Kabupaten Pasuruan | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka seluruh akses wisata di area Penanjakan, kawasan Gunung Bromo, setelah sebelumnya menerapkan pembatasan menyusul kebakaran. Operasional penuh di area tersebut dimulai pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 01.00 WIB. Dengan keputusan ini, wisatawan dapat kembali mengakses Penanjakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aturan dan kuota kunjungan tetap perlu diperhatikan.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa pembukaan dilakukan setelah petugas menjalankan pemantauan lapangan secara intensif. Hasil pemeriksaan tidak menemukan titik api aktif, sehingga akses yang sebelumnya dibatasi dapat kembali beroperasi. Pemantauan tersebut menjadi dasar bagi pengelola untuk menilai kondisi di lokasi sebelum mengizinkan kegiatan wisata berjalan normal kembali di area Penanjakan.
Pembukaan ini secara khusus mencakup seluruh akses wisata di Penanjakan. Pembatasan sebelumnya berkaitan dengan area tersebut setelah kebakaran, dan bukan berarti seluruh kawasan Bromo ditutup. Karena itu, wisatawan perlu memahami cakupan keputusan terbaru agar tidak keliru menafsirkan kondisi operasional di kawasan taman nasional. Informasi resmi dari pengelola tetap menjadi rujukan untuk mengetahui akses mana yang dibuka serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perjalanan.
Wisatawan yang berencana menyaksikan matahari terbit dari Penanjakan sebaiknya memperhitungkan waktu keberangkatan, mengikuti arahan petugas, dan mematuhi ketentuan kuota maupun aturan kunjungan yang diberlakukan. Pembukaan kembali akses tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga keselamatan dan lingkungan, terutama setelah kawasan terdampak kebakaran. Pengunjung juga perlu memperhatikan pembaruan informasi dari Balai Besar TNBTS sebelum berangkat, karena kondisi lapangan dan pengaturan wisata dapat berubah sesuai hasil evaluasi. Dengan akses yang kembali beroperasi dan pengawasan tetap berjalan, kunjungan ke Penanjakan dapat berlangsung tertib sembari mengutamakan kehati-hatian serta perlindungan kawasan alam.
Keputusan untuk kembali membuka akses Penanjakan bagi pengunjung di wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan tercantum dalam pengumuman resmi bernomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026. Nomor tersebut menjadi rujukan bagi pemberlakuan kebijakan pembukaan, sekaligus menegaskan bahwa cakupan pengumuman ini secara khusus berkaitan dengan jalur dan wilayah Pasuruan. Karena itu, informasi mengenai operasional akses perlu dibaca sesuai batas administrasi yang disebutkan, bukan dianggap sebagai keputusan serentak untuk seluruh pintu masuk menuju kawasan Bromo.
Dalam ketentuan yang diumumkan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 2.752 orang per hari. Batas harian tersebut menjadi bagian dari aturan yang harus diperhatikan oleh calon wisatawan sebelum merencanakan perjalanan melalui akses Penanjakan di Pasuruan. Pengelola dan pengunjung perlu menjadikan kuota sebagai acuan, sebab kapasitas yang ditetapkan berlaku untuk menjaga agar kegiatan kunjungan berlangsung sesuai pengaturan resmi. Wisatawan sebaiknya memeriksa informasi operasional terbaru serta ketentuan pemesanan atau pemeriksaan yang berlaku sebelum berangkat, sehingga tidak mengandalkan perkiraan bahwa akses selalu tersedia tanpa batas.
Kawasan Gunung Bromo memiliki akses dari empat kabupaten, yakni Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan. Masing-masing wilayah merupakan bagian dari jalur menuju kawasan tersebut, tetapi penyebutan empat kabupaten ini tidak mengubah cakupan pengumuman yang dimaksud. Surat bernomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026 secara khusus merujuk pada wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian, pembukaan dan kuota 2.752 pengunjung per hari yang diberitakan perlu dipahami sebagai ketentuan untuk akses di Pasuruan, bukan secara otomatis sebagai aturan yang sama bagi jalur dari Malang, Probolinggo, atau Lumajang. Pengunjung yang memilih pintu masuk lain perlu merujuk pada pengumuman dan ketentuan dari pihak berwenang untuk wilayah jalur tersebut. Pembedaan ini penting agar informasi kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika wisatawan menyusun rute perjalanan ke Bromo.
