Bakom: Tak Ada Penangkapan karena Hinaan terhadap Prabowo Selama Dua Tahun Pemerintahan

oleh -124 Dilihat
oleh
Survei PPI Tempatkan Prabowo di Posisi Teratas, Gerindra Sebut Dampak Program Belum Terukur Penuh

Jakarta | Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan bahwa selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Hariqo dalam dialog refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo di Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Inti pernyataan itu adalah keterangan mengenai tidak adanya penangkapan dengan alasan penghinaan terhadap presiden selama periode pemerintahan yang disebutkan. Hariqo menyampaikan hal tersebut sebagai pernyataan Bakom dalam dialog refleksi tersebut. Dengan demikian, informasi utama yang disampaikan kepada publik berkaitan langsung dengan ada atau tidaknya penangkapan atas tindakan menghina Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun pemerintahannya.

Pernyataan itu tidak menyebut adanya orang yang ditangkap dalam perkara semacam itu. Hariqo secara khusus mengatakan bahwa tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Keterangan tersebut menjadi pokok berita mengenai sikap dan penjelasan Bakom tentang kebebasan berekspresi dalam kaitannya dengan penghinaan terhadap kepala negara. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, tidak ada rincian tambahan mengenai peristiwa tertentu, proses hukum, atau ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan tergolong penghinaan.

Hariqo menyampaikan pernyataan itu pada Kamis, 22 Oktober 2026, dalam dialog refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo yang berlangsung di Jakarta Selatan. Informasi mengenai waktu dan tempat tersebut mengidentifikasi konteks penyampaian pernyataan, tanpa menambahkan keterangan lain tentang acara. Pokok yang disampaikan tetap merujuk pada periode dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: menurut Hariqo, tidak ada orang yang ditangkap karena menghina presiden. Pernyataan Bakom itu menjadi dasar pemberitaan mengenai klaim bahwa selama periode tersebut tidak terjadi penangkapan dengan alasan tersebut. Keterangan yang ada terbatas pada pernyataan Hariqo dan waktu penyampaiannya; tidak ada informasi lain yang disertakan mengenai respons, kasus tertentu, ataupun langkah lanjutan pemerintah terkait isu tersebut.

Hariqo menyampaikan bahwa selama dua tahun pemerintahan Prabowo tidak ada orang yang ditangkap karena menghina Presiden. Ia juga menyatakan bahwa dalam periode tersebut tidak ada orang yang dikriminalisasi atau dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintahan. Pernyataan itu menggambarkan penilaian Hariqo mengenai perlakuan terhadap pengkritik pemerintah, khususnya terkait penangkapan dan proses kriminalisasi yang disebutnya tidak terjadi karena kritik. Klaim tersebut perlu dipahami sebagai keterangan narasumber, bukan sebagai kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen dalam uraian ini.

Dalam menjelaskan pandangannya, Hariqo menghubungkan tidak adanya penangkapan atas hinaan terhadap Prabowo dengan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Ia menekankan bahwa, menurut keterangannya, kritik terhadap pemerintahan tidak menjadi alasan seseorang dijerat atau dicari-cari kesalahannya. Cakupan pernyataan itu terbatas pada hubungan kritik dan tindakan yang ia sebutkan, yakni kriminalisasi maupun upaya mencari kesalahan. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh perkara hukum yang mungkin berlangsung selama dua tahun itu, ataupun menetapkan penyebab setiap penangkapan yang terjadi.

Karena itu, klaim Hariqo sebaiknya dibaca sesuai batas yang disampaikan: ia menyatakan tidak ada orang yang dikriminalisasi atau dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintahan Prabowo, serta tidak ada penangkapan karena hinaan terhadap Presiden selama periode tersebut. Uraian ini tidak memperluasnya menjadi pernyataan bahwa sama sekali tidak ada kritik yang ditangani, tidak ada perkara hukum terhadap siapa pun, atau bahwa seluruh kebebasan berekspresi telah terjamin. Penilaian yang lebih luas memerlukan informasi dan bukti lain di luar pernyataan Hariqo. Dengan demikian, pokok keterangan narasumber tetap terjaga tanpa mengubah klaimnya menjadi fakta umum yang berdiri sendiri.

Hariqo menyinggung kembali ramalan sejumlah orang sebelum Prabowo memimpin pemerintahan. Mereka memperkirakan bahwa kebebasan berpendapat akan menyempit apabila seorang presiden yang berlatar belakang militer berkuasa. Dalam pandangan kelompok tersebut, pengalaman dan latar belakang Prabowo dipandang sebagai alasan untuk mengkhawatirkan ruang kritik publik. Hariqo menyebut kekhawatiran itu sebagai bagian dari perdebatan yang mengiringi proses politik dan pergantian kepemimpinan.

Menurut Hariqo, ada pula perkiraan bahwa masyarakat akan merasa takut untuk menyampaikan pendapat, termasuk ketika mengkritik presiden. Ia menilai gambaran mengenai warga yang tidak berani berbicara itu tidak terbukti selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Hariqo menyampaikan penilaian tersebut dengan menyoroti bahwa hinaan terhadap Prabowo tidak berujung pada penangkapan, sebagaimana menjadi pokok bahasan dalam pernyataannya. Dengan demikian, ia menggunakan keadaan yang ia gambarkan itu untuk menanggapi ramalan mengenai kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi.

Penilaian Hariqo tersebut perlu dipahami sebagai pandangannya atas situasi politik, bukan sebagai hasil verifikasi independen yang menyeluruh terhadap seluruh peristiwa, tindakan aparat, atau pengalaman warga. Pernyataannya secara khusus merujuk pada ramalan tentang ketakutan masyarakat dan tidak adanya penangkapan karena hinaan terhadap presiden selama periode yang disebutkan. Karena itu, klaim tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan semua aspek kebebasan berpendapat, seperti penanganan kritik dalam konteks berbeda atau pengalaman setiap kelompok masyarakat.

Perbedaan ramalan sebelum pemerintahan berjalan dan penilaian setelah dua tahun menjadi inti tanggapan Hariqo. Ia menyatakan bahwa anggapan bahwa masyarakat akan takut berbicara tidak sesuai dengan apa yang ia amati. Namun, untuk menilai kondisi kebebasan berekspresi secara lebih luas, diperlukan pembahasan terpisah yang mencakup berbagai kasus, kebijakan, dan kesaksian. Uraian Hariqo dengan demikian merupakan sudut pandang dalam perdebatan publik tentang hubungan latar belakang pemimpin, kritik terhadap pemerintah, dan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat.Hariqo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, termasuk kritik, perlu dijunjung tinggi. Penegasan tersebut menjadi bagian dari keterangan Bakom mengenai situasi kebebasan berpendapat selama dua tahun pemerintahan Prabowo. Hariqo menyampaikan bahwa prinsip itu tetap dihormati, sekaligus mengaitkannya dengan pernyataan bahwa tidak ada penangkapan karena penghinaan terhadap presiden dalam periode tersebut. Dengan demikian, keterangan Bakom menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai pokok penting ketika menjelaskan klaim mengenai tindakan hukum terhadap orang yang menyampaikan kritik atau penghinaan.

Dalam penjelasan Hariqo, klaim tidak adanya penangkapan karena penghinaan terhadap presiden berjalan seiring dengan klaim bahwa pengkritik tidak dikriminalisasi. Keduanya, menurutnya, mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat pada era pemerintahan Prabowo. Ia menekankan bahwa penyampaian pandangan dan kritik tidak semestinya disamakan begitu saja dengan alasan untuk melakukan penangkapan atau kriminalisasi. Penekanan ini menghubungkan prinsip kebebasan dengan uraian Bakom mengenai tidak adanya penangkapan maupun kriminalisasi sebagaimana disampaikan sebelumnya. Pernyataan tersebut menjadi penutup keterangan Hariqo tentang isu yang dibahas, tanpa mengubah pokok klaim yang telah disampaikan.

Hariqo juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, menurutnya, dijunjung tinggi pada era pemerintahan Prabowo. Penegasan ini kembali mengaitkan prinsip tersebut dengan klaim Bakom bahwa selama dua tahun pemerintahan tidak ada penangkapan karena penghinaan terhadap presiden dan tidak ada kriminalisasi terhadap pengkritik. Dengan demikian, pesan yang disampaikan Hariqo adalah bahwa kebebasan untuk mengemukakan pandangan tetap dipandang penting, sementara klaim tentang tidak adanya penindakan terhadap penghinaan maupun kriminalisasi terhadap kritik menjadi dasar keterangannya mengenai penghormatan atas kebebasan tersebut. Keterangan itu tetap berpusat pada penegasan Hariqo dan hubungan kebebasan berpendapat dengan klaim yang telah ia sampaikan.

Baca juga: DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda