Jakarta | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menargetkan setiap provinsi di Indonesia memiliki fakultas kedokteran gigi pada 2029. Sasaran ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dokter gigi secara lebih merata, sehingga calon tenaga kesehatan dapat menempuh pendidikan di lebih banyak wilayah. Perluasan tersebut diharapkan mendukung pemerataan kapasitas pendidikan sekaligus memperkuat ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan gigi dan mulut.
Kebijakan ini diarahkan untuk menjawab kesenjangan kebutuhan dokter gigi dan kapasitas pendidikan yang tersedia. Jika jumlah tempat pendidikan dan sebaran fakultas masih terbatas, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter gigi di berbagai daerah juga dapat terhambat. Dengan menghadirkan fakultas di setiap provinsi, pemerintah berupaya memperluas kesempatan belajar dan membangun jalur pendidikan yang lebih dekat dengan masyarakat setempat. Kebijakan ini juga menempatkan pengembangan pendidikan sebagai salah satu langkah untuk mendukung pemenuhan layanan kesehatan gigi secara nasional.
Pada 2026, sebanyak 29 perguruan tinggi telah ditugaskan membuka fakultas kedokteran gigi baru. Penugasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan dalam program akselerasi peningkatan akses dan kualitas pendidikan kedokteran serta kedokteran gigi di Jakarta pada Kamis. Program akselerasi itu menekankan dua hal yang saling berkaitan: memperluas akses terhadap pendidikan dan menjaga kualitas penyelenggaraannya. Karena itu, pembukaan fakultas tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah institusi, tetapi juga perlu berjalan dengan kesiapan akademik dan dukungan yang memadai. Target 2029 menjadi arah jangka menengah bagi pemerintah dan perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan kedokteran gigi secara bertahap. Perkembangan pelaksanaan penugasan 29 perguruan tinggi akan menjadi bagian penting dalam melihat kemajuan menuju pemerataan tersebut, sekaligus upaya mengurangi ketimpangan kebutuhan tenaga dokter gigi dan kapasitas pendidikan yang tersedia di Indonesia.
Pengembangan 26 program studi dokter gigi spesialis dan program subspesialis dirancang untuk memperluas akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan tenaga ahli antarwilayah. Upaya ini dapat dilakukan melalui kerja sama perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah, dengan pembinaan dari fakultas kedokteran gigi yang telah memiliki kapasitas lebih kuat. Pendampingan tersebut dapat mencakup penyusunan kurikulum, pengembangan kompetensi pengajar, pengelolaan proses pendidikan, serta berbagi sumber belajar dan fasilitas. Dengan pola kolaborasi yang terencana, institusi yang baru mengembangkan program dapat membangun kemampuan secara bertahap, sementara calon peserta didik memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih dekat dengan daerah asalnya. Pemerataan ini juga berpotensi mendukung ketersediaan layanan spesialis yang lebih seimbang di berbagai wilayah.
Meski demikian, percepatan pembukaan program tidak boleh mengorbankan kualitas lulusan maupun keselamatan pasien. Setiap usulan program baru perlu memenuhi persyaratan yang jelas sebelum menerima peserta didik. Persyaratan tersebut meliputi jumlah dan kualifikasi tenaga pengajar, ketersediaan fasilitas pendidikan klinis dan akademik, serta rumah sakit mitra yang memadai untuk praktik dan pembelajaran. Kurikulum harus selaras dengan standar kompetensi, kebutuhan layanan, dan perkembangan ilmu kedokteran gigi. Selain itu, institusi perlu menyiapkan sistem penjaminan mutu yang dapat menilai proses pendidikan secara berkala, menindaklanjuti kekurangan, dan memastikan capaian pembelajaran tercapai. Pemenuhan standar bukan sekadar administrasi, melainkan dasar agar perluasan kapasitas menghasilkan tenaga spesialis yang kompeten dan bertanggung jawab.
Karena itu, perencanaan dan evaluasi perlu melibatkan lembaga penjamin mutu, organisasi pendidikan profesi, asosiasi program studi, serta kolegium terkait. Masing-masing pihak dapat memberi masukan sesuai kewenangannya, mulai dari penilaian kesiapan institusi hingga penyelarasan standar kompetensi dan tata kelola pendidikan. Mekanisme pendampingan, akreditasi, dan evaluasi berkala juga membantu memastikan program berkembang sesuai rencana. Jika ditemukan kesenjangan, pembinaan dapat diarahkan pada aspek yang perlu diperkuat sebelum penerimaan peserta didik diperluas. Pendekatan kolaboratif ini memungkinkan pemerataan berjalan seiring dengan mutu yang terjaga. Dengan standar yang konsisten dan pengawasan yang transparan, pengembangan program spesialis dan subspesialis dapat memperluas akses pendidikan tanpa menurunkan kualitas layanan kesehatan gigi di masa mendatang.
Menurut Fauzan, pemerataan tenaga medis tidak dapat dicapai melalui kebijakan pemerintah pusat saja. Ketersediaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di setiap wilayah bergantung pada kerja bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga perguruan tinggi serta rumah sakit. Masing-masing memiliki peran yang saling melengkapi: pemerintah menyusun kebijakan dan dukungan pembiayaan, perguruan tinggi menyiapkan pendidikan yang bermutu, sementara rumah sakit menyediakan lingkungan praktik dan kebutuhan layanan yang nyata. Pemerintah daerah juga dapat membantu memetakan kekurangan tenaga kesehatan setempat serta mendukung penempatan dan keberlanjutan karier para lulusan. Dengan koordinasi yang terencana, pendidikan tenaga spesialis dapat lebih selaras dengan kebutuhan pelayanan di daerah.
Kolaborasi tersebut berkaitan dengan langkah pemerintah meluncurkan 1.000 beasiswa pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Program ini ditujukan untuk mempercepat pemenuhan tenaga spesialis, termasuk dengan membuka kesempatan pendidikan bagi calon tenaga medis yang dibutuhkan sistem kesehatan. Menurut Fauzan, beasiswa dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas jumlah tenaga terlatih, tetapi efektivitasnya perlu ditopang perencanaan yang menyeluruh. Jumlah penerima, bidang yang diprioritaskan, lokasi pendidikan, serta kebutuhan rumah sakit dan daerah perlu dipertimbangkan secara terpadu. Kerja sama penyelenggara pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, dan pemerintah dapat membantu memastikan bahwa dukungan pendidikan berujung pada peningkatan kapasitas layanan, bukan hanya bertambahnya jumlah lulusan.
Tujuan akhirnya, sebagaimana disampaikan Fauzan, adalah agar lebih banyak daerah memiliki tenaga medis sesuai kebutuhan masyarakatnya. Ketika dokter spesialis dan dokter gigi tersedia lebih merata, warga di berbagai wilayah diharapkan dapat memperoleh layanan tanpa harus selalu menempuh perjalanan jauh ke kota besar. Akses yang lebih dekat berpotensi membantu masyarakat mendapatkan pemeriksaan, diagnosis, dan penanganan secara lebih tepat waktu. Pada saat yang sama, pemenuhan tenaga kesehatan perlu disesuaikan dengan jenis penyakit, jumlah penduduk, dan kapasitas fasilitas setempat. Jika pendidikan, penempatan, serta dukungan bagi tenaga medis berjalan beriringan, kesenjangan pelayanan kesehatan antarwilayah dapat berkurang secara bertahap. Karena itu, beasiswa perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi kolaboratif jangka panjang untuk memperkuat layanan spesialis yang merata dan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa pemerintah sedang mematangkan satu data perencanaan sumber daya manusia kesehatan nasional. Langkah ini diperlukan agar kebijakan pemenuhan tenaga kesehatan disusun dengan gambaran yang lebih utuh, termasuk untuk menentukan kebutuhan dokter spesialis di berbagai wilayah. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat membandingkan kebutuhan layanan di daerah dengan jumlah tenaga yang telah tersedia, bukan hanya mengandalkan perkiraan umum.
Dalam perencanaan tersebut, proyeksi kebutuhan setiap daerah menjadi salah satu dasar utama. Pemerintah perlu melihat jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat dan memperhitungkan tenaga yang sudah bekerja di wilayah terkait. Perbandingan kebutuhan dan ketersediaan itu membantu menentukan jumlah dokter spesialis yang perlu dicetak. Dengan demikian, penambahan tenaga dapat diarahkan untuk menjawab kekurangan yang nyata, sekaligus menghindari penempatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan setempat.
Dante memberi contoh sejumlah bidang spesialisasi yang perlu diperhitungkan, lain ortopedi, penyakit dalam, dan jantung. Kebutuhan terhadap masing-masing bidang dapat berbeda antardaerah, sehingga jumlah dokter yang perlu disiapkan tidak semestinya ditetapkan seragam untuk seluruh Indonesia. Pemetaan berbasis data memungkinkan pemerintah mengenali perbedaan tersebut dan menyusun perencanaan tenaga spesialis secara lebih terukur.
Pemetaan juga akan mempertimbangkan fasilitas yang tersedia di setiap daerah.
Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla
