UMP 2027 Belum Dipastikan, Menaker Tunggu Pembahasan Tripartit

oleh -31 Dilihat
oleh
UMP 2027 Belum Dipastikan, Menaker Tunggu Pembahasan Tripartit

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah belum dapat memastikan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Besaran penyesuaian upah tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut, sehingga belum ada angka yang bisa disampaikan kepada publik. Pemerintah, menurut Yassierli, perlu menuntaskan tahapan pembicaraan yang telah direncanakan sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan pengupahan tahun depan.

Yassierli menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menjelaskan, pembahasan mengenai UMP 2027 masih berlangsung setelah penyelesaian Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dengan demikian, penetapan kenaikan upah minimum belum memasuki tahap akhir. Pemerintah akan melanjutkan proses secara berurutan dengan melibatkan unsur-unsur terkait, agar berbagai pertimbangan dapat dibicarakan sebelum rumusan kebijakan ditetapkan.

Tahap berikutnya, kata Yassierli, adalah pembahasan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh dalam dialog mengenai isu ketenagakerjaan. Setelah pembahasan di LKS Tripnas, materi akan diteruskan kepada Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Mekanisme itu menjadi bagian dari proses pemerintah dalam menghimpun masukan dan mempertimbangkan sejumlah aspek yang berhubungan dengan penentuan upah minimum.

Salah satu pokok bahasan yang diamanatkan dalam proses tersebut adalah kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek KHL akan menjadi bagian dari materi yang dibicarakan dalam rangkaian konsultasi, bersama pertimbangan lain yang relevan dengan kebijakan pengupahan. Namun, Yassierli belum merinci bagaimana KHL akan diterjemahkan ke dalam formula atau besaran kenaikan UMP 2027. Rincian itu masih harus mengikuti pembahasan pada forum tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional. Karena itu, pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah masih perlu menunggu hasil proses tersebut sebelum mengetahui angka kenaikan upah minimum di setiap provinsi. Pemerintah belum mengumumkan jadwal maupun hasil akhir penetapan, dan persentase kenaikan akan diketahui setelah seluruh tahapan pembahasan selesai.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 akan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Ketentuan dalam regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan pengupahan ke depan. Karena itu, pembahasan UMP tidak dapat dilepaskan dari aturan yang berlaku dan proses penyusunan kebijakan yang menyertainya. Penegasan ini menunjukkan arah acuan, bukan pengumuman mengenai besaran kenaikan atau rumus final yang sudah ditetapkan. Pemerintah masih perlu membahas penerapan ketentuan tersebut sebelum keputusan mengenai upah minimum diumumkan.

Menurut Yassierli, tahapan pembahasan selanjutnya menunggu musyawarah di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan, termasuk kebijakan pengupahan. Melalui pembahasan tripartit, berbagai pandangan dapat dipertimbangkan sebelum pemerintah menetapkan langkah atau kebijakan. Proses tersebut penting agar keputusan memiliki landasan regulasi sekaligus memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terdampak. Namun, selama pembicaraan belum berlangsung atau belum menghasilkan kesepakatan dan rumusan kebijakan, arah teknis penetapan UMP 2027 belum dapat dipastikan. Pernyataan Menaker menempatkan proses dialog sebagai tahap yang perlu ditunggu, bukan sekadar formalitas.

Dengan demikian, hingga pembahasan LKS Tripnas dilakukan, belum ada angka kenaikan UMP 2027 yang dapat dikonfirmasi. Publik sebaiknya membedakan acuan hukum yang disebut pemerintah dan keputusan akhir tentang besaran upah. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru menjadi rujukan pembahasan, tetapi penegasan tersebut tidak berarti regulasi itu telah menetapkan persentase kenaikan tertentu. Besaran upah maupun mekanisme penerapannya masih bergantung pada hasil pembahasan dan kebijakan yang dirumuskan sesuai ketentuan. Informasi mengenai angka tertentu sebelum proses tersebut selesai berisiko memberi kesan bahwa keputusan telah dibuat, padahal pemerintah masih menunggu tahapan dialog tripartit. Kepastian baru dapat disampaikan setelah proses pembahasan dan penetapan resmi berjalan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan agar upah minimum pada 2027 naik dalam kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dari kalangan pekerja dalam pembahasan mengenai kebijakan pengupahan tahun depan. Rentang kenaikan itu belum menjadi angka resmi, sebab pemerintah masih menunggu proses pembahasan bersama para pihak terkait, termasuk dalam forum tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum berada dalam kewenangan gubernur di masing-masing provinsi. Dalam menentukan besaran yang akan berlaku, gubernur akan menerima masukan dari dewan pengupahan provinsi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa angka upah minimum dapat mempertimbangkan pembahasan di tingkat daerah, bukan semata-mata ditetapkan berdasarkan usulan satu pihak. Pemerintah kabupaten dan kota juga disebut dalam konteks keputusan pengupahan yang nantinya dijalankan di wilayah masing-masing.

Karena itu, angka kenaikan 9,5 persen perlu dipahami sebagai batas atas usulan KSPI dan Partai Buruh, bukan keputusan pemerintah ataupun angka yang sudah dipastikan akan berlaku. Demikian pula, usulan kenaikan paling rendah sebesar 7,5 persen masih harus dibahas sebelum ada ketetapan. Proses pembahasan diharapkan mempertemukan pandangan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi gubernur ketika menetapkan upah minimum di provinsinya. Sampai proses tersebut selesai, belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan UMP 2027 secara nasional maupun angka yang akan diterapkan di setiap daerah.

Penetapan upah minimum dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Jadwal itu menjadi tenggat penting bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pertimbangan dan menetapkan besaran yang berlaku. Dengan demikian, usulan 7,5 hingga 9,5 persen masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final. Perkembangan pembahasan tripartit serta masukan dewan pengupahan provinsi akan menjadi bagian dari proses menuju penetapan resmi oleh gubernur. Pekerja dan pelaku usaha perlu menunggu keputusan tersebut sebelum mengacu pada angka kenaikan tertentu untuk tahun 2027.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memaparkan pendekatan yang menurutnya dapat digunakan dalam pembahasan upah minimum provinsi 2027. Dalam metode tersebut, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi komponen utama yang diperhitungkan, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu sebesar 0,9. Said menyatakan bahwa pendekatan itu merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku, bukan pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Penjelasan tersebut merupakan paparan KSPI, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai rumusan atau keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan UMP.

Periode data yang disebutkan Said untuk perhitungan itu berlangsung dari Oktober 2025 hingga September 2026. Dengan demikian, angka yang dipakai dalam paparannya merujuk pada rentang satu tahun tersebut, bukan semata-mata pada keadaan ekonomi pada saat konferensi pers berlangsung. Said menyebut inflasi untuk periode itu sebesar 3,20 persen, sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43 persen. Kedua angka tersebut disampaikan sebagai dasar dalam metode yang ia uraikan kepada publik.

Said Iqbal menyampaikan metode dan angka itu dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai dasar perhitungan yang diperjuangkan atau dipertimbangkan KSPI dalam pembahasan upah minimum. Namun, angka inflasi, rata-rata pertumbuhan ekonomi, serta indeks 0,9 yang disebutkannya tetap perlu dipahami dalam konteks pernyataan organisasi pekerja. Penetapan UMP 2027 masih menunggu proses pembahasan dan keputusan pemerintah. Karena itu, pendekatan KSPI tersebut tidak dengan sendirinya memastikan besaran kenaikan upah ataupun menggambarkan formula final yang akan digunakan pemerintah.