Jakarta | Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026. Keputusan tersebut diumumkan Gubernur BI Destry Damayanti dalam paparan hasil rapat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan mempertahankan tingkat acuan, BI tidak mengubah suku bunga utama yang menjadi salah satu rujukan bagi pembentukan suku bunga di pasar keuangan dan sektor perbankan.
Selain BI Rate, bank sentral menetapkan penyesuaian pada suku bunga fasilitas simpanan. Deposit facility dinaikkan menjadi 5%, sementara lending facility tetap berada pada 6,5%. Dengan demikian, keputusan RDG mencakup kombinasi kebijakan: suku bunga acuan dipertahankan, suku bunga fasilitas simpanan meningkat, dan suku bunga fasilitas pinjaman tidak berubah. Ketiga angka tersebut menunjukkan tingkat bunga pada instrumen kebijakan yang berbeda, bukan perubahan seragam pada seluruh suku bunga di perekonomian.
Deposit facility merupakan fasilitas bagi bank untuk menempatkan dana pada BI, sedangkan lending facility menyediakan fasilitas pinjaman bagi bank yang memenuhi ketentuan. Perubahan pada tingkat deposit facility, karena itu, perlu dibaca terpisah dari keputusan mempertahankan BI Rate. Adapun lending facility yang tetap 6,5% menandakan tidak ada penyesuaian pada tingkat fasilitas pinjaman tersebut dalam keputusan yang diumumkan kali ini. Informasi ini memberikan gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian suku bunga kebijakan BI.
Pengumuman pada 21 Oktober menjadi hasil resmi RDG untuk periode tersebut, dengan Destry menyampaikan rincian keputusan kepada publik. Pelaku pasar, perbankan, dunia usaha, dan masyarakat dapat mencermati ketiga suku bunga itu sebagai bagian dari perkembangan kebijakan moneter. Namun, tingkat BI Rate, deposit facility, dan lending facility tidak dengan sendirinya menentukan suku bunga setiap produk bank secara langsung. Penetapan bunga simpanan maupun kredit dapat dipengaruhi pula oleh kondisi likuiditas, biaya pendanaan, risiko, serta pertimbangan masing-masing lembaga keuangan.
Destry menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan suku bunga acuan 5,75% berkaitan dengan kebutuhan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Di tengah tekanan eksternal, pergerakan rupiah dapat menghadapi pengaruh dari perkembangan di luar negeri. Karena itu, kebijakan suku bunga tetap diarahkan untuk membantu menjaga nilai tukar agar bergerak stabil, sekaligus mendukung kestabilan ekonomi secara keseluruhan. Penjelasan tersebut menempatkan stabilitas rupiah sebagai pertimbangan penting dalam keputusan Bank Indonesia, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri dari upaya menjaga perekonomian.
Tekanan dari luar juga dapat memengaruhi arus modal yang masuk dan keluar dari pasar keuangan domestik. Perubahan arus modal tersebut dapat berkaitan dengan pergerakan nilai tukar, sehingga perkembangan eksternal perlu dicermati ketika menentukan kebijakan. Dalam konteks ini, mempertahankan suku bunga acuan menjadi bagian dari langkah untuk merespons tekanan tersebut dan menjaga stabilitas di pasar keuangan dalam negeri. Destry menekankan hubungan tekanan eksternal, arus modal, dan kebutuhan menjaga rupiah tetap stabil, tanpa mengabaikan tujuan menjaga kestabilan ekonomi.
Pertimbangan lain yang disampaikan adalah pengendalian inflasi. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan sambil berupaya menjaga inflasi tetap terkendali dan mendukung stabilitas ekonomi. Dengan demikian, keputusan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan beberapa sasaran yang saling berkaitan: menjaga nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas ekonomi, serta mengendalikan inflasi. Tekanan eksternal dapat berpengaruh terhadap rupiah dan arus modal domestik, sehingga kebijakan yang ditempuh perlu memperhatikan dampaknya pada ketiga sasaran tersebut. Penjelasan Destry menunjukkan bahwa suku bunga acuan dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan stabilitas dalam menghadapi tekanan dari luar, sembari memastikan pengendalian inflasi tetap menjadi perhatian. Fokusnya adalah merespons pengaruh eksternal terhadap pasar keuangan domestik dan nilai tukar, sekaligus mempertahankan kondisi ekonomi yang stabil. Alasan ini mendasari keputusan untuk menjaga suku bunga tetap pada level 5,75%.
Selain mempertahankan suku bunga acuan, Bank Indonesia memperkuat kebijakan insentif melalui beragam instrumen untuk mendukung stabilitas pasar keuangan. Langkah ini mencakup pengembangan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) serta fasilitas lindung nilai atau hedging. Instrumen tersebut memberi pelaku pasar pilihan untuk mengelola risiko perubahan nilai tukar dan membantu membentuk aktivitas transaksi valuta asing yang lebih terarah. Penguatan instrumen menjadi bagian dari respons kebijakan BI di tengah tekanan eksternal yang dapat memengaruhi pergerakan arus modal dan rupiah.
Menurut penjelasan Destry, insentif dan instrumen tersebut diarahkan untuk menarik aliran modal asing, menjaga kestabilan rupiah, serta memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). DNDF memungkinkan pelaku pasar melakukan lindung nilai atas eksposur mata uang tanpa menyerahkan valuta asing secara fisik pada saat kontrak dibuat. Sementara itu, fasilitas hedging menyediakan sarana bagi pelaku ekonomi untuk mengurangi ketidakpastian akibat fluktuasi kurs. Ketersediaan instrumen yang beragam diharapkan mendukung kebutuhan transaksi dan pengelolaan risiko di pasar domestik.
Penguatan PUVA juga berkaitan dengan upaya memperluas kedalaman dan efisiensi pasar, sehingga aktivitas transaksi tidak hanya bergantung pada satu jenis instrumen. Dalam konteks tekanan eksternal, langkah BI diarahkan untuk menjaga daya tarik pasar keuangan domestik dan mendukung pengelolaan volatilitas rupiah. Namun, kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya stabilisasi; besarnya arus modal maupun pergerakan nilai tukar tetap dipengaruhi perkembangan ekonomi dan kondisi pasar global. Karena itu, instrumen DNDF dan hedging ditempatkan sebagai sarana pendukung, bukan jaminan bahwa tekanan eksternal akan hilang atau nilai tukar bergerak ke arah tertentu.
Pada 2026–2027, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan berbagai instrumen yang dimiliki. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah. Penggunaan bauran kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang berlangsung, sehingga instrumen yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat untuk menjaga kestabilan perekonomian. Arah tersebut menegaskan bahwa kebijakan moneter tidak hanya berfokus pada suku bunga acuan, tetapi juga mencakup pengelolaan instrumen lain untuk merespons tantangan dan mendukung stabilitas. Dengan demikian, upaya menjaga nilai tukar tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan BI.
Penguatan ketahanan eksternal juga berjalan seiring dengan upaya memastikan inflasi tetap terkendali. BI akan mengarahkan bauran kebijakannya untuk mendukung stabilitas harga, tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga kestabilan rupiah dan ketahanan ekonomi terhadap perubahan kondisi eksternal. Dalam periode 2026–2027, optimalisasi instrumen kebijakan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk mencapai tujuan tersebut. Pendekatan ini memberi ruang bagi BI untuk mencermati berbagai perkembangan dan menyesuaikan penggunaan instrumen sesuai kebutuhan. Penekanan pada inflasi, nilai tukar, dan ketahanan eksternal menunjukkan keterkaitan sasaran stabilitas yang menjadi perhatian dalam arah kebijakan moneter ke depan.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan dan instrumen moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memastikan inflasi tetap terkendali pada 2026–2027. Sejalan dengan pernyataan tersebut, BI akan mencermati perkembangan ekonomi global dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Pemantauan perkembangan global menjadi bagian penting dalam menentukan respons kebijakan, terutama ketika situasi eksternal bergerak dinamis. Karena itu, BI akan tetap mengandalkan pemantauan dan pengelolaan instrumen kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas. Langkah yang ditempuh akan disesuaikan dengan perkembangan yang dihadapi, dengan tetap berpegang pada tujuan stabilitas perekonomian nasional.
Baca juga: Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku
