Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal dapat memberi ruang bernapas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Waktu tambahan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyiapkan pemenuhan persyaratan secara lebih terukur, tanpa harus menghadapi perubahan kewajiban ketika kapasitas dan proses internal mereka belum siap. Bagi banyak UMKM, penyesuaian aturan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan mengatur waktu, tenaga, dan sumber daya yang terbatas.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan bahwa aturan sertifikasi halal memiliki tujuan yang baik. Namun, menurutnya, waktu penerapan perlu mempertimbangkan kondisi dan kesiapan pelaku usaha. Kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat jaminan bagi konsumen akan lebih efektif apabila tahapan pelaksanaannya memberi kesempatan bagi UMKM untuk memahami ketentuan, menyiapkan dokumen, serta menata proses produksi sesuai kebutuhan. Dengan demikian, penerapan aturan dapat berjalan seiring dengan kemampuan usaha untuk beradaptasi.
Anindya menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers Rapimnas Kadin 2026 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menekankan pentingnya menyesuaikan momentum pelaksanaan dengan kesiapan UMKM, sekaligus menjaga agar kewajiban baru tidak mengalihkan perhatian pelaku usaha dari kegiatan produktif. Fokus pada produksi, penjualan, dan pengembangan usaha tetap perlu dijaga karena hal-hal tersebut menopang keberlangsungan bisnis dan pendapatan pekerja. Penundaan, dalam pandangan Kadin, dapat memberi kesempatan bagi usaha untuk memenuhi persyaratan secara bertahap tanpa mengabaikan aktivitas utama.
Pendekatan yang memperhatikan kesiapan dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan tujuan kebijakan halal dan kebutuhan penguatan sektor UMKM. Ruang waktu yang memadai juga memberi kesempatan bagi pendampingan serta penyampaian informasi yang lebih jelas kepada pelaku usaha. Dengan begitu, mereka dapat memahami langkah yang harus ditempuh dan mengalokasikan sumber daya secara lebih tepat. Kadin mendorong agar pelaksanaan kebijakan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, sehingga proses penyesuaian tidak menjadi beban yang menghambat produktivitas, melainkan mendukung kesiapan usaha untuk berkembang dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi, melainkan mengubah rentang waktu penerapannya untuk kategori yang masa penahapannya diperpanjang. Dengan demikian, pelaku usaha tetap perlu mencermati aturan dan menyiapkan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal semula menetapkan dimulainya tahap kewajiban pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menilai penerapan kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi kesiapan ekosistem halal nasional. Penahapan yang memadai diharapkan memungkinkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, memahami prosedur serta memperoleh dukungan yang diperlukan. Selain kesiapan perusahaan, pelaksanaan sertifikasi juga bergantung pada kapasitas layanan, ketersediaan pendamping, dan koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam proses jaminan produk halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa perubahan jadwal tersebut akan ditempuh melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Karena itu, perpanjangan masa penahapan memerlukan penyesuaian pada landasan peraturan yang mengatur penyelenggaraan kewajiban tersebut. Revisi regulasi menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum mengenai jadwal baru sekaligus menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dengan kondisi yang dihadapi para pemangku kepentingan.
Perubahan waktu ini memberi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat dukungan dan memperluas kesiapan industri sebelum kewajiban diterapkan sepenuhnya kepada kelompok usaha yang terdampak. Pelaku usaha dapat memanfaatkan masa tambahan untuk memeriksa bahan, proses produksi, serta dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan sertifikat. Di sisi lain, penyedia layanan sertifikasi dan pendamping halal perlu meningkatkan kapasitas agar proses berjalan efektif. Kejelasan aturan turunan dan penyampaian informasi yang konsisten juga penting agar penyesuaian sampai kepada pelaku usaha di berbagai daerah.
Perubahan Pasal 160 menetapkan tenggat kewajiban sertifikasi halal yang berbeda menurut skala usaha, jenis layanan, dan asal produk. Perbedaan jadwal ini penting agar pelaku usaha dapat memahami kapan kewajiban mulai berlaku dan menyiapkan proses pemenuhan secara terencana. Penyesuaian tersebut juga memberi perhatian pada kesiapan usaha mikro dan kecil serta pengaturan produk dan jasa dari luar negeri.
Bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, memperoleh tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028. Artinya, kelompok usaha tersebut memiliki masa transisi lebih panjang untuk mengurus sertifikat, menata proses produksi, dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Periode ini dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan dokumen, memastikan bahan dan proses sesuai ketentuan, serta berkonsultasi dengan lembaga atau pihak berwenang apabila diperlukan.
Jadwal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan memiliki ketentuan tersendiri. Kewajiban sertifikasi halal bagi jasa-jasa tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Pengecualian ini perlu diperhatikan karena jasa penyembelihan termasuk dalam kategori yang memiliki tenggat berbeda, khususnya bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam masa tambahan hingga 17 Oktober 2028. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi jenis layanan yang dijalankan agar tidak keliru menentukan jadwal pemenuhan kewajiban.
Ketentuan juga mencakup produk dari luar negeri. Produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan impor, serta jasa penyembelihan dari luar negeri, mulai dikenai kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2028. Penerapannya turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara atau lembaga terkait. Kerja sama tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengakuan, tetapi tidak mengubah pentingnya kepastian pemenuhan ketentuan ketika kewajiban mulai berlaku. Karena itu, importir dan penyedia jasa perlu memantau perkembangan aturan serta memastikan bukti sertifikasi dan dokumen pendukung tersedia sebelum tanggal penerapan.
Dengan tenggat yang beragam, pelaku usaha sebaiknya menyusun langkah persiapan berdasarkan kategori usaha dan produk atau jasa yang ditawarkan. Pemahaman atas batas waktu membantu mengurangi risiko keterlambatan dan mendukung kelancaran penerapan kewajiban halal.
Anindya mendukung penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), karena tambahan waktu dapat memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Bagi banyak UMK, proses pemenuhan ketentuan baru perlu diselaraskan dengan kemampuan dan kondisi usaha. Penahapan yang memberi waktu lebih panjang diharapkan membantu mereka menjalani proses sertifikasi tanpa mengabaikan pentingnya jaminan produk halal.
Dukungan terhadap penundaan tersebut, menurut pandangan Anindya, tidak mengurangi arti strategis industri halal. Sektor ini memiliki potensi besar, baik di Indonesia maupun di pasar dunia. Besarnya peluang itu berkaitan dengan kebutuhan konsumen yang terus berkembang dan terbukanya pasar lintas negara bagi produk halal. Indonesia memiliki modal untuk mengambil peran, tetapi potensi tersebut tidak otomatis berubah menjadi keunggulan apabila tidak diikuti upaya pengembangan yang sungguh-sungguh.
Anindya mengingatkan bahwa Indonesia masih perlu berbenah agar tidak sekadar menjadi penonton di tengah pertumbuhan industri halal global. Daya saing internasional perlu menjadi perhatian, sehingga pelaku dan industri nasional mampu berpartisipasi lebih kuat dalam pasar dunia. Karena itu, strategi pengembangan industri halal nasional perlu dilakukan secara serius dan konsisten. Langkah tersebut penting untuk menarik potensi pasar yang tersedia serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian penting dari rantai industri halal, bukan hanya sebagai konsumen.
Dalam rincian kebijakan penahapan tenggat untuk sejumlah kategori yang sebelumnya dijadwalkan sampai 17 Oktober 2026 diperpanjang hingga 17.
Baca juga: Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