Pengelola mengimbau seluruh wisatawan dan pelaku usaha jasa wisata di kawasan Penanjakan agar mematuhi aturan yang berlaku selama akses kembali beroperasi. Imbauan ini berlaku bagi setiap orang yang beraktivitas di kawasan, baik pengunjung yang datang untuk menikmati pemandangan maupun pihak yang memberikan layanan wisata. Kedisiplinan diperlukan agar kegiatan dapat berlangsung tertib dan aman, terutama ketika jumlah pengunjung diatur melalui kuota.
Rudi menekankan pentingnya mencegah tindakan yang berpotensi memicu kebakaran. Kondisi kawasan dan aktivitas wisata menuntut perhatian bersama, sehingga setiap orang diminta tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan api. Pengelola meminta pengunjung dan pelaku jasa wisata mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tidak mengabaikan petunjuk yang diberikan selama berada di Penanjakan. Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan mencegah risiko kebakaran.
Larangan yang perlu diperhatikan mencakup membuat api unggun, membakar sampah, dan membakar benda lain. Wisatawan maupun pelaku usaha juga diminta tidak membuang puntung rokok atau korek api sembarangan. Benda-benda tersebut dapat menjadi sumber pemicu api apabila tidak ditangani dengan hati-hati. Karena itu, setiap orang diharapkan memastikan puntung rokok dan korek api tidak ditinggalkan begitu saja di kawasan wisata.
Pengelola mengajak semua pihak menjalankan imbauan tersebut secara konsisten, bukan hanya ketika petugas berada di dekat mereka. Kepatuhan setiap pengunjung dan pelaku usaha membantu mendukung upaya pencegahan kebakaran sekaligus menjaga kawasan tetap aman untuk dikunjungi. Jika petugas menyampaikan arahan, pengunjung dan pelaku jasa wisata diharapkan mendengarkan dan mengikutinya. Sikap disiplin menjadi tanggung jawab bersama selama akses Penanjakan dibuka kembali, sehingga kegiatan wisata dapat berjalan dengan tertib dan potensi pemicu api dapat dihindari.
Dengan memperhatikan larangan tersebut, wisatawan tetap dapat menikmati kunjungan tanpa melakukan aktivitas yang berisiko terhadap kawasan. Pelaku usaha jasa wisata juga diharapkan memahami imbauan ini dan meneruskannya dalam kegiatan layanan kepada pengunjung. Kerja sama seluruh pihak diperlukan untuk menjaga kewaspadaan, mengurangi kemungkinan munculnya sumber api, serta membantu petugas menjalankan pengelolaan kawasan. Pengunjung dapat berperan dengan berhati-hati terhadap puntung rokok dan korek api, tidak membakar apa pun, serta mengikuti arahan petugas selama berada di lokasi.
Pengunjung yang melihat asap, bara, atau tanda lain yang mengindikasikan adanya titik api di kawasan Penanjakan maupun sekitarnya diminta segera melapor kepada petugas terdekat. Informasi awal yang disampaikan secepat mungkin dapat membantu petugas memeriksa lokasi dan menentukan langkah penanganan sebelum api meluas. Jika memungkinkan, sampaikan posisi kejadian dengan jelas serta gambarkan kondisi yang terlihat, tanpa mendekati sumber api atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri. Pengunjung juga sebaiknya tidak menganggap remeh kepulan asap atau bau terbakar, terutama ketika cuaca kering dan angin berembus kencang.
Selama berada di kawasan taman nasional, pengunjung diimbau menjaga kebersihan dengan membawa kembali sampah dan tidak meninggalkan benda yang berpotensi memicu kebakaran. Hindari menyalakan api di luar ketentuan, membuang puntung rokok sembarangan, atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan percikan. Pengunjung juga perlu memberi ruang bagi pemantauan dan patroli keamanan tim Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jangan menghalangi jalur petugas, memasuki area yang sedang diperiksa, atau mengganggu proses pengawasan demi mengambil foto maupun video. Arahan petugas di lapangan perlu diikuti, khususnya apabila ada pembatasan akses atau perubahan kondisi yang memerlukan penyesuaian kegiatan.
Kewaspadaan perlu disertai perhatian terhadap keadaan lingkungan, termasuk kondisi jalur, cuaca, jarak pandang, dan kepadatan pengunjung. Rencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan kemampuan diri, patuhi batas dan aturan yang berlaku, serta hindari tindakan berisiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Keluarga Hendro Kacung Dicari, Jejak dari Tasikmadu Tuban Jadi Harapan untuk Bertemu Kembali | Ngepon Tuban Disorot, Tambang Batu Bara Diduga Beroperasi Lagi Setelah Sempat Tutup | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba
