Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyoroti sikap sejumlah negara yang, menurutnya, mengejek dan menghina Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyatakan bahwa negara-negara yang melontarkan kritik tersebut juga memiliki perusahaan yang terlibat dan ikut bertanggung jawab atas kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat Prabowo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan bahwa Indonesia tidak perlu terpancing oleh ejekan ataupun tekanan dari luar negeri. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus menghadapi persoalan karhutla secara bertanggung jawab dan tenang. Menurutnya, kritik terhadap Indonesia sebaiknya juga melihat keterlibatan pelaku usaha, termasuk perusahaan asing yang beroperasi atau memiliki kepentingan di wilayah terdampak.
Karhutla merupakan persoalan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian pemerintah serta tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia tidak semestinya hanya menjadi sasaran kecaman, sementara dugaan peran perusahaan dari negara yang mengkritik tidak dibicarakan dengan bobot yang sama.
Sikap yang ia tekankan bukanlah mengabaikan masalah atau menolak tanggung jawab Indonesia. Sebaliknya, pemerintah diminta tetap fokus pada langkah penanganan dan penegakan aturan, tanpa bereaksi secara emosional terhadap pernyataan pihak lain. Dengan bersikap tenang, Indonesia dapat menilai persoalan berdasarkan fakta dan memastikan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.
Pernyataan tersebut menempatkan isu karhutla dalam konteks tanggung jawab bersama, termasuk peran perusahaan yang beroperasi lintas negara. Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tetap perlu menjalankan kewajibannya dalam mengatasi kebakaran, sekaligus menyuarakan perlunya sikap adil dalam menilai pihak-pihak yang terlibat. Pesan utamanya, pemerintah tidak perlu terpancing oleh ejekan, tetapi harus tetap bertindak tegas dan bertanggung jawab menghadapi karhutla.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa banyak perusahaan asing terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia mengatakan pemerintah akan menyampaikan nama perusahaan yang terbukti melanggar aturan pada waktu yang tepat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga diarahkan pada pertanggungjawaban pelaku usaha, bukan hanya pemadaman api dan pemulihan area terdampak. Namun, sampai pernyataan itu disampaikan, pemerintah belum mengumumkan nama perusahaan tertentu kepada publik.
Prabowo sebelumnya membahas persoalan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026, ketika memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Sidang itu diselenggarakan dalam rangka dua tahun pemerintahan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa bukti pelanggaran akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab. Langkah yang dapat ditempuh, menurut pernyataannya, mencakup pencabutan izin usaha apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa identitas perusahaan terkait akan dibuka kepada masyarakat. Pengungkapan itu, sebagaimana disampaikan, akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pembuktian menjadi dasar bagi tindakan pemerintah. Dengan demikian, pernyataan mengenai perusahaan asing yang terlibat perlu dipahami sebagai penegasan tentang temuan atau dugaan yang sedang ditangani, bukan pengumuman daftar nama. Pemerintah belum merilis identitas perusahaan dalam pernyataan tersebut, sehingga tidak ada nama tertentu yang dapat dipastikan sebagai pihak yang melanggar.
Penekanan pada bukti menjadi penting karena sanksi, terutama pencabutan izin, berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha dan harus dijalankan sesuai prosedur. Pemeriksaan perlu mengaitkan kejadian kebakaran dengan tanggung jawab perusahaan serta menilai kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Setelah dasar tersebut jelas, pemerintah dapat menjelaskan hasil penanganan dan alasan di balik sanksi secara terbuka. Rencana mengumumkan nama perusahaan pada waktunya sekaligus menempatkan transparansi sebagai bagian dari penegakan aturan, dengan tetap membedakan dugaan awal dari pelanggaran yang telah terbukti.
Prabowo menyoroti perusahaan pemegang konsesi yang disebut berulang kali melanggar ketentuan terkait pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya terjadi sekali, tetapi dalam sejumlah kasus tercatat berulang. Jumlahnya disebut berkisar dari tiga atau empat kali hingga belasan kali. Ia juga menyampaikan adanya satu perusahaan yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 19 kali. Angka-angka tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa persoalan kepatuhan di kawasan konsesi perlu ditangani secara serius, terutama ketika pelanggaran terus terjadi setelah perusahaan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan.
Dalam menanggapi kondisi itu, Prabowo menyatakan tidak ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan konsesi bukan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Izin usaha, dalam pandangan yang disampaikannya, dapat ditinjau dan dicabut apabila pemegangnya tidak mematuhi aturan. Sikap ini juga menunjukkan pentingnya penerapan konsekuensi yang tegas terhadap pelanggaran berulang, sekaligus perlunya proses pembuktian sebelum keputusan diambil. Dengan demikian, tindakan pemerintah diarahkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, bukan sekadar didasarkan pada dugaan atau identitas tertentu.
Prabowo turut mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak dapat selalu dipandang sebagai akibat faktor alam semata. Ia menilai campur tangan manusia juga dapat berperan dalam terjadinya karhutla. Karena itu, penanganan masalah perlu mencakup pengawasan terhadap aktivitas di wilayah konsesi serta penegakan aturan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Pandangan tersebut menempatkan kepatuhan perusahaan sebagai bagian penting dari upaya mencegah kebakaran, di samping kesiapsiagaan menghadapi kondisi alam yang dapat memperbesar risiko. Pesan mengenai kemungkinan pencabutan izin menjadi peringatan bagi pemegang konsesi agar menjalankan kewajibannya dan memperbaiki pengelolaan kawasan. Namun, penilaian atas setiap kasus tetap perlu merujuk pada bukti dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan yang konsisten dapat memperjelas tanggung jawab, menjaga kredibilitas pengawasan, dan mendukung upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan.
Prabowo meminta penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengarahkan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen untuk bekerja sesuai kewenangan masing-masing dan menelusuri kemungkinan tanggung jawab korporasi. Penanganan perkara, menurut arahan tersebut, tidak cukup berhenti pada pemadaman api atau pemeriksaan di lapangan. Aparat perlu mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran terjadi, dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan yang menyebabkan kerusakan.
Penelusuran itu juga mencakup dugaan peran perusahaan asing, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat agar keputusan didasarkan pada bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterlibatan berbagai lembaga diharapkan membuat pengumpulan informasi lebih menyeluruh, termasuk dalam mengidentifikasi pelaku, motif, dan dampak dari kebakaran. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas, termasuk mencabut izin usaha pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Prabowo menilai pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja bukan sekadar pelanggaran lingkungan biasa. Ia menyebut tindakan semacam itu dapat dipandang sebagai “terorisme lingkungan” dan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena asapnya membahayakan kesehatan jutaan rakyat. Dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Kabut asap dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas, sehingga pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum. Penilaian tersebut menegaskan besarnya ancaman yang ditimbulkan ketika kebakaran sengaja dilakukan demi kepentingan tertentu.
Pemerintah, tegasnya, tidak boleh meremehkan persoalan karhutla dan harus menanganinya secara masif. Penyelidikan akan dilakukan sampai tuntas, disertai upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bersalah. Prabowo juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang santun dan sabar, tetapi tidak ingin terus-menerus diganggu dan diintervensi.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla
