki landasan regulasi dalam menjalankan program. Keberadaan aturan tersebut memberi arah bagi pelaksanaan kegiatan, pembagian peran, serta koordinasi antarpengurus dan pemangku kepentingan. Dengan dasar hukum yang jelas, setiap lembaga dapat menyusun langkah kerja secara lebih terencana dan memastikan programnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk TP PKK, landasan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Peraturan ini menjadi acuan penyelenggaraan gerakan PKK dalam mendorong pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, yang mengatur pelaksanaan Perpres itu. Aturan pelaksana ini membantu menjabarkan tata kelola gerakan, termasuk dukungan kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan PKK di berbagai tingkatan.
Posyandu juga memiliki regulasi khusus, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Aturan ini menjadi pedoman bagi penguatan Posyandu sebagai wadah pelayanan kepada masyarakat. Kejelasan regulasi dapat mendukung koordinasi lintas sektor dan membantu pengurus memahami peran Posyandu dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan warga. Dengan demikian, kegiatan di tingkat komunitas dapat berjalan lebih terarah, sekaligus selaras dengan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, pembentukan dan kepengurusan Dekranas diatur melalui keputusan bersama kementerian terkait. Pengaturan tersebut menjadi dasar bagi keberadaan organisasi dan penyusunan kepengurusannya, serta menopang koordinasi dalam pengembangan kerajinan nasional. Dekranas berperan mendorong perajin, produk, dan potensi kerajinan daerah agar berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas. Landasan formal itu juga menegaskan pentingnya kerja sama pemerintah dan unsur terkait dalam menjalankan program.
Menurut Tri Tito Karnavian, keberadaan regulasi pada ketiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa program pemberdayaan keluarga, pelayanan masyarakat, dan pengembangan kerajinan memiliki pijakan kelembagaan. Pemahaman atas aturan itu penting bagi pengurus dan mitra agar pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketika program disusun berdasarkan mandat dan peran yang jelas, upaya menjangkau masyarakat dapat dilakukan secara lebih konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Tri menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memiliki landasan pengaturan yang telah disusun sejak lama. Salah satu dasar pembentukannya ialah Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Ketentuan tersebut menjadi pijakan bagi organisasi untuk menjalankan peran dalam pengembangan kerajinan nasional, termasuk mendorong perajin dan memperkuat daya saing produk. Selain dasar pembentukan, susunan organisasi Dekranas masa bakti 2024–2029 juga ditetapkan melalui keputusan bersama yang melibatkan 14 menteri dan kementerian atau lembaga terkait.
Menurut Tri, pemahaman terhadap regulasi tidak cukup berhenti pada pengetahuan mengenai nomor keputusan atau susunan kepengurusan. Setiap pihak perlu memahami tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja lembaga yang terlibat, sekaligus mengetahui bagaimana peran tersebut terhubung dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Hubungan ini penting karena banyak pelaksanaan program kerajinan berlangsung di daerah dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan perajin serta masyarakat. Tanpa pembagian peran yang jelas, kegiatan berisiko berjalan sendiri-sendiri, mengalami tumpang tindih, atau tidak menjangkau kelompok sasaran secara optimal.
Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran tersebut dapat mendukung penguatan koordinasi, termasuk mendorong pemerintah daerah agar menyelaraskan program Dekranas dengan OPD yang memiliki keterkaitan, seperti perangkat daerah yang menangani perindustrian, perdagangan, koperasi, pemberdayaan masyarakat, atau kebudayaan. Sinergi tidak hanya diperlukan pada tahap perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan, pendampingan, dan evaluasi kegiatan. Dengan komunikasi yang teratur, pemerintah daerah dapat menghubungkan kebijakan nasional dengan potensi lokal dan kebutuhan perajin. Tri menegaskan bahwa regulasi akan lebih bermakna ketika seluruh unsur memahami mandat masing-masing dan bekerja dalam arah yang saling mendukung. Karena itu, penguatan kapasitas, koordinasi lintas sektor, serta kejelasan mekanisme kerja menjadi bagian penting agar program kerajinan dapat berjalan berkesinambungan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai daerah.
Tri memandang berbagai kegiatan yang berlangsung di Bali sebagai bentuk dukungan TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas terhadap program pemerintah daerah. Dukungan tersebut terlihat melalui keterlibatan lembaga dan para kader dalam kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat. Dengan demikian, peran organisasi tidak hanya berada pada tingkat kelembagaan, tetapi juga hadir melalui kegiatan yang melibatkan orang-orang yang dekat dengan warga. Pandangan ini menempatkan kegiatan di Bali sebagai bagian dari upaya bersama untuk menyampaikan program pemerintah daerah kepada masyarakat, melalui saluran yang telah dikenal dan dijalankan di lingkungan setempat.
Menurut Tri, kader dapat membantu menjangkau pengguna layanan maupun kelompok sasaran yang tidak mudah ditemui secara langsung oleh organisasi perangkat daerah atau OPD terkait. Jangkauan langsung OPD memiliki batas dalam berhubungan dengan setiap kelompok masyarakat, sementara kader berinteraksi dengan warga melalui kegiatan di lingkungan mereka. Kedekatan tersebut dapat menjadi penghubung program pemerintah daerah dan orang-orang yang perlu menerima informasi atau dukungan. Dalam konteks ini, kegiatan kader membantu membuka jalur komunikasi dan keterlibatan, tanpa menggantikan tugas maupun peran OPD.
Baca juga: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kodim 0906/Kkr Gelar Bazar Peringati HUT TNI Ke-81 | TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat | TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas
