Kasatpol PP Probolinggo Sampaikan Permintaan Maaf, Publik Tunggu Kepastian Sanksi

oleh -61 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo merespons pemberitaan Patrolihukum.net dan sejumlah media online lainnya terkait video viral yang diduga memperdengarkan ucapan tidak pantas dari seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mengenakan seragam dinas lengkap dalam pengamanan aksi damai Aliansi LEGAM di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026).

Respons tersebut ditandai dengan penyampaian klarifikasi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, melalui sebuah video yang dikirimkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, kepada redaksi Patrolihukum.net melalui WhatsApp pada Jumat (23/10/2026) pukul 05.43 WIB.

Dalam video klarifikasinya, Taufik mengakui bahwa tindakan personel yang bersangkutan tidak semestinya dilakukan dan dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) serta prosedur tetap (protap) dalam penanganan unjuk rasa.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan, pembinaan, dan pemeriksaan internal. Taufik juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama pribadi dan institusi Satpol PP, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak,” ujar Taufik dalam video klarifikasinya.

Dalam pernyataan resminya, Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap personel terkait dilakukan oleh tim yang disebutnya melibatkan BPS, BTI, serta bagian kepegawaian Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Taufik, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi institusinya untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel, terutama dalam menjaga etika dan profesionalisme ketika menjalankan tugas pelayanan publik.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sudah melakukan penindakan, pembinaan dan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPS, BTI dan bagian kepegawaian Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Kami melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan dapat kami pertanggungjawabkan dan akan kami sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Taufik dalam video yang diterima redaksi Patrolihukum.net.

Taufik juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Probolinggo serta seluruh pihak yang merasa terdampak oleh kejadian tersebut.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi momentum bagi Satpol PP untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga ketertiban masyarakat, serta memperkuat pengawasan internal.

Sebelum menerima video klarifikasi tersebut, redaksi Patrolihukum.net telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami.

Namun, berdasarkan keterangan redaksi, komunikasi melalui nomor WhatsApp yang biasa digunakan belum dapat dilakukan karena kontak Patrolihukum.net diblokir oleh yang bersangkutan.

Menghadapi kendala tersebut, redaksi kemudian menghubungi Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, pada Kamis malam (22/10/2026) untuk meminta bantuan meneruskan permohonan konfirmasi kepada Kasatpol PP.

Dalam percakapan WhatsApp, Ugas menjawab, “Sebentar lagi akan saya bantu kirimkan ke Kasatpol.”

Saat ditanya mengenai video viral yang diduga melibatkan personel Satpol PP, Ugas menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari redaksi Patrolihukum.net.

“Kalau saya gak tahu berita ini.. iya baru tahu dari jenengan…,” tulis Ugas dalam percakapan WhatsApp.

Pada malam yang sama, Ugas meneruskan pesan dari pihak Kasatpol PP kepada redaksi. Dalam pesan tersebut, disampaikan bahwa personel yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Damkar Dringu dan pihaknya akan melaporkan perkembangan penanganan persoalan itu.

Sekda juga menyampaikan bahwa dirinya akan meminta Kasatpol PP bersama Inspektur dan Kepala BKSDM untuk melakukan klarifikasi. Apabila ditemukan kesalahan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Video klarifikasi Taufik Alami kemudian diterima redaksi pada Jumat pagi (23/10/2026) pukul 05.43 WIB.

Setelah menerima video klarifikasi tersebut, redaksi Patrolihukum.net kembali meminta penjelasan kepada Sekda mengenai jenis sanksi yang akan diberikan kepada personel yang bersangkutan.

Ugas menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi harus melalui proses pemeriksaan oleh tim terkait.

“Ya kalo sanksi berproses karena harus ada tim yg memeriksa Mas..,” jawab Ugas melalui WhatsApp.

Dengan demikian, meskipun Kasatpol PP telah menyatakan adanya penindakan, pembinaan, dan pemeriksaan internal, jenis maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum dijelaskan secara terperinci kepada redaksi.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum menerima keterangan lebih lanjut mengenai hasil akhir pemeriksaan, kesimpulan resmi atas dugaan pelanggaran, maupun keputusan sanksi terhadap personel yang bersangkutan.

Publik pun masih menunggu transparansi proses pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Di tengah upaya memperoleh klarifikasi, Patrolihukum.net menyayangkan kendala komunikasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang, menurut keterangan redaksi, masih memblokir kontak media tersebut.

Kondisi itu menjadi hambatan bagi redaksi untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari pejabat yang bertanggung jawab atas institusi Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Redaksi berpandangan bahwa komunikasi terbuka antara pejabat publik dan media merupakan bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan perilaku aparatur pemerintah saat menjalankan tugas.

Meski demikian, Patrolihukum.net tetap berupaya memenuhi prinsip keberimbangan dengan menerima dan memuat klarifikasi yang disampaikan melalui perantaraan Sekda Kabupaten Probolinggo.

Redaksi juga tetap memberikan kesempatan kepada Taufik Alami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, termasuk mengenai kendala komunikasi dengan redaksi serta perkembangan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan.

Sebelumnya, video yang menjadi sorotan publik tersebut beredar melalui media sosial TikTok dan WhatsApp setelah aksi damai Aliansi LEGAM di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo selesai dilaksanakan.

Aksi pada Rabu (21/10/2026) tersebut diisi dengan kegiatan tahlil sebagai bentuk kritik terhadap fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Probolinggo. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Kusuma Jati, disebut hadir menemui massa aksi.

Dalam rekaman video yang beredar, terdengar ucapan berbahasa Madura, “Lessoh agebey lakoh, ganggu oreng nyaman tedung,” yang secara umum dimaknai sebagai, “Capek bekerja, mengganggu orang yang sedang enak tidur.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun Patrolihukum.net, ucapan tersebut diduga berkaitan dengan seorang personel Satpol PP bernama Joko Andreas.

Dalam video yang disebut direkam sendiri itu, Joko Andreas terlihat mengenakan seragam lengkap Satpol PP bersama sejumlah personel lainnya.

Video tersebut baru ramai beredar pada Kamis (22/10/2026), sehari setelah aksi berlangsung.

Peredaran rekaman itu kemudian memunculkan sorotan masyarakat terhadap etika dan profesionalisme aparatur pemerintah, khususnya personel yang bertugas melakukan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Klarifikasi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo menjadi perkembangan terbaru setelah video tersebut ramai diperbincangkan dan diberitakan sejumlah media online, termasuk Patrolihukum.net.

Taufik telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan, pembinaan, dan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan.

Namun, hasil akhir pemeriksaan, kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran, dan jenis sanksi yang akan diberikan belum dijelaskan secara terperinci dalam video klarifikasi yang diterima redaksi.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut Satpol PP Kabupaten Probolinggo, termasuk hasil pemeriksaan tim dan kepastian penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan tambahan maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Patrolihukum.net

(Tim/Red)